Kamis, 20 September 2012

Putusan Pengadilan Dan Pelaksanaan Putusan

http://bolehasyik.blogspot.com
BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Hukum acara perdata tidaklah kurang pentingnya dengan hukum lainnya. Untuk tegaknya hukum, khususnya hukum perdata materiil,maka diperlukan hukum acara perdata. Hukum perdata materiil tidak mungkin berdiri sendiri lepas dari hukum acara perdata, begitu juga sebaliknya hukum acara perdata tidak mungkin berdiri sendiri lepas dari pada hukum perdata materiil, kedua-duanya saling memerlukan satu sama lain.
Perkembangan hukum tidak hanya di tangan pembentuk undang-undang saja, tetapi hakimpun tidak kecil peranannya dalam perkembangan hukum. Bahkan hukum itu kebanyakan diciptakan  oleh hakim. Bagi hakim hukum acara merupakan pegangan pokok atau aturan permainan sehari-hari dalam memeriksa perkara. Hukum acara perdata itu tidak hanya penting di dalam praktek peradilan saja, tetapi mempunyai pengaruhnya juga di dalam praktek diluar pengadilan.
Maka oleh karena itu hukum acara perdata perlu mendapat perhatian selayaknya, difahami dan  dikuasai.
B.     RUMUSAN MASALAH
Dari uraian latar belakang diatas dapat kami rumuskan beberapa masalah sebagai berikut :
1.       Macam-macam Putusan Hakim
2.       Kekuatan Putusan Hakim
3.       Susunan dan Isi Putusan
4.       Upaya Hukum Terhadap Putusan
5.       Pelaksanaan Putusan

BAB II
PEMBAHASAN

Sesuai dengan ketentuan pasal 178 HIR, pasal 189 Rbg, apabila pemeriksaan perkara selesai, majlis hakim karena jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan. Proses pemeriksaan dianggap selesai, apabila telah menempuh tahap jawaban dari tergugat sesuai dengan pasal 121 HIR, pasal 113 RV yang dibarengi dengan replik dari penggugat berdasarkan pasal 115 RV, maupun duplik dari tergugat dan dilanjutkan dengan tahap pembuktian dan konklusi. Jika semua tahap ini telah dselesaikan maka majelis mengatakan pemeriksaan ditutup dan proses selanjutnya adalah manjatuhkan pengucapan putusan.[1]

A.     Macam-Macam Putusan Hakim
Ada2 golongan putusan hakim yaitu putusan akhir dan putusan sela. Salah satu putusan sela yang dikenal dalam HIR adalah putusan provisionial.
1.       Putusan Akhir
Putusan akhir adalah putusan yang mengakhiri suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkatan peradilan tertentu. Putusan akhir ini ada yang bersifat menghukum (condemnatoir), ada yang bersifat menciptakan (constitutif), dan ada pula yang bersifat menerangkan atau menyatakan (declaratoir).[2]
a.       Putusan Condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi. Di dalam putusan condemnatoir diakui hak penggugat atas prestasi yang dituntutnya. Hukuman semacