Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam (Syari'ah). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam (Syari'ah). Tampilkan semua postingan

Senin, 03 September 2012

Hukum Memakai Sanggul Dalam Islam

Anjuran Nabi Muhammad Saw
Dari Aisyah r.a. ia bercerita bahwa Rasulullah berhias merapihkan diri dahulu sebelum bertemu dengan orang lain.”Pernah sekelompok sahabat menunggu Rasulullah Saw, di depan pintu. Ketika beliau hendak keluar menemui mereka, beliau bercermin di air yang ada di dalam bejana di dalam rumah.  Setelah beliau merapikan rambut dan jenggotnya, aku (Aisyah) berkata, “Engkau lakukan ini, wahai Rasulullah?”  “Ya, bila seseorang akan menjumpai saudaranya hendaklah ia merapikan dirinya…”

Sebagai perwujudan  keindahan-Nya
Merias diri atau merapihkan diri adalah bagian dari keindahan,  Allah SWT pun penyuka keindahan, “Karena sesungguhnya Allah itu indah  dan mencintai  keindahan, jawab Rasulullah Saw."

Perintah Allah Berhias Secukupnya
Allah memerintahkan, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan.  Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang  berlebih-lebihan.  Katakanlah, “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkannya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki  yang baik-baik?” Katakanlah, semuanya itu (disediakan) untuk orang-orang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS Al-Araf:31-32)
Secara spesifik bagi muslimah larangan tidak boleh  berhias dengan niat tabaruj.  Menurut  Ibnu  Katsir, tabaruj artinya apabila seorang akhwat yang keluar rumahnya dengan niat memamerkan diri di hadapan lawan jenis, atau disebut juga tabaruj jahiliyah.
Menurut  Bukhari,  tabaruj, adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain.  Menurut  Muqatil  tabaruj adalah melepas jilbabnya, memperlihatkan kalung dan gelangnya.
Perintah menjaga aurat terkandung  dalam  surat An-Nur ayat 31 dan 60, juga dalam surat Al-Ahzab ayat 59. Dalam surat Al-Ahzab ayat 59 Allah berfirman "Wahai Nabi!  Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutup jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha  Pengampun, Maha Penyayang."
Maka diperlukan sikap tawazun (pertengahan/keseimbangan) dalam segala hal, jangan sampai ketika berdandan, merapihkan diri  terbersit rasa riya, sombong, memamerkan kekayaan materi, sebab, “Celakalah hamba dinar dan dirham dan hamba sutera dan beludru. Jika ia diberi nikmat ia senang dan bila tidak diberi, ia benci.” (HR Bukhari)

Berhias yang mubah (boleh)
Berhias yang boleh adalah mengenakan cat kuku ( bahannya  tidak menghalangi anggota wudhu), eye shadow (celak),  semir rambut, memakai minyak wangi.  Secara khusus parfum wanita, diperintahkan untuk tidak menyengat wanginya, “Sesungguhnya sebaik-baik parfum lelaki adalah yang tercium aromanya dan tidak kelihatan warnanya, dan sebaik-baik parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya.” (HR Tirmidzi).

Berhias yang diharamkan
Banyak wanita yang rela melakukan apa saja agar dirinya terlihat cantik dan menarik. Namun berhati-hatilah karena tidak semua cara berhias itu halal. Beberapa cara berhias yang diharamkan ialah mencukur alis, menyambung rambut, tato, dan merenggangkan gigi. Rasulullah Saw, bersabda, “Allah melaknat wanita yang mentato dan meminta ditato tubuhnya, dan yang mencukur alis, dan yang minta dicukur alisnya, wanita yang menjarangkan gigi untuk kecantikan, dan yang mengubah ciptaan Allah.”
Seseorang yang kurang puas terhadap penampilan diri, lalu memakai  silicon untuk membentuk hidung, memperindah dagu, memperindah buah dada dan operasi  menyedot lemak  perut, tangan dan paha, adalah haram  karena mengubah ciptaan Allah, kecuali bila darurat untuk tindakan medis penyelamatan jiwa pasien.
“Dari Asma binti Abubakar Al-Shiddiq, dia menceritakan pernah ada seorang wanita datang kepada Rasulullah seraya bertanya: “Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang puteri  yang terserang penyakit, sehingga rambutnya rontok, apakah berdosa jika menyambungnya? Beliau menjawab: “Allah melaknat wanita yang menyambung  rambutnya dan wanita yang meminta disambung rambutnya.” (HR Muttafaqun ‘Alaih)
Dari Mu’awiyah r.a., bahwa Rasulullah Saw, melarang tipu daya, dan tipu daya wanita adalah menyambung rambutnya.”

Maka, akhwat berjilbab atau pun belum berjilbab janganlah rambutnya dipasangi  sanggul, rambut palsu (wig)  atau menyambung rambut (hair  extension), karena diharamkan dalam Islam.
Insya Allah berbahagialah seorang wanita bila dapat berpenampilan luar dalam sama indahnya, terutama bila hatinya pun indah karena memiliki jiwa sabar dan mensyukuri penampilan dirinya. Marilah berdoa, “Allaahumma kamaa hassanta khalqii fahssin khuluqii. Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memperindah kejadianku, maka perindah pulalah akhlakku.” (HR Ahmad). Wallahu’alam bishawwab. 
source

Selasa, 31 Juli 2012

Hukum Mimpi Basah ketika Puasa

http://bolehasyik.blogspot.com
Ada sebuah pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah[1], “Jika orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal? Apakah dia wajib untuk bersegera untuk mandi wajib?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani. Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa.
Begitu pula jika ia berhubungan intim dengan istrinya di malam hari dan ia tidak mandi kecuali setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Mengenai hal ini diterangkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub karena sehabis berhubungan intim dengan istrinya. Kemudian beliau mandi junub dan masih tetap berpuasa.
Begitu pula wanita haidh dan nifas, jika mereka telah suci di malam hari dan ia belum mandi melainkan setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Jika mereka berpuasa, puasanya tetap sah. Namun tidak boleh bagi mereka-mereka tadi menunda mandi wajib (mandi junub) dan menunda shalat hingga terbit matahari. Bahkan mereka harus menyegerakan mandi wajib sebelum terbit matahari agar mereka dapat mengerjakan shalat tepat pada waktunya.
Sedangkan bagi kaum pria, ia harus segera mandi wajib sebelum shalat Shubuh sehingga ia bisa melaksanakan shalat secara berjama’ah. Sedangkan untuk wanita haidh dan nifas yang ia suci di tengah malam (dan masih waktu Isya’, pen), maka hendaklah ia menyegerakan mandi wajib sehingga ia bisa melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus di malam itu. Demikian fatwa sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu ‘Ashar, maka wajib bagi mereka untuk segera mandi wajib sehingga mereka bisa melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar sebelum tenggelamnya matahari.
Wallahu waliyyut taufiq.
Demikian Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.[2]
***
Hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk shubuh dalam keadaan junub adalah sebagai berikut.
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[3]
Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[4]
Pelajaran yang bisa diambil dari fatwa di atas:
  1. Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan pilihan seseorang untuk mimpi basah.
  2. Jika mimpi basahnya setelah waktu Shubuh, maka orang yang junub boleh menunda mandi wajibnya hingga waktu Zhuhur.
  3. Jika junub karena mimpi basah atau hubungan intim dengan istri di malam hari, maka bagi pria yang wajib menunaikan shalat berjama’ah diharuskan segera mandi wajib sebelum pelaksanaan shalat Shubuh agar ia dapat menunaikan shalat Shubuh secara berjama’ah di masjid.
  4. Jika wanita suci di malam hari dan setelah berakhir waktu shalat isya’ (setelah pertengahan malam[5]), maka ia boleh menunda mandi wajib hingga waktu Shubuh asalkan sebelum matahari terbit supaya ia dapat melaksanakn shalat Shubuh tepat waktu.
  5. Jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Isya’ (sampai pertengahan malam), maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus. Demikian fatwa sebagian sahabat. Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Ashar, maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus.
  6. Jika orang yang junub, wanita haidh dan nifas masuk waktu Shubuh dalam keadaan belum mandi wajib, maka mereka tetap sah melakukan puasa.
Mengenai permasalah wanita haidh dan nifas yang suci di waktu shalat kedua, seperti waktu Ashar dan Isya’ lantas ia diwajibkan mengerjakan dua shalat sekaligus (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’), insya Allah ada tulisan tersendiri mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan.
Sumber 

