Senin, 03 September 2012

Hukum Memakai Sanggul Dalam Islam

Anjuran Nabi Muhammad Saw
Dari Aisyah r.a. ia bercerita bahwa Rasulullah berhias merapihkan diri dahulu sebelum bertemu dengan orang lain.”Pernah sekelompok sahabat menunggu Rasulullah Saw, di depan pintu. Ketika beliau hendak keluar menemui mereka, beliau bercermin di air yang ada di dalam bejana di dalam rumah.  Setelah beliau merapikan rambut dan jenggotnya, aku (Aisyah) berkata, “Engkau lakukan ini, wahai Rasulullah?”  “Ya, bila seseorang akan menjumpai saudaranya hendaklah ia merapikan dirinya…”

Sebagai perwujudan  keindahan-Nya
Merias diri atau merapihkan diri adalah bagian dari keindahan,  Allah SWT pun penyuka keindahan, “Karena sesungguhnya Allah itu indah  dan mencintai  keindahan, jawab Rasulullah Saw."

Perintah Allah Berhias Secukupnya
Allah memerintahkan, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan.  Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang  berlebih-lebihan.  Katakanlah, “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkannya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki  yang baik-baik?” Katakanlah, semuanya itu (disediakan) untuk orang-orang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS Al-Araf:31-32)
Secara spesifik bagi muslimah larangan tidak boleh  berhias dengan niat tabaruj.  Menurut  Ibnu  Katsir, tabaruj artinya apabila seorang akhwat yang keluar rumahnya dengan niat memamerkan diri di hadapan lawan jenis, atau disebut juga tabaruj jahiliyah.
Menurut  Bukhari,  tabaruj, adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain.  Menurut  Muqatil  tabaruj adalah melepas jilbabnya, memperlihatkan kalung dan gelangnya.
Perintah menjaga aurat terkandung  dalam  surat An-Nur ayat 31 dan 60, juga dalam surat Al-Ahzab ayat 59. Dalam surat Al-Ahzab ayat 59 Allah berfirman "Wahai Nabi!  Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutup jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha  Pengampun, Maha Penyayang."
Maka diperlukan sikap tawazun (pertengahan/keseimbangan) dalam segala hal, jangan sampai ketika berdandan, merapihkan diri  terbersit rasa riya, sombong, memamerkan kekayaan materi, sebab, “Celakalah hamba dinar dan dirham dan hamba sutera dan beludru. Jika ia diberi nikmat ia senang dan bila tidak diberi, ia benci.” (HR Bukhari)

Berhias yang mubah (boleh)
Berhias yang boleh adalah mengenakan cat kuku ( bahannya  tidak menghalangi anggota wudhu), eye shadow (celak),  semir rambut, memakai minyak wangi.  Secara khusus parfum wanita, diperintahkan untuk tidak menyengat wanginya, “Sesungguhnya sebaik-baik parfum lelaki adalah yang tercium aromanya dan tidak kelihatan warnanya, dan sebaik-baik parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya.” (HR Tirmidzi).

Berhias yang diharamkan
Banyak wanita yang rela melakukan apa saja agar dirinya terlihat cantik dan menarik. Namun berhati-hatilah karena tidak semua cara berhias itu halal. Beberapa cara berhias yang diharamkan ialah mencukur alis, menyambung rambut, tato, dan merenggangkan gigi. Rasulullah Saw, bersabda, “Allah melaknat wanita yang mentato dan meminta ditato tubuhnya, dan yang mencukur alis, dan yang minta dicukur alisnya, wanita yang menjarangkan gigi untuk kecantikan, dan yang mengubah ciptaan Allah.”
Seseorang yang kurang puas terhadap penampilan diri, lalu memakai  silicon untuk membentuk hidung, memperindah dagu, memperindah buah dada dan operasi  menyedot lemak  perut, tangan dan paha, adalah haram  karena mengubah ciptaan Allah, kecuali bila darurat untuk tindakan medis penyelamatan jiwa pasien.
“Dari Asma binti Abubakar Al-Shiddiq, dia menceritakan pernah ada seorang wanita datang kepada Rasulullah seraya bertanya: “Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang puteri  yang terserang penyakit, sehingga rambutnya rontok, apakah berdosa jika menyambungnya? Beliau menjawab: “Allah melaknat wanita yang menyambung  rambutnya dan wanita yang meminta disambung rambutnya.” (HR Muttafaqun ‘Alaih)
Dari Mu’awiyah r.a., bahwa Rasulullah Saw, melarang tipu daya, dan tipu daya wanita adalah menyambung rambutnya.”

Maka, akhwat berjilbab atau pun belum berjilbab janganlah rambutnya dipasangi  sanggul, rambut palsu (wig)  atau menyambung rambut (hair  extension), karena diharamkan dalam Islam.
Insya Allah berbahagialah seorang wanita bila dapat berpenampilan luar dalam sama indahnya, terutama bila hatinya pun indah karena memiliki jiwa sabar dan mensyukuri penampilan dirinya. Marilah berdoa, “Allaahumma kamaa hassanta khalqii fahssin khuluqii. Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memperindah kejadianku, maka perindah pulalah akhlakku.” (HR Ahmad). Wallahu’alam bishawwab. 
source

Tidak ada komentar:

Posting Komentar