Jumat, 06 Juli 2012

Hukum merayakan malam nisfu sya'ban



Hukum merayakan malam nisfu sya'ban
Segala puji hanyalah bagi Allah, yang telah menyempurnakan agamaNya bagi kita, dan mencukupkan nikmat-Nya kepada kita, semoga shalawat dan salam selalu terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, pengajak ke pintu taubat dan pembawa rahmat. Amma ba’du :
Sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’ala berfirman :
] اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا [.
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridloi Islam sebagai agama bagimu” (QS. Al Maidah, 3).
] أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله ولولا كلمة الفصل لقضي بينهم وإن الظالمين لهم عذاب أليم [.
“Apakah mereka mempunyai sesembahan sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diridloi Allah ? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang orang yang dhalim itu akan memperoleh azab yang pedih” (QS. As syuro, 21).
Dari Aisyah, Radliyallahu ‘anhu berkata : bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
" من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ".
“Barang siapa yang mengada adakan sesuatu perbuatan (dalam agama) yang sebelumnya tidak pernah ada, maka tidak akan diterima”.
Dan dalam riwayat imam Muslim, Rasulullah bersabda :
" من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد ".
“Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak”.
Dalam shahih Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu ia berkata : bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam salah satu khutbah Jum’at nya :
" أما بعد, فإن خير الحديث كتاب الله، وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشر الأمور محدثاتها، وكل بدعة ضلالة ".
“Amma ba’du : sesungguhnya sebaik baik perkataan adalah Kitab Allah (Al Qur’an), dan sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan sejelek jelek perbuatan (dalam agama) adalah yang diada adakan, dan setiap bid’ah (yang diada-adakan) itu sesat” (HR. Muslim).
Masih banyak lagi hadits hadits yang senada dengan hadits ini, hal mana semuanya menunjukkan dengan jelas, bahwasanya Allah telah menyempurnakan untuk umat ini agamanya, Dia telah mencukupkan nikmatNya bagi mereka, Dia tidak akan mewafatkan Nabi Muhammad kecuali sesudah beliau menyelesaikan tugas penyampaian risalahnya kepada umatnya, dan menjelaskan kepada mereka seluruh syariat Allah, baik melalui ucapan maupun perbuatan.
Beliau menjelaskan bahwa segala sesuatu yang akan diada adakan oleh sekelompok manusia sepeninggalnya dan dinisbatkan kepada ajaran Islam baik berupa ucapan maupun perbuatan, semuanya itu bad’ah yang ditolak, meskipun niatnya baik.
Para Sahabat dan para Ulama mengetahui hal ini, maka mereka mengingkari perbuatan perbuatan bid’ah dan memperingatkan kita dari padanya, hal itu disebutkan oleh mereka yang mengarang tentang penerapan Sunnah dan pengingkaran bid’ah, seperti Ibnu Waddhoh At Thorthusyi dan As Syaamah dan lain lain.
Diantara bid’ah yang biasa dilakukan oleh banyak orang ialah bid’ah mengadakan upacara peringatan malam Nisfu Sya’ban (tanggal 15 sya'ban, red), dan menghususkan pada hari tersebut dengan puasa tertentu, padahal tidak ada satupun dalil yang dapat dijadikan sandaran, ada hadits-hadits yang menerangkan tentang fadlilah malam tersebut, tetapi hadits-hadits tersebut dhoif, sehingga tidak dapat dijadikan landasan, adapun hadits-hadits yang berkenaan dengan sholat pada hari itu adalah maudlu /palsu.
Dalam hal ini, banyak diantara para ulama yang menyebutkan tentang lemahnya hadits-hadits yang berkenaan dengan penghususan puasa dan fadlilah sholat pada hari Nisfu Sya’ban, selanjutnya akan kami sebutkan sebagian dari ucapan mereka.
Pendapat para ahli Syam diantaranya Al Hafidz Ibnu Rajab dalam bukunya “Lathoiful Ma’arif” mengatakan bahwa perayaan malam nisfu sya’ban adalah bid’ah, dan hadits-hadits yang menerangkan keutamaannya semuanya lemah, hadits yang lemah bisa diamalkan dalam ibadah jika asalnya didukung oleh hadits yang shoheh, sedangkan upacara perayaan malam Nisfu Sya’ban tidak ada dasar yang shohih, sehingga tidak bisa didukung dengan dalil hadits-hadits yang dlo’if.
Ibnu Taimiyah telah menyebutkan kaidah ini, dan kami akan menukil pendapat para ulama kepada para pembaca, sehingga masalahnya menjadi jelas. Para ulama telah bersepakat bahwa merupakan suatu keharusan untuk mengembalikan segala apa yang diperselisihkan manusia kepada Kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunnah Rasul (Al Hadits), apa saja yang telah digariskan hukumnya oleh keduanya atau salah satu dari padanya, maka wajib diikuti, dan apa saja yang bertentangan dengan keduanya maka harus ditinggalkan, serta segala sesuatu amalan ibadah yang belum pernah disebutkan (dalam Al Qur’an dan As Sunnah) adalah bid’ah, tidak boleh dikerjakan, apalagi mengajak untuk mengerjakannya dan menganggapnya baik.
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat An Nisa’ :
] يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا [
“Hai orang orang yang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul(Nya), dan Ulil Amri (pemimpin) diantara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesutu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (Al Hadits), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An nisa’, 59).
] وما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله ذلكم الله ربي عليه توكلت وإليه أنيب [
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah (yang mempunyai sifat sifat demikian), itulah Tuhanku, KepadaNya-lah aku bertawakkal dan kepadaNya-lah aku kembali” (QS. Asy syuro, 10).
] قل إن كنتـم تحـبون الله فاتبعـوني يحببكـم الله ويغفر لكـم ذنوبكـم [.
“Katakanlah, jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu ” (QS. Ali Imran, 31).
] فلا وربك لا يؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم ثم لا يجدوا في أنفسهم حرجا مما قضيت ويسلم تسليما [.
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa sesuatu keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya ” (QS. An Nisa’, 65).
Dan masih banyak lagi ayat ayat Al Qur’an yang semakna dengan ayat ayat diatas, ia merupakan nash atau ketentuan hukum yang mewajibkan agar supaya masalah masalah yang diperselisihkan itu dikembalikan kepada Al Qur’an dan Al Hadits, selain mewajibkan kita agar rela terhadap hukum yang ditetapkan oleh keduanya. Sesungguhnya hal itu adalah konsekwensi iman, dan merupakan perbuatan baik bagi para hamba, baik di dunia atau di akherat nanti, dan akan mendapat balasan yang lebih baik.
Dalam pembicaraan masalah malam Nisfu Sya’ban, Ibnu Rajab berkata dalam bukunya “Lathoiful Ma’arif” : para Tabi'in penduduk Syam (Syiria sekarang) seperti Kholid bin Ma’daan, Makhul, Luqman bin Amir, dan lainnya pernah mengagung-agungkan dan berijtihad melakukan ibadah pada malam Nisfi Sya’ban, kemudian orang-orang berikutnya mengambil keutamaan dan bentuk pengagungan itu dari mereka.
Dikatakan bahwa mereka melakukan perbuatan demikian itu karena adanya cerita-cerita israiliyat, ketika masalah itu tersebar ke penjuru dunia, berselisihlah kaum muslimin, ada yang menerima dan menyetujuinya, ada juga yang mengingkarinya, golongan yang menerima adalah ahli Bashrah dan lainnya, sedangkan golongan yang mengingkarinya adalah mayoritas penduduk Hijaz (Saudi Arabia sekarang), seperti Atho dan Ibnu Abi Mulaikah, dan dinukil oleh Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari Ulama fiqih Madinah, yaitu ucapan para pengikut Imam Malik dan lain lainnya ; mereka mengatakan bahwa semua perbuatan itu bid’ah, adapun pendapat ulama Syam berbeda dalam pelaksanaannya dengan adanya dua pendapat :
1- Menghidup-hidupkan malam Nisfu Sya’ban dalam masjid dengan berjamaah adalah mustahab (disukai Allah).
Dahulu Khalid bin Ma’daan dan Luqman bin Amir memperingati malam tersebut dengan memakai pakaian paling baru dan mewah, membakar kemenyan, memakai sipat (celak), dan mereka bangun malam menjalankan shalatul lail di masjid, ini disetujui oleh Ishaq bin Rahawaih, ia berkata : "Menjalankan ibadah di masjid pada malam itu secara berjamaah tidak dibid’ahkan", keterangan ini dicuplik oleh Harbu Al Karmaniy.
2- Berkumpulnya manusia pada malam Nisfi Sya’ban di masjid untuk shalat, bercerita dan berdoa adalah makruh hukumnya, tetapi boleh dilakukan jika menjalankan sholat khusus untuk dirinya sendiri.
Ini pendapat Auza’iy, Imam ahli Syam, sebagai ahli fiqh dan ulama mereka, Insya Allah pendapat inilah yang mendekati kebenaran, sedangkan pendapat Imam Ahmad tentang malam Nisfu Sya’ban ini, tidak diketahui.
Ada dua riwayat yang menjadi sebab cenderung diperingatinya malam Nisfu Sya’ban, dari antara dua riwayat yang menerangkan tentang dua malam hari raya (Iedul Fitri dan Iedul Adha), dalam satu riwayat berpendapat bahwa memperingati dua malam hari raya dengan berjamaah adalah tidak disunnahkan, karena hal itu belum pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, riwayat yang lain berpendapat bahwa memperingati malam tersebut dengan berjamaah disunnahkan, karena Abdurrahman bin Yazid bin Aswad pernah mengerjakannya, dan ia termasuk Tabi’in. Begitu pula tentang malam nisfu sya’ban, Nabi belum pernah mengerjakannya atau menetapkannya, termasuk juga para sahabat, itu hanya ketetapan dari golongan Tabiin ahli fiqh (yuris prudensi) yang di Syam (syiria), demikian maksud dari Al Hafidz Ibnu Rajab (semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya).
Ia mengomentari bahwa tidak ada suatu ketetapan pun tentang malam Nisfi Sya’ban ini, baik itu dari Nabi maupun dari para Sahabat. Adapun pendapat Imam Auza’iy tentang bolehnya (istihbab) menjalankan sholat pada malam hari itu secara individu dan penukilan Al Hafidz Ibnu Rajab dalam pendapatnya itu adalah gharib dan dloif, karena segala perbuatan syariah yang belum pernah ditetapkan oleh dalil dalil syar’i tidak boleh bagi seorang pun dari kaum muslimin mengada-adakan dalam Islam, baik itu dikerjakan secara individu ataupun kolektif, baik itu dikerjakan secara sembunyi sembunyi ataupun terang terangan, landasannya adalah keumuman hadits Nabi :
" من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد ".
“Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak”.
Dan banyak lagi hadits hadits yang mengingkari perbuatan bid’ah dan memperingatkan agar dijauhi.
Imam Abu Bakar At Thorthusyi berkata dalam bukunya “Al Hawadits wal bida” : diriwayatkan oleh Wadhoh dari zaid bin Aslam berkata : kami belum pernah melihat seorang pun dari sesepuh dan ahli fiqh kami yang menghadiri perayaan malam nisfu sya’ban, tidak mengindahkan hadits Makhul yang dloif, dan tidak pula memandang adanya keutamaan pada malam tersebut terhadap malam malam lainya.
Dikatakan kepada Ibnu Abi Mulaikah bahwasanya Zaid An numairy berkata : "Pahala yang didapat (dari ibadah) pada malam Nisfu Sya’ban menyamai pahala lailatul qadar, Ibnu Abi Mulaikah menjawab : "Seandainya saya mendengarnya sedang di tangan saya ada tongkat pasti saya pukul, Zaid adalah seorang penceramah".
Al ‘Allamah Asy Syaukani menulis dalam bukunya “Al Fawaidul Majmuah” sebagai berikut : bahwa hadits yang mengatakan :
" يا علي، من صلى مائة ركعة ليلة النصف من شعبان يقرأ في كل ركعة بفاتحة الكتاب وقل هو الله عشر مرات إلا قضى الله له كل حاجة ... إلخ.
“Wahai Ali, barang siapa yang melakukan sholat pada malam Nisfu Sya’ban sebanyak 100 rakaat, ia membaca setiap rakaat Al fatihah dan Qul huwallah ahad sebanyak sepuluh kali, pasti Allah memenuhi segala kebutuhannya … dan seterusnya.
Hadits ini adalah maudhu’, pada lafadz-lafadznya menerangkan tentang pahala yang akan diterima oleh pelakunya adalah tidak diragukan kelemahannya bagi orang berakal, sedangkan sanadnya majhul (tidak dikenal), hadits ini diriwayatkan dari kedua dan ketiga jalur sanad, kesemuanya maudhu dan perawi-perawinya tidak diketahui.
Dalam kitab “Al Mukhtashor” Syaukani melanjutkan : hadits yang menerangkan tentang sholat Nisfu Sya’ban adalah bathil, Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dari Ali bin Abi Tholib Radhiyallahu ‘anhu : jika datang malam Nisfu Sya’ban bersholat malamlah dan berpuasalah pada siang harinya, adalah dloif.
Dalam buku “Allaali” diriwayatkan bahwa : "Seratus rakaat pada malam Nisfi sya’ban (dengan membaca surah) Al ikhlas sepuluh kali (pada setiap rakaat) bersama keutamaan keutamaan yang lain, diriwayatkan oleh Ad Dailami dan lainya bahwa itu semua maudlu’ (palsu), dan mayoritas perowinya pada ketiga jalur sanadnya majhul (tidak diketahui) dan dloif (lemah).
Imam As Syaukani berkata : Hadits yang menerangkan bahwa dua belas rakaat dengan (membaca surat) Al Ikhlas tiga puluh kali itu maudlu’ (palsu), dan hadits empat belas rakaat … dan seterusnya adalah maudlu’ (tidak bisa diamalkan dan harus ditinggalkan, pent).
Para fuqoha (ahli yurisprudensi) banyak yang tertipu dengan hadits hadits diatas, seperti pengarang Ihya Ulumuddin dan lainnya, juga sebagian dari para ahli tafsir, karena sholat pada malam ini, yakni malam Nisfu Sya’ban telah diriwayatkan melalui berbagai jalur sanad, semuanya adalah bathil / tidak benar dan haditsnya adalah maudlu’.
Hal ini tidak bertentangan dengan riwayat Turmudzi dan hadits Aisyah, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke Baqi’ dan Tuhan turun ke langit dunia pada malam Nisfu Sya’ban, untuk mengampuni dosa sebanyak jumlah bulu domba dan bulu kambing, karena pembicaraan kita berkisar tentang sholat yang diadakan pada malam Nisfu Sya’ban itu, tetapi hadits Aisyah ini lemah dan sanadnya munqothi’ (tidak bersambung) sebagaimana hadits Ali yang telah disebutkan diatas, mengenai malam Nisfu Sya’ban, jadi dengan jelas bahwa sholat (khusus pada) malam itu juga lemah dasar hukumnya.
Al Hafidz Al Iraqi berkata : hadits (yang menerangkan) tentang sholat Nisfi Sya’ban itu maudlu dan pembohongan atas diri Rasulallah”.
Dalam kitab “Al Majmu” Imam Nawawi berkata : sholat yang sering kita kenal dengan sholat Roghoib ada (berjumlah) dua dua belas rakaat, dikerjakan antara maghrib dan Isya’, pada malam Jum’at pertama bulan Rajab, dan shalat seratus rakaat pada malam Nisfu Sya’ban, dua sholat ini adalah bid’ah dan munkar, tidak boleh seseorang terpedaya oleh kedua hadits itu, hanya karena disebutkan di dalam buku “Quutul qulub” dan “ Ihya Ulumuddin” (Al Ghozali, red) sebab pada dasarnya hadits hadits tersebut bathil (tidak boleh diamalkan), kita tidak boleh cepat mempercayai orang orang yang tidak jelas bagi mereka hukum kedua hadits itu, yaitu mereka para imam yang kemudian mengarang lembaran-lembaran untuk membolehkan pengamalan kedua hadits itu, karena ia telah salah dalam hal ini.
Syekh Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Ismail Al Maqdisi telah mengarang sebuah buku yang berharga, beliau menolak (menganggap bathil) kedua hadits diatas (tentang malam Nisfu Sya’ban dan malam Jum’at pertama pada bulan Rajab), ia bersikap (dalam mengungkapkan pendapatnya) dalam buku tersebut, sebaik mungkin, dalam hal ini telah banyak pendapat para ulama, jika kita hendak menukil pendapat mereka itu, akan memperpanjang pembicaraan kita. Semoga apa-apa yang telah kita sebutkan tadi, cukup memuaskan bagi siapa saja yang berkeinginan untuk mendapat sesuatu yang haq.
Dari penjelasan di atas tadi, seperti ayat-ayat Al Qur’an dan beberapa hadits, serta pendapat para ulama, jelaslah bagi pencari kebenaran (haq) bahwa peringatan malam Nisfu Sya’ban dengan pengkhususan sholat atau lainnya, dan pengkhususan siang harinya dengan puasa, itu semua adalah bid’ah dan munkar, tidak ada landasan dalilnya dalam syariat Islam, bahkan hanya merupakan pengada-adaan saja dalam Islam setelah masa para sahabat Radhiyallahu ‘anhum, marilah kita hayati ayat Al Qur’an di bawah ini :
] البوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا [.
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’matKu, dan telah Kuridloi Islam sebagai agama bagimu” (QS. Al Maidah, 3).
Dan banyak lagi ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat di atas, selanjutnya marilah kita hayati sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam :
” من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد “.
“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu perbuatan (dalam agama) yang sebelumnya tidak pernah ada, maka ia tertolak”.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
” لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي، ولا تخصوا يومها بالصيام من بين الأيام، إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم “. رواه مسلم.
“Janganlah kamu sekalian mengkhususkan malam Jum’at dari pada malam malam lainnya dengan sholat tertentu, dan janganlah kamu sekalian mengkhususkan siang harinya dari pada hari-hari lainnya dengan berpuasa tertentu, kecuali jika hari bertepatan dengan hari yang ia biasa berpuasa (bukan puasa khusus tadi)” (HR. Muslim).
Seandainya pengkhususan malam itu dengan ibadah tertentu diperbolehkan oleh Allah, maka bukanlah malam Jum’at itu lebih baik dari pada malam malam lainnya, karena pada hari itu adalah sebaik-baik hari yang disinari oleh matahari ? hal ini berdasarkan hadits hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang shohih.
Ketika Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk mengkhususkan sholat pada malam hari itu dari pada malam lainnya, hal itu menunjukkan bahwa pada malam lainpun lebih tidak boleh dihususkan dengan ibadah tertentu, kecuali jika ada dalil shohih yang mengkhususkan/menunjukkan adanya pengkhususan, ketika malam Lailatul Qadar dan malam malam bulan puasa itu disyariatkan supaya sholat dan bersungguh-sungguh dengan ibadah tertentu, maka Nabi mengingatkan dan menganjurkan kepada umatnya agar supaya melaksanakannya, beliau pun juga mengerjakannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits shohih :
” من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه، ومن قام ليلة القدر إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه “.
“Barang siapa yang berdiri (melakukan sholat) pada bulan Ramadlan dengan penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah Subhaanahu wa Ta’ala akan mengampuni dosanya yang telah lewat, dan barang siapa yang berdiri (melakukan sholat) pada malam lailatul qadar dengan penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lewat” (Muttafaqun ‘alaih).
Jika seandainya malam Nisfu Sya’ban, malam Jum’at pertama pada bulan Rajab, serta malam isra’ dan mi’raj itu diperintahkan untuk dikhususkan, dengan upacara atau ibadah tertentu, pastilah Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada umatnya, atau beliau melaksanakannya sendiri, jika memang hal itu pernah terjadi niscaya telah disampaikan oleh para sahabat kepada kita ; mereka tidak akan menyembunyikannya, karena mereka adalah sebaik-baik manusia dan paling banyak memberi nasehat setelah para Nabi.
Dari pendapat para ulama tadi anda dapat menyimpulkan bahwasanya tidak ada ketentuan apapun dari Rasulullah, ataupun dari para sahabat tentang keutamaan malam Nisfu Sya’ban dan malam Jum’at pertama pada bulan Rajab.
Dan dari sini kita mengetahui bahwa memperingati perayaan kedua malam tersebut adalah bid’ah yang diada adakan dalam Islam, begitu pula pengkhususan malam tersebut dengan ibadah tertentu adalah bid’ah mungkar, sama halnya dengan malam 27 Rajab yang banyak diyakini orang sebagai malam Isra’ dan Mi’raj, begitu juga tidak boleh dihususkan dengan ibadah ibadah tertentu, selain tidak boleh dirayakan dengan upacara upacara ritual, berdasarkan dalil dalil yang disebutkan tadi.
Hal ini, jika (malam kejadian Isra’ dan Mi’raj itu) diketahui, padahal yang benar adalah pendapat para ulama yang menandaskan tidak diketahuinya malam Isra’ dan Mi’raj secara tepat. Omongan orang bahwa malam Isra’ dan Mi’raj itu pada tanggal 27 Rajab adalah bathil, tidak berdasarkan pada hadits-hadits yang shahih, maka benar orang yang mengatakan :
وخير الأمور السالفات على الهدى * وشر الأمور المحدثات البدائع
“Sebaik-baik perkara adalah yang telah dikerjakan oleh para Salaf, yang telah mendapatkan petunjuk dan sejelek-jelek perkara (dalam agama) adalah yang diada adakan berupa bid’ah bid’ah”
Allahlah tempat bermohon untuk melimpahkan taufiq-Nya kepada kita dan kaum muslimin semua, taufiq untuk berpegang teguh dengan sunnah dan konsisten kepada ajarannya, serta waspada terhadap hal-hal yang bertentangan dengannya, karena hanya Allah lah Maha Pemberi dan Maha Mulia.
Semoga sholawat dan salam selalu terlimpahkan kepada hamba-Nya dan RasulNya Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada keluarga dan para sahabatnya, Amien.
(Dikutip dari الحذر من البدع Tulisan Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz, Mufti Saudi Arabia dalam Majmu’ Fatawa Samahat al-Shaykh ‘Abdul-‘Aziz ibn Baz, 2/882. Penerbit Departemen Agama Saudi Arabia. Edisi Indonesia “Waspada terhadap Bid’ah”.)

Selasa, 03 Juli 2012

Perbedaan Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi

Tahukan anda apa perbedaan antara keempat perkara di atas?
Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya. Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani. Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya.
Karenanya berikut definisi dari keempat cairan di atas, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara mereka:
1.    Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.
2.    Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.
3.    Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.
4.    Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.
Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:
a.    Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.
b.    Madzi adalah hadats ashghar yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.
c.    Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.
d.    Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).
e.    Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman tentang manusia, “Dia diciptakan dari air yang terpencar.” (QS. Ath-Thariq: 6)
f.    Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.
g.    Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.
h.    Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.
Karenanya jika seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan mendapatkan ada cairan di celananya, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas. Jika dia mani maka silakan dia mandi, tapi jika hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu. Berdasarkan hadits Ali -radhiallahu anhu- bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda tentang orang yang mengeluarkan madzi:
اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ
“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)
[Update: Anas bin Malik -radhiallahu anhu- berkata:
أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ حَدَّثَتْ أَنَّهَا سَأَلَتْ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ, فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا رَأَتْ ذَلِكِ الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ. فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: وَاسْتَحْيَيْتُ مِنْ ذَلِكَ. قَالَتْ: وَهَلْ يَكُونُ هَذَا؟ فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَعَمْ, فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ؟! إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلَا أَوْ سَبَقَ يَكُونُ مِنْهُ الشَّبَهُ
“Bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi." Ummu Sulaim berkata, "Maka aku menjadi malu karenanya". Ummu Sulaim kembali bertanya, "Apakah keluarnya mani memungkinkan pada perempuan?" Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan (anak dengan ibunya)? Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya." (HR. Muslim no. 469)
Imam An-Nawawi  berkata dalam Syarh Muslim (3/222), "Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung dalam menjelaskan bentuk dan sifat mani, dan apa yang tersebut di sini itulah sifatnya di dalam keadaan biasa dan normal. Para ulama menyatakan: Dalam keadaan sehat, mani lelaki itu berwarna putih pekat dan memancar sedikit demi sedikit di saat keluar. Biasa keluar bila dikuasai dengan syahwat dan sangat nikmat saat keluarnya. Setelah keluar dia akan merasakan lemas dan akan mencium bau seperti bau mayang kurma, yaitu seperti bau adunan tepung.
Warna mani bisa berubah disebabkan beberapa hal di antaranya: Sedang sakit, maninya akan berubah cair dan kuning, atau kantung testis melemah sehingga mani keluar tanpa dipacu oleh syahwat, atau karena terlalu sering bersenggama sehingga warna mani berubah merah seperti air perahan daging dan kadangkala yang keluar adalah darah.”]
Tambahan:
1.    Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam (mimpi jima’) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jika dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri secara marfu’:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
“Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)
Maksudnya: Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).
2.    Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani -dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat -misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak. Wallahu a’lam.
Sumber

Kamis, 28 Juni 2012

Apakah Melihat dan Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?


Pendapat jumhur ulama tentang menyentuh kemaluan atau pun dubur adalah membatalkan wudhu. Sedangkan pendapat Al-Hanafiyah tidak. Namun lebih rincinya kami uraikan sbb:
1. Para ulama Al-Hanafiyah sepakat bahwa menyentuh kemaluan sendiri tidak membatalkan wuhdu’ seseorang. Pendapat mereka yang berbeda dengan pendapat jumhur ulama itu didasarkan kepada dalil dari sunnah, antara lain: Hadits Thalq bin Ali ”Seseorang menyentuh kemaluannya, apakah dia harus berwudhu?”. Rasulullah SAW menjawab ”kemaluan itu adalah bagian dari dirimu atau mudhghah (gumpalan daging) dari dirimu.” (HR. Abu Daud, Tirmizy, an-Nasai dan Ibnu Majah).
2. Sedangkan ulama Al-Malikiyah mengatakan bahwa menyentuh kemaluan itu membatalkan wudhu dan menyentuh dubur tidak. Bahkan lubang anus pun tidak membatalkan bila disentuh. Bagi mereka, menyentuh kemaluan itu sendiri tidak dibedakan apakah sengaja atau tidak, dengan kelezatan atau tidak, yang penting bila sentuhannya langsung/kain pelapis, maka batallah wudhunya. Sedangkan bila bagian punggung tangan yang menyentuhnya, tidak batal. Begitu juga bila yang menyentuh kemaluannya seorang anak kecil atau seorang yang memegang kemaluannya sendiri, maka wudhunya tidak batal. Dalil yang mereka gunakan sebatas apa yang ada secara zhahir dalam sunnah, yaitu: Rasulullah SAW bersabda ”Orang yang menyentuh kemaluannya tidak boleh shalat sampai berwudhu.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy). Imam al-Bukhari berkomentar tentang hadits ini bahwa hadits ini adalah yang paling shahih tentang batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan. Rasulullah SAW ”Orang yang memegang kemaluannya dengan tangannya tanpa penghalang, maka wajiblah baginya wudhu.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).
3. Ulama-ulama Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah. Mereka mengatakan bahwa menyentuh kemaluan dan dubur seorang manusia membatalkan wudhu. Baik itu kemaluannya sendiri atau kemaluan orang lain. Baik kemaluan itu milik orang dewasa atau anak kecil. Baik masih hidup atau sudah meninggal. Namun menurut Asy-Syafi`iyyah, sentuhan yang dimaksud adalah sentuhan dengan bagian dalam tapak tangan (bathinul kaff), bukan punggungnya (zhahirul kaff). Sedangkan menurut Al-Hanabilah tidak dibedakan antara bathinul kaff dengan zhahirul kaff. Dalil yang mereka gunakan kurang lebih sama dengan dalil yang digunakan oleh para fuqoha lainnya, hanya saja mereka menganggap lebih memperlebar batasannya sehingga asalkan menyentuh kemaluan, milik siapa pun maka batallah wudhunya.
TARJIH: Melihat dalil-dalil yang digunakan oleh para fuqoha di atas, nampak nyata bahwa mazhab jumhur lebih kuat, yaitu selain pendapat diatas yaitu pendapat Al-Hanafiyah. Mengapa? Karena dalil yang digunakan oleh mereka tergolong lemah. Hadits Thalq bin Ali termasuk kategori dhaif atau mansukh. Di dhaifkan oleh banyak ulama termasuk Imam Asy-Syafi`i, Abu Hatim, Abu Zar`ah, ad-Daruquthuny, Al-Baihaqi dan Ibnul Jauzi. Sedangkan yang memansukhkan adalah Ibnu Hibaan, At-Thabarani, Ibnul arabi, Al-Hazimi dan lain-lainnya. KESIMPULAN: Berdasarkan keterangan di atas, tidak ada satupun yang menyebutkan bahwa melihat kemaluan (tidak menyentuh) termasuk membatalkan wudhu. Jadi kalau Hanya melihat, maka tidak membatalkan wudhu. 

Minggu, 24 Juni 2012

afdhol mana, Kumis Dicukur Habis atau Dipendekkan.?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Mengenai jenggot sudah amat jelas bahwa jenggot sama sekali tidak boleh dicukur atau dipendekkan. Lihat bahasan kami di sini. Lalu bagaimanakah dengan kumis? Apakah lebih bagus dipendekkan atau dicukur habis? Pembahasan ini akan menjawabnya dengan menukil perkataan ulama dan berbagai dalil yang menguatkan. Semoga manfaat.
Syaikh Al Albani berkata dalam kitab Adabuz Zifaf, ketika menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “أنهكوا الشوارب” , yang dimaksud adalah memendekkan kumis. Kata ini semakna dengan kata “جزوا”. Hal ini berarti memendekkan kumis secara sungguh-sungguh, yaitu memendekkan kumis yang telah melebihi bibir. Bukan yang dimaksud di sini adalah mencukur habis kumis tersebut karena perbuatan semacam ini menyelisihi sunnah (ajaran) Nabi yang shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dicontohkan melalui perbuatan beliau. Oleh karena itu, Imam Malik pernah ditanya mengenai orang yang mencukur habis kumisnya. Beliau rahimahullah menjawab,
أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه : هذه بدعة ظهرت في الناس
“Aku beranggapan bahwa orang yang melakukan seperti itu lebih pantas untuk diberi hukuman yaitu dipukul.” Beliau mengatakan lagi terhadap orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah perbuatan bid’ah yang nampak di tengah-tengah manusia.” (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Lihat Fathul Bari 10/285-286). Oleh karena itu, Imam Malik terlihat memiliki kumis yang lebat[1].
Ketika Imam Malik ditanya mengenai mencukur habis kumis, beliau berkata, “Zaid bin Aslam telah menceritakan kepadaku, dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Az Zubair, bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu ketika ia marah, ia memotong kumisnya (artinya, tidak mencukur habis, pen), dan beliau meniupnya. (Dikeluarkan oleh Ath Thobroni dalam Al Mu’jam Al Kabir dengan sanad yang shahih).
Diriwayatkan oleh Abu Zur’ah dalam tarikhnya dan Al Baihaqi bahwa lima orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka memiliki kumis yang lebat dan tampak ujung bibirnya. (Sanad riwayat ini hasan)
Abul Walid Al Baaji dalam Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’ (7/266) berkata, “Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Hakam dari Malik, ia berkata, “Bukanlah yang dimaksud ‘ihfausy syarib’ adalah mencukur habis kumis. Aku menganggap orang yang mencukur habis kumis adalah orang yang tidak beradab.” Diriwayatkan pula dari Asy-hab dari Malik, beliau berkata, “Mencukur habis kumis termasuk bid’ah.”
An Nawawi dalam Al Majmu’ (1/340-341) berkata, “Cara memendekkan kumis adalah memendekkanya hingga nampak ujung bibir. Dan janganlah mencukur habis dari akarnya. Inilah yang menjadi pendapat kami.”
Dalam kitab Al Majmu’ juga (1/340), An Nawawi berkata, “Riwayat yang menyatakan “أحفوا..أنهكوا..الشوارب” dimaknai memendekkan kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Jadi kumis tersebut bukanlah dicukur habis dari akarnya.”
Dalam kitab Nihayatul Muhtaj (8/148), Ar Romli mengatakan, “Dimakruhkan mencukur habis kumis”.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Al Fatawa (Bab Siwak dan Sunnah Fitroh, 11/54) berkata, “Yang lebih afdhol adalah memendekkan kumis sebagaimana yang dimaksudkan dalam As Sunnah. Sedangkan mencukur habis kumis bukanlah bagian dari sunnah. Memang sebagian ulama menganalogikan (mengqiyaskan) dengan pensyariatan mencukur habis rambut kepala ketika manasik haji. Sebenarnya, ini adalah qiyas yang bertentangan dengan nash (dalil) sehingga tidak teranggap. Imam Malik pernah mengatakan tentang orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah bid’ah yang sudah nampak di tengah-tengah manusia.” Janganlah seseorang berpaling dari sunnah (ajaran) yang ada. Ingatlah dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada, maka petunjuk, kemaslahatan, dan kebahagiaan pasti akan digapai.”
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi, Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta’ ditanya,
“Telah disebutkan dalam beberapa hadits “قصوا الشارب”, apakah yang dimaksud “الحلق” (mencukur habis) berbeda dengan “القص” (memendekkan)? Sebagian orang memendekkan dari ujung kumis hingga nampak bibir atas dan ia sisakan sebagian kumisnya. Atau dapat dikatakan bahwa ia mencukur separuh kumisnya dan meninggalkan separuhnya lagi. Apakah seperti itu maksudnya? Atau yang dimaksud adalah mencukur habis kumis tersebut? Aku sangat mengharapkan jawaban tentang masalah memendekkan kumis ini.”
Para ulama yang duduk di sana menjawab, “Berbagai hadits shahih menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan memendekkan kumis. Di antara hadits tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
قَصُّوْا الشَوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِحَى ؛ خَالِفُوْا المُشْرِكِيْنَ
“Pendekkanlah kumis, biarkanlah jenggot, selisilah orang-orang musyrik.” Yang dimaksud “أحفوا الشوارب” adalah bersungguh-sungguh memendekkan. Jika ada yang memendekkan kumis hingga nampak bibir bagian atas atau ia memendekkannya lagi, maka tidaklah mengapa. Karena hadits menerangkan dua cara ini. Jangan sekali-kali kumis itu dibiarkan. Namun hendaklah dipendekkan seluruhnya atau benar-benar dipendekkan. Hal ini dalam rangkan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud.  Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 5/149)[2]
Dari sini dapat kita lihat bahwa kumis bukanlah dicukur habis. Yang sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kumis itu hanya dipendekkan hingga nampak ujung bibir bagian atas. Jika seseorang mencukur habis kumisnya hingga akar, maka ia menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebenarnya bukan mencukur habis kumis yang dianggap parah. Yang kita anggap lebih parah adalah kelakuan para pria saat ini, yaitu mencukur habis JENGGOT dan membiarkan kumis memanjang hingga menutupi bibir. Sungguh, kondisi terakhir ini yang sebenarnya lebih parah. Semoga Allah beri taufik pada orang-orang semacam itu kepada Al Haq.
Sumber 

Sabtu, 16 Juni 2012

Hukum Wanita Menindik Telinga dan Hidung


Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:”Apa hukum menindik telinga dan hidung anak perempuan untuk tujuan berhias?”
Jawab: Menindik telinga hukumnya boleh, karena tujuannya untuk berhias. Telah diriwayatkan bahwa istri-istri sahabat mempunyai anting-anting yang mereka pergunakan di telinga mereka. Menusuknya adalah menyakiti, tetapi hanya sedikit, jika ditindik ketika masih kecil, sembuhnyapun cepat. Sedang menindik hidung, hukumnya sama dengan menindik telinga. (Fatawa wa Rosail Syaikh Ibn ‘Utsaimin, 4/137; Fatawa Lajnah Ad-Daiman, 5/121).
Syaikh Abdullah Al-Fauzan berkata:”Diperbolehkan menindik telinga karena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fithrah wanita untuk berhias. Adanya rasa sakit ketika ditindik tidaklah merupakan halangan, karena hanya merupakan sakit sedikit dan sebentar. Dan menindik telinga seringkali hanya dilakukan ketika anak masih kecil.
Menindik telinga merupakan perkara biasa bagi wanita dari dulu hingga sekarang. Tidak ada larangan tentangnya, baik di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, justru ada riwayat yang mengisyaratkan diperbolehkannya dan pengakuan manusia atasnya. Terdapat riwayat dari Abdurrahman bin Abbas, ia berkata bahwa Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma ditanya:
’Pernahkah kamu menyaksikan hari raya bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam?’, dia menjawab:’Pernah, kalaulah bukan karena kedudukanku di sisinya, saya menyaksikannya semenjak kecil. Beliau mendatangi tenda di rumah Katsir bin Shalt (Rumah Katsir bin Shalt dipergunakan sebagai kiblat untuk sholat Ied). Lalu beliau sholat kemudian berkhutbah tanpa terdengar azan maupun iqomah. Beliau memerintahkan untuk bersedekah, maka para wanita mengulurkan tangannya ke telinga-telinga mereka dan leher-leher mereka (untuk membuka perhiasan mereka) dan beliau memerintahkan kepada Bilal untuk mendatangi tempat wanita, setelah selesai Bilal kembali menghadap Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam lafazh riwayat Imam Bukhori dari Ibn Abbas disebutkan, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk bersedekah, maka saya melihat para wanita mengulurkan tangan ke telinga dan leher mereka untuk mengambil perhiasan mereka. (Zinatul Mar’ah; Syaikh Abdullah Al-Fauzan, hal: 54).
Sumber: disni

Apakah Suara Wanita Itu Adalah Aurat

Apakah suara wanita haram sehingga ia tidak boleh berbicara dengan pemilik warung/kios di pasar guna membeli kebutuhannya, walaupun tanpa membaguskan dan melembutkan suaranya? Begitu pula, dengan rasa malu ia mengajak bicara tukang jahit saat ia hendak menjahitkan pakaiannya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berkata, “Ucapan wanita tidaklah haram dan bukan aurat. Akan tetapi, bila si wanita melunakkan suaranya dan melembutkannya, serta berucap dengan gaya bicara yang bisa membuat orang lain tergoda, itu baru haram. Ini berdasarkan firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala:
“Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (Al-Ahzab: 32)
Dalam ayat di atas, Allah Subhaanahu wa Ta’ala tidak mengatakan, “Maka janganlah kalian berbicara dengan para lelaki.” Tetapi, Allah Subhaanahu wa Ta’ala mengatakan, “Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan.”
Tunduk dalam ucapan lebih khusus daripada berbicara secara mutlak.
Dengan demikian, tidak mengapa seorang wanita berucap kepada lelaki bila tidak menimbulkan fitnah. Dahulu ada wanita mendatangi Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan mengajak bicara beliau, sementara orang-orang mendengar ucapan si wanita dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam  pun menjawab ucapannya. Hal itu tidaklah dianggap sebagai kemungkaran.
Hanya saja, tidak boleh berduaan saat berbincang dengan seorang wanita, melainkan harus ditemani mahram si wanita dan tidak menimbulkan fitnah. Karena itulah, seorang lelaki tidak diperkenankan menikmati suara wanita, sama saja baik ia menikmatinya sebagai kesenangan yang biasa (karena kemerduan suaranya, misalnya, pen.) maupun karena kesenangan syahwat. Wallahul muwaffiq.” (Fatawa Manaril Islam, 3/835—836, dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 688)
Melembutkan Suara
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman:
“Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (Al-Ahzab: 32).  Sementara diketahui, tabiat seorang remaja putri, ia merasa malu dan memerah wajahnya bila berbicara dengan lelaki mana pun. Apakah ini termasuk hal yang dilarang bila sampai suaranya berubah saat ia terpaksa berbicara?
Jawab:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Pertama: Seorang wanita tidak boleh berbicara dengan lelaki yang bukan mahramnya (ajnabi) kecuali bila dibutuhkan dan dengan suara yang tidak membangkitkan syahwat lelaki. Juga si wanita tidak boleh memperluas pembicaraan dengan lelaki ajnabi melebihi kebutuhan.
Kedua: Melembutkan suara yang dilarang dalam Al-Qur’an adalah melunakkan suara dan membaguskannya sehingga dapat membangkitkan fitnah. Oleh karena itu, seorang wanita tidak boleh mengajak bicara lelaki ajnabi dengan suara yang lembut. Ia tidak boleh pula berbicara dengan lelaki ajnabi sebagaimana berbicara dengan suaminya, karena hal tersebut dapat menggoda, menggerakkan syahwat, dan terkadang menyeret kepada perbuatan keji. Sementara itu, telah dimaklumi bahwa syariat yang penuh hikmah ini datang untuk menutup segala jalan/perantara yang mengantarkan kepada hal yang dilarang.
Adapun perubahan suara si wanita karena malu tidaklah termasuk melembutkan suara. Wallahu a’lam.”
(Jaridah al-Muslimun no. 68, sebagaimana dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hal. 689—690)
Sumber : http://asysyariah.com/haramkah-wanita-memperdengarkan-suaranya.html
http://asysyariah.com/melembutkan-suara.html

Hukum memelihara jenggot dalam islam


Memelihara jenggot adalah tidak wajib karena kajian anatomi menyatakan bahwa tidak semua orang berjenggot ?
Tanya : Seorang Ustadz pernah menjelaskan bahwa hukum jenggot menurut beliau tidak wajib. Beliau menguatkan alasan ketidakwajibannya itu berdasarkan ilmu anatomi tubuh yang kebetulan beliau kuasai dimana tidak semua orang dapat berjenggot. Sehingga, apabila jenggot itu wajib, kasihan dong dengan orang yang tidak berjenggot. Apalagi kaum wanita. Tentu mereka akan berdosa semua. Bagaimana sebenarnya kedudukan permasalahan ini dalam kaca mata syari’at Islam ?
Jawab : Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada beliau, maka apa yang beliau sampaikan adalah keliru (kalau tidak boleh dikatakan sangat keliru). Permasalahan anatomi manusia bahwa tidak setiap orang itu mempunyai jenggot, tidak ada hubungannya sama sekali dengan metode istinbath hukum dalam permasalahan ini. Dan satu lagi, hal itu (bahwa tidak setiap orang mempunyai jenggot) bukanlah hal yang hanya diketahui orang jaman sekarang saja, akan tetapi sudah sangat ma’ruf/diketahui semenjak jaman Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, bahkan jauh sebelum itu. Alasan yang beliau sampaikan untuk mengatakan tidak wajibnya memelihara jenggot berdasarkan dalil anatomi – sepanjang pengetahuan kami – tidak pernah ternukil dari para ulama mu’tabar Ahlus-Sunnah (bahkan dalam nukilan pendapat paling lemah sekalipun). Ini adalah satu hujjah yang terkesan dipaksakan dan – maaf – terlalu mengada-ada.
Pensyari’atan jenggot dalam Islam adalah khusus bagi laki-laki (bukan pada wanita) dan bagi mereka yang memang Allah karuniai jenggot yang tumbuh di pipi dan dagunya [1][1]. Jika memang seseorang yang ”dari sananya” tidak tumbuh jenggot, tentu tidak dikenai kewajiban (memelihara) jenggot. Allah telah berfirman :
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا
”Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” [QS. Al-Baqarah : 286].
Permasalahannya adalah bagi mereka (laki-laki) yang mempunyai jengot, namun malah memangkas atau mencukurnya. Inilah yang dijadikan khithab (objek yang diajak bicara) dari sabda Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam dalam banyak haditsnya. Dan inilah yang dijadikan bahasan para ulama kita semenjak dahulu sampai dengan sekarang. Pembicaraan atau khilaf mengenai hukum memelihara jenggot itu secara garis besar terangkum dalam 4 (empat) pendapat masyhur. Namun sebelumnya perlu ditekankan bahwa khilaf ini sebatas pada khilaf terhadap jenggot yang panjangnya melebihi genggaman tangan. Khilaf ini tidak mencakup perbuatan mencukur pendek-pendek atau mencukur habis jenggot, sebab madzhab empat dan selainnya (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Dhahiriyyah) telah sepakat tentang keharamannya. Khilaf tersebut adalah sebagai berikut : [2][2]
1. Tidak memotong jenggot sama sekali dengan membiarkannya sebagaimana adanya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Asy-Syafi’i dalam satu nukilan (Al-’Iraqi), sebagian ulama Syafi’iyyah, sebagian ulama Hanabilah, dan beberapa ulama yang lainnya.
Pendapat ini berhujjah dengan keumuman hadits Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam :
خالفوا المشركين وفروا اللحى وأحفوا الشوارب
”Selisilah oleh kalian orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot dan potonglah kumis” [HR. Al-Bukhari no. 5553 dan Muslim no. 259].
أحفوا الشوارب وأعفوا اللحى
”Potonglah kumis kalian dan peliharalah jenggot” [HR. Muslim no. 259].
انهكوا الشوارب وأعفوا اللحى
”Potong sampai habis kumis kalian dan peliharalah jenggot” [HR. Al-Bukhari no. 5554].
جزوا الشوارب وأرخوا اللحى خالفوا المجوس
”Potong/cukurlah kumis kalian dan panjangkanlah jenggot. Selisilah oleh kalian kaum Majusi” [HR. Muslim no. 260].
إن أهل الشرك يعفون شواربهم ويحفون لحاهم فخالفوهم فاعفوا اللحى وأحفوا الشوارب
”Sesungguhnya orang musyrik itu membiarkan kumis mereka lebat. Maka selisihilah mereka ! Peliharalah jenggot dan potonglah kumis kalian” [HR. Al-Bazzar no. 8123; hasan].
عن بن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه أمر بإحفاء الشوارب وإعفاء اللحية
Dari Ibnu ’Umar, dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam : ”Bahwasannya beliau memerintahkan untuk memotong kumis dan memelihara jenggot” [HR. Muslim no. 259].
Menurut kaidah ushul-fiqh, semua lafadh yang mengandung perintah menunjukkan makna wajib kecuali ada dalil yang memalingkannya.[3][3] Menurut mereka, tidak ada dalil shahih, sharih (jelas), lagi setara yang memalingkan dari kewajiban ini.
Ahmad bin Qaasim Al-’Abbaadi Asy-Syafi’i berkata :
قال ابن الرِّفْعة في حاشية الكفاية: إن الإمام الشافعي قد نصَّ في الأم على تحريم حلق اللحية ، وكذلك نصَّ الزَّرْكَشِيُّ والحُلَيْميُّ في شُعَب الإيمان وأستاذُه القَفَّالُ الشاشيُّ في محاسن الشريعة على تحريم حلق اللحية
”Telah berkata Ibnur-Rif’ah dalam kitab Haasyiyah Al-Kifaayah : ’Sesungguhnya Imam Asy-Syafi’i telah menegaskan dalam kitab Al-Umm tentang keharaman mencukur jenggot. Dan begitu pula yang ditegaskan oleh Az-Zarkasyi dan Al-Hulaimi dalam kitab Syu’abul-Iman, dan gurunya (yaitu) Al-Qaffaal Asy-Syaasyi dalam kitab Mahaasinusy-Syar’iyyah atas keharaman mencukur jenggot” [Hukmud-Diin fil-Lihyah wat-Tadkhiin oleh ’Ali Al-Halaby hal. 31].
An-Nawawi berkata :
والمختار تركها على حالها, وألا يتعرض لها بتقصير شيء أصلاً
”Pendapat yang terpilih adalah membiarkan jenggot sebagaimana adanya, dan tidak memendekkannya sama sekali” [Syarh Shahih Muslim 2/154].
Al-Hafidh Al-’Iraqi berkata :
واستدل الجمهور على أن الأولى ترك اللحية على حالها, وأن لا يقطع منها شيء, وهو قول الشافعي وأصحابه
”Jumhur ulama berkesimpulan pada pendapat pertama untuk membiarkan jenggot sebagaimana adanya, tidak memotongnya sedikitpun. Hal itu merupakan perkataan/pendapat Imam Asy-Syafi’i dan para shahabatnya” [Tharhut-Tatsrib 2/83].
Al-Qurthubi berkata :
لا يجوز حلقها ولا نتفها ولا قصها
”Tidak diperbolehkan untuk mencukur, mencabut, dan memangkas jenggot” [Tahriimu Halqil-Lihaa oleh ’Abdurrahman bin Qasim Al-’Ashimi Al-Hanbaly hal. 5].
As-Saffarini Al-Hanbaly berkata :
المعتمد في المذهب ، حُرمَةُ حَلْقِ اللحية
”Pendapat yang mu’tamad (resmi/dapat dipercaya) dalam Madzhab (Hanabilah) adalah diharamkannya mencukur jenggot” [Ghadzaaul-Albaab 1/376].
Abu Syaammah Al-Maqdisy Asy-Syafi’y berkata :
وقد حدث قوم يحلقون لحاهم وهو أشد مما نقل عن المجوس أنهم كانوا يقصونها
”Telah ada suatu kaum yang biasa mencukur jenggotnya (sampai habis). Hal itu lebih parah dari apa yang ternukil dari orang Majusi dimana mereka hanya memotongnya saja (tidak sampai habis)” [Fathul-Bari 10/351 no. 5553].
2. Membiarkan jenggot sebagaimana adanya, kecuali dalam ibadah haji dan ’umrah dimana diperbolehkan memotong apa-apa yang berada di bawah genggaman tangan dari panjang jenggotnya. Pendapat ini merupakan pendapat yang dipegang oleh mayoritas tabi’in, Asy-Syafi’i, (hal yang disukai) oleh Malik, dan ulama yang lainnya. Pendapat ini dibangun dengan dalil yang disampaikan oleh pendapat pertama yang kemudian ditaqyid dengan atsar Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma :
عن نافع عن بن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال خالفوا المشركين وفروا اللحى وأحفوا الشوارب وكان بن عمر إذا حج أو اعتمر قبض على لحيته فما فضل أخذه
Dari Nafi’, dari Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, beliau bersabda : ”Selisilah oleh kalian orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot dan potonglah kumis”. (Nafi’ berkata : ) ”Adalah Ibnu ’Umar, jika ia menunaikan ibadah haji atau ’umrah, maka ia menggenggam jenggotnya. Maka apa-apa yang melebihi dari genggaman tersebut, ia potong” [HR. Bukhari no. 5553 dan Muslim no. 259].
عن نافع أن عبد الله بن عمر كان إذا أفطر من رمضان وهو يريد الحج لم يأخذ من رأسه ولا من لحيته شيئا حتى يحج
Dari Nafi’ : Bahwasanya Abdullah bin ’Umar radliyallaahu ’anhuma apabila datang bulan Ramadlan, dan ia ingin melakukan ibadah haji, maka ia tidak memotong rambut kepalanya dan jenggotnya sedikitpun hingga ia benar-benar melaksanakan haji” [HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ Kitaabun-Nikaah 1/396, dan darinya Asy-Syafi’i meriwayatkan dalam Al-Umm 7/253].
عن مروان يعني بن سالم المقفع قال رأيت بن عمر يقبض على لحيته فيقطع ما زاد على الكف
Dari Marwan – yaitu Ibnu Saalim Al-Muqaffa’ – ia berkata : ”Aku pernah melihat Ibnu ’Umar menggenggam jenggotnya, lalu ia memotong apa-apa yang melebihi telapak tangannya” [HR. Abu Dawud no. 2357; hasan].
’Atha’ bin Abi Rabbah juga telah menceritakan/menghikayatkan dari sekelompok shahabat (dan tabi’in) dimana ia berkata :
كانوا يحبون أن يعفوا اللحية إلا في حج أو عمر.
”Mereka (para shahabat dan tabi’in) menyukai untuk memelihara jenggot, kecuali saat haji dan ’umrah (dimana mereka memotongnya apa-apa di bawah genggaman tangan)” [HR. Ibnu Abi Syaibah 5/25482 dengan sanad shahih] [4][4].
Madzhab Imam Malik adalah sebagaimana tertera dalam Al-Muwaththa’ dimana beliau membawakan riwayat Ibnu ’Umar yang membolehkan memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan di waktu haji dan ’umrah [Al-Muwaththa’ 1/318]. Imam Malik tidak memberikan kelongaran dalam memotong jenggot kecuali saat haji dan ’umrah [Ikhtilaaful-Imam Malik wasy-Syafi’i 7/253]. Beliau hanya menyukainya saja dan tidak mewajibkannya [Al-Mudawwanah 2/430].
Ar-Rabi’ bin Sulaiman bin ’Abdil-Jabbar bin Kamil (salah seorang murid besar dari Imam Asy-Syafi’i) meriwayatkan bahwa Imam Asy-Syafi’i membolehkan memotong jenggot yang panjangnya melebihi satu genggam berdasarkan riwayat Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma. Ar-Rabi’ berkata :
قال الشافعي: وأخبرنا مالك عن نافع أن ابن عمر كان إذا حلق في حج أو عمرة أخذ من لحيته وشاربه.
[قال الربيع]: قلت: فإنا نقول( ) : ليس على أحد الأخذ من لحيته وشاربه، إنما النسك في الرأس؟
قال الشافعي: وهذا مما تركتم عليه بغير رواية عن غيره عندكم علمتها.
”Telah berkata Asy-Syafi’i : Telah mengkhabarkan kepada kami Malik (bin Anas) dari Nafi’ : Bahwasannya Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma apabila mencukur (rambut) ketika ibadah haji, maka beliau memotong jenggotnya (selebih dari genggaman tangan) dan kumisnya”. Aku (yaitu Ar-Rabi’) berkata : ”Sesungguhnya kami berkata : Tidak boleh bagi seorangpun untuk memotong jenggot dan kumisnya. Bukankah dalam ibadah haji hanya disyari’atkan mencukur kepala saja ?”. Maka Asy-Syafi’i berkata : ”Ini termasuk hal yang kalian tinggalkan atasnya tanpa dasar riwayat dari selainnya di sisi kalian yang aku ketahui” [Ikhtilaaful-Imam Malik wasy-Syafi’i 7/253]. Di sini Imam Asy-Syafi’i memegang atsar Ibnu ’Umar dalam hal tersebut.
Dalam kitab lain Imam Asy-Syafi’i berkata :
وأحب إلي لو أخذ من لحيته وشاربه، حتى يضع من شعره شيئاً لله، وإن لم يفعل فلا شيء عليه، لأن النسك إنما هو في الرأس لا في اللحية.
”Aku menyukai jika ia memotong jenggot dan kumisnya, hingga ia meletakkan dari rambutnya sesuatu karena Allah. Jika ia tidak melakukannya, maka tidak apa-apa baginya, karena dalam ibadah haji yang wajib hanyalah (memotong) rambut kepala, tidak pada jenggot” [Al-Umm 2/2032].
3. Diperbolehkan memotong jenggot yang terlalu panjang (yang melebihi batas genggaman tangan) sehingga membuat jelek penampilannya. Pendapat ini merupakan pendapat masyhur dari Malik bin Anas dan Qadli ’Iyadl.
Perkataan Imam Malik tentang bolehnya memotong jenggot karena panjangnya sehingga nampak padanya aib adalah sebagaimana terdapat dalam At-Tamhid karya Ibnu ’Abdil-Barr (24/145) dan Al-Muntaqaa karya Al-Baaji (3/32). [5][5]
Telah berkata Al-Qadli ’Iyadl ;
يكره حلق اللحية وقصها وتحذيفها وأما الأخذ من طولها وعرضها إذا عظمت فحسن بل تكره الشهرة في تعظيمها كما يكره في تقصيرها
”Mencukur, memangkas, dan mencabut jenggot adalah dibenci. Adapun jika ia memotong karena terlalu panjang dan (menjaga) kehormatannya jika ia membiarkannya (sehingga nampak jelek), maka itu adalah baik. Akan tetapi dibenci untuk membiarkan selama sebulan[6][6] sebagaimana dibenci untuk memendekkannya” [Fathul-Baari 10/351 no. 5553].
4. Disukai untuk memotong jenggot yang melebihi satu genggam secara mutlak, tidak dibatasi oleh waktu haji dan ’umrah. Pendapat ini merupakan pendapat masyhur dari kalangan Hanafiyyah, Imam Ahmad dan sebagian ulama Hanabilah, serta sebagian tabi’in.
Telah berkata Muhammad bin Al-Hasan – shahabat besar Abu Hanifah – rahimahumallah :
أخبرنا أبو حنيفة عن الهيثم عن ابن عمر -رضي الله عنهما-: أنه كان يقبض على لحيته ثم يقص ما تحت القبضة. قال محمد: وبه نأخذ، وهو قول أبي حنيفة.
”Telah mengkhabarkan kepadaku Abu Hanifah, dari Al-Haitsam, dari Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma : Bahwasannya ia (Ibnu ’Umar) menggenggam jenggotnya, kemudian memotong apa-apa yang berada di bawah genggaman tersebut”. Berkata Muhammad (bin Al-Hasan) : Kami mengambil pendapat tersebut. Dan itulah perkataan Abu Hanifah” [Al-Aatsaar 900].
Ibnu ’Abidin Al-Hanafy berkata :
ويحرم على الرجل قطع لحيته ـ أي حلقها, وصرح في النهاية بوجوب قطع ما زاد على القبضة, وأما الأخذ منها وهي دون ذلك كما يفعله بعض المغاربة ومخنثة الرجال, فلم يبحه أحد, وأخذ كلها فعل يهود الهند, ومجوس الأعاجم
”Dan diharamkan bagi seorang laki-laki memotong jenggotnya – yaitu mencukurnya. Dan telah dijelaskan dalam An-Nihayah atas wajibnya memotong apa-apa yang melebihi genggaman tangan. Adapun mengambil kurang dari itu (yaitu memotong jenggot yang belum melebihi satu genggaman tangan) - sebagaimana yang dilakukan sebagian orang-orang Maghrib dan orang-orang banci, maka tidak seorang pun ulama yang membolehkannya. Dan memotong seluruh jenggot merupakan perbuatan orang-orang Yahudi Hindustan dan orang-orang Majusi A’jaam (non-Arab)” [Raddul-Mukhtaar 2/418].
Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal adalah membolehkan memotong/mencukur jenggot selebih genggaman tangan, namun tidak boleh kurang dari itu. Telah berkata Al-Khalaal : Telah mengkhabarkan kepadaku Harb, ia berkata : Ahmad (bin Hanbal) pernah ditanya tentang memotong jenggot. Maka beliau menjawab : ”Sesungguhnya Ibnu ’Umar memotongnya, yaitu rambut jenggot yang melebihi genggaman tangannya”. (Harb berkata) : ”Seakan-akan beliau berpendapat dengan perbuatan Ibnu ’Umar tersebut”. Aku (Harb) bertanya kepada beliau : ”Apa hukumnya memelihara (jenggot) ?”. Beliau berkata : ”Telah diriwayatkan dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam (tentang perintah tersebut)”. Harb berkata : ”Seakan-akan beliau berpendapat tentang wajibnya memelihara jenggot (yaitu tidak boleh memotongnya sama sekali)”. Selanjutnya Al-Khalaal berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku Muhammad bin Harun, bahwasannya Ishaq (bin Haani’) telah menceritakan kepada mereka, bahwa ia berkata : ”Aku bertanya kepada Ahmad (bin Hanbal) tentang seorang laki-laki yang memotong rambut yang tumbuh di kedua pipinya”. Maka beliau menjawab : ”Hendaknya ia memotong jenggotnya yang panjangnya melebihi genggaman tangan”. Aku (Ishaaq) berkata : ”Bagaimana dengan hadits Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam : Potonglah kumis dan peliharalah jenggot ?”. Maka beliau menjawab : ”Hendaknya ia memotong karena panjang jenggotnya (yang melebihi genggaman tangan), dan (rambut yang tumbuh) di bawah tenggorokannya”. (Ishaq berkata) : Aku melihat Abu ’Abdillah (Ahmad bin Hanbal) memotong panjang jenggotnya (yang melebihi genggaman tangan) dan (rambut yang tumbuh) di bawah tenggorokannya” [Kitab At-Tarajjul min Kitaabil-Jaami’ hal. 113-114].
Tarjih : Pendapat yang paling kuat menurut kami adalah pendapat kedua yang membolehkan memotong jenggot jika telah melebihi genggaman tangan pada waktu haji dan ’umrah. Atsar Ibnu ’Umar merupakan pentaqyid yang sangat jelas, yaitu berkaitan dengan waktu dan batasan panjang yang diperbolehkan [7][7]. Taqyid ini merupakan ijma’ (yaitu jenis ijma’ sukuti) yang terjadi di kalangan shahabat tanpa ternukil adanya pengingkaran. Dan sangat mungkin ini juga merupakan ijma’ yang terjadi di kalangan tabi’in. Apalagi diperkuat oleh atsar shahih dari ’Atha’ dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah.
Wajib hukumnya memelihara (membiarkan) jenggot menurut nash yang jelas dari As-Sunnah, dan haram hukumnya memotong lebih pendek dari genggaman tangan atau bahkan mencukur habis keseluruhan jenggot. Namun jika memang sudah terlalu panjang sehingga memperburuk penampilan, diperbolehkan untuk memotongnya dengan batasan yang telah ditentukan syari’at (tidak boleh lebih pendek dari satu genggam).
Di sini mungkin perlu kami ingatkan tentang ucapan Ibnu Hazm :
واتفقوا أن حلق جميع اللحية مثلة لا تجوز
”Para ulama sepakat (ijma’) bahwa mencukur seluruh jenggot adalah tidak diperbolehkan (haram)” [Maraatibul-Ijmaa’ hal 157].
Hal tersebut sebagaimana juga dikatakan oleh Abul-Hasan bin Qaththaan Al-Maliki dalam kitab Al-Iqnaa’ fii Masaailil-Ijmaa’ 2/3953.
Sebagai seorang muslim, menjadi keharusan untuk mematuhi perintah Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam dan mencontoh sifat-sifat yang ada padanya [8][8].
Mudlarat dari Memotong/Mencukur Jenggot
1. Menyelisihi perkara-perkara Nubuwwah yang datang dari Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam – yang tiadalah yang diucapkan beliau itu menurut kemauan hawa nafsunya – untuk memelihara jenggot. Allah ta’ala telah berfirman :
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
”Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” [QS. An-Nuur : 63].
2. Penyelisihi perkataan-perkataan ahlul-’ilmi (ulama) – para pewaris Nabi – yang kita diperintahkan untuk mentaatinya, sebagaimana firman Allah ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ
”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu” [QS. An-Nisaa’ : 59].
3. Menyelisihi petunjuk para nabi dan rasul dalam hal yang umum, dimana sunnah-sunnah mereka semuanya adalah memelihara jenggot. Allah ta’ala telah berfirman :
أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ قُل لاَّ أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْراً إِنْ هُوَ إِلاَّ ذِكْرَى لِلْعَالَمِينَ
”Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah: "Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al-Quran)." Al-Quran itu tidak lain hanyalah peringatan untuk seluruh ummat” [QS. Al-An’aam : 90].
4. Menyelisihi petunjuk nabi kita Muhammad shallallaahu ’alaihi wasallam dalam hal yang khusus, karena Allah telah memerintahkan kita untuk ber-ittiba’ kepada beliau :
َومَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
”Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya” [QS. Al-Hasyr : 7].
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً
”Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” [QS. Al-Ahzaab : 21].
5. Menyelisihi petunjuk para pendahulu kita yang shalih (salafunash-shaalih) dari kalangan shahabat dan para tabi’in radliyallaahu ’anhum ajma’in dimana tidak diketahui satupun di antara mereka yang mencukur (pendek-pendek/habis) jenggotnya. Mereka adalah para imam kita dalam petunjuk, contoh kita dalam kebaikan, dan bintang-bintang kita yang menerangi dalam kegelapan. Mereka adalah kaum yang tidak akan mencelakan orang yang mengikutinya dengan idzin Allah.
6. Menyelisihi sunnah-sunnah fithrah yang telah Allah tetapkan pada manusia. Allah berfirman :
فطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ
”(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah” [QS. Ar-Ruum : 30].
7. Merubah ciptaan Allah tabaraka wata’ala, padahal semua ciptaan Allah adalah baik. [9][9]
8. Menyerupai orang-orang musyrikin, Yahudi, dan penyembah berhala. Padahal Allah telah memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka.
9. Menyerupai wanita. Allah telah berfirman :
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأُنثَى
”Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan” [QS. Ali-’Imran : 36].
10. Mengingkari karunia nikmat (jenggot) ini, dimana telah Allah muliakan laki-laki dengannya.
11. Dan yang lain-lain.
Peringatan :
1. Atsar Hasan Al-Bashri dan Ibnu Sirin rahimahumallah :
وكيع عن أبي هلال قال : سألت الحسن وابن سيرين فقالا : لا بأس به أن تأخذ من طول لحيتك.
Dari Waki’, dari Abu Hilal ia berkata : Aku bertanya kepada Al-Hasan (Al-Bashri) dan Ibnu Sirin (tentang hukum memotong jenggot), maka mereka menjawab : “Tidak mengapa untuk mengambil/memotong dari panjang jenggotmu” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 5/226].
Atsar ini adalah dla’if karena kebersendirian Abu Hilaal Ar-Raasiby. Ia adalah seorang rawi yang diperbincangkan yang seseorang tidak boleh berhujjah dengannya jika bersendirian dalam meriwayatkan hadits.
Ibnu Hajar berkata : Ia seorang yang shaduq, tapi layyin (lemah haditsnya)” [At-Taqrib no. 5923].
Adz-Dzahabi berkata : ”Abu Dawud mentsiqahkannya; Abu Hatim berkata : Tempatnya kejujuran; tapi tidak kokoh; An-Nasa’i berkata : Tidak kuat (laisa bil-qawiy); Ibnu Ma’in : Shaduq, dituduh sebagai Qadariyyah; Al-Fallaas berkata : Yahya bin Sa’id tidak meriwayatkan hadits dari Abu Hilal, namun Abdurrahman meriwayatkan darinya” [Mizaanul-I’tidaal no. 7646]. Imam Bukhari memasukkannya sebagai perawi dla’if dalam kitab Adl-Dlu’afaa Ash-Shaghiir (no. 324).
2. Atsar Thawus bin Kaisan rahimahullah :
أبو خالد عن ابن جريج عن ابن طاوس عن أبيه أنه كان يأخذ من لحيته ولا يوجبه.
Dari Abu Khalid, dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Thawus, dari bapaknya (Thawus) : ”Bahwasannya ia (Thawus) memotong jenggotnya namun tidak mewajibkannya” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 5/226].
Atsar ini dla’if karena kebersendirian Ibnu Juraij. Ia adalah seorang mudallis yang jelek (qabiih) tadlisnya. Ia meriwayatkan secara ’an’anah dan tidak disebutkan dalam riwayat tersebut tentang penegasan sima’-nya.
3. Pada beberapa sumber sering dinukil perkataan yang dinisbatkan pada Ibnu ’Abdil-Barr dalam kitab At-Tamhiid :
ويحرم حلق اللحية ، ولا يفعله إلا المخنثون من الرجال
”Diharamkan mencukur jenggot. Tidak ada yang melakukannya kecuali dari kalangan laki-laki banci” [selesai].
Maka ini bukanlah perkataan Ibnu ’Abdil-Barr. Tidak terdapat dalam kitabnya, baik dalam At-Tamhiid ataupun Al-Istidzkaar. Namun anehnya perkataan ini termuat dan ternukil oleh sebagaian ulama besar kita yang kemudian dinisbatkan sebagaimana di atas.
Semoga apa yang saya tulis di sini dapat bermanfaat bagi ilmu dan amal kita. Amien............. Wallaahu a’lam bish-shawwab.


[1][1]      Jenggot dalam bahasa Arab disebut Al-Lihyah (اَللِّحْيَةُ). Al-Fairuz Abadi berkata tentang definisi dari Al-Lihyah : {شعْرُ الخدَّيْن و الذَّقنِ} ”rambut (yang tumbuh) di kedua pipi dan dagu” [Al-Qamus Al-Muhith 4/387]. Hal yang sama dinukil dari Ibnu Mandhur dalam Lisaanul-’Arab : { اسم يجمع من الشعر ما نبت على الخدّين والذقَن } ”nama bagi semua rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu”.
[2][2]      Sebagaimana disarikan oleh Abu Ahmad Al-Hadzaly dalam Multaqaa Ahlil-Hadits yang diambil dari kitab I’faaul-Lihyah hal. 29-30, Fathul-Baari 10/350, dan Juzzul-Masaalik 15/6.
[3][3]      Dalam pembahasan Ushul Fiqh, para ulama telah menjelaskan :
صيغة الأمر عند الإطلاق تقتضي: وجوب المأمور به، والمبادرة بفعله فوراً.
“Bentuk perintah secara mutlak/ umum memberi konsekuensi: wajibnya sesuatu yang diperintahkan dan bersegera dalam melakukannya secara langsung”.
Di antara dalil yang digunakan para ulama untuk membangun kaidah ini antara lain :
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيم
”Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul, takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih" [QS. An-Nuur : 63]. [lihat Al-Ushul min ‘Ilmil-Ushul oleh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah].
[4][4]      ’Atha’ telah memutlakkan perbuatan dari para shahabat dan tabi’in untuk memotong jenggot ketika haji dan ’umrah. Sifat kemutlakan lafadh ’Atha’ ini dalam memotong jenggot ini dijelaskan oleh perbuatan Ibnu ’Umar dalam haji dan ’umrah bahwa yang dipotong itu adalah selebih dari genggaman tangan. ’Atha’ adalah salah satu murid Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma. Apa yang diriwayatkan oleh ’Atha’ ini sekaligus menafsiri apa yang diriwayatkan oleh ulama dari kalangan tabi’in lain yaitu Al-Qaasim bin Muhammad.
عن أفلح قال: كان القاسم إذا حلق رأسه أخذ من لحيته وشاربه
Dari Aflah ia berkata : ”Adalah Al-Qaasim jika ia mencukur kepalanya (waktu haji atau ’umrah), maka ia pun memotong jenggot dan kumisnya” [HR. Ibnu Abi Syaibah 5/225; shahih].
Al-Qaasim mencukur jenggotnya di waktu haji dan ’umrah adalah selebih dari genggaman tangan sebagaimana dilakukan oleh pembesar shahabat dan tabi’in lainnya.
[5][5]      Dinukil melalui perantaraan risalah Asy-Syaikh Shalih bin Muhammad Al-Asmary yang berjudul : Hukmul-Akhdzi minal-Lihyah yang dipublikasikan dalam www.saaid.net; sebagaimana juga ternukil dalam pembahasan Multaqaa Ahlil-Hadiits (berjudul : هل يوجد قول معتبر يجوز الأخذ من اللحية ما دون القبضة ؟؟).
[6][6]      Perkataan Al-Qadli ‘Iyadl tentang dibencinya membiarkan jenggot selama satu bulan jangan diartikan boleh mencukur selama satu bulan secara mutlak (sebagaimana dijadikan hujjah sebagian orang muta’akhkhirin). Maksud perkataan beliau adalah bahwa beliau membenci jenggot dibiarkan selama satu bulan jika telah melebihi satu genggaman tangan jika membuat jeleknya penampilan. Beliau berkata dalam Syarah Shahih Muslim sebagai berikut :
يُكْرَه حَلْقهَا وَقَصّهَا وَتَحْرِيقهَا , وَأَمَّا الْأَخْذ مِنْ طُولهَا وَعَرْضهَا فَحَسَن , وَتُكْرَه الشُّهْرَة فِي تَعْظِيمهَا كَمَا تُكْرَه فِي قَصِّهَا وَجَزّهَا . قَالَ : وَقَدْ اِخْتَلَفَ السَّلَف هَلْ لِذَلِكَ حَدّ ؟ فَمِنْهُمْ مَنْ لَمْ يُحَدِّد شَيْئًا فِي ذَلِكَ إِلَّا أَنَّهُ لَا يَتْرُكهَا لِحَدّ الشُّهْرَة وَيَأْخُذ مِنْهَا , وَكَرِهَ مَالِك طُولهَا جِدًّا , وَمِنْهُمْ مَنْ حَدَّدَ بِمَا زَادَ عَلَى الْقَبْضَة فَيُزَال , وَمِنْهُمْ مَنْ كَرِهَ الْأَخْذ مِنْهَا إِلَّا فِي حَجّ أَوْ عَمْرَة
”Dimakruhkan untuk mencukur, memotong, dan membakar jenggot. Adapun memotong karena saking panjangnya dan (menjaga) kehormatannya (yang jika dibiarkan nampak jelek/keji), maka hal itu baik. Dan dimakruhkan membiarkannya selama sebulan sebagaimana dimakruhkan untuk memotong dan mencukurnya. Dan para ulama salaf telah berbeda pendapat, apakah dalam hal ini terdapat batasan ? Diantara mereka ada yang tidak memberikan batasan apapun, namun mereka tidak membiarkannya terus memanjang selama satu bulan, dan segera memotongnya bila telah mencapai satu bulan. Dan Malik membenci/memakruhkan jika jenggot tersebut terlalu panjang. Di antara mereka (ulama) ada yang memberi batasan, apa-apa yang melebihi genggaman tangan maka boleh dihilangkan/dipotong. Dan di antara mereka ada pula yang membenci memotongnya kecuali saat haji dan ’umrah” [selesai].
Di sini jelas bahwa Al-Qadli ’Iyadl tidak memperbolehkan memotong jenggot yang panjangnya kurang dari genggaman tangan, sebab yang menjadi sebab adalah terlalu panjang sehingga memperburuk penampilan. Wallaahu a’lam.
[7][7]      Jika ada dalil muthlaq dan muqayyad tentang satu hal yang mempunyai kesamaan sebab dan hukum, maka dalil muthlaq harus dibawa kepada dalil muqayyad (hamlul-muthlaq ‘alal-muqayyad wajibun) [silakan lihat kaidah ini dalam kitab Irsyaadul-Fuhuul oleh Imam Asy-Syaukani hal. 213-214; Maktabah Sahab].
[8][8]      Dan Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam adalah orang yang memelihara jenggotnya, sebagaimana yang diceritakan oleh Anas bin Malik tentang jenggot beliau :
ما عددت في رأس رسول الله صلى الله عليه وسلم ولحيته إلا أربع عشرة شعرة بيضاء
”Tidaklah aku menghitung sesuatu di kepala dan jenggot Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam melainkan aku dapatkan sebanyak empatbelas buah uban [HR. Tirmidzi dalam Mukhtashar Asy-Syamaail no. 31; shahih].
[9][9]      Waliyullah Ad-Dahlawi berkata :
وقصها ـ أي اللحية ـ سنة المجوس, وفيه تغيير خلق الله
”Mencukurnya – yaitu mencukur jenggot – merupakan sunnah kaum Majusi. Hal itu terdapat perbuatan merubah ciptaan Allah” [Al-Hujjatul-Baalighah 1/182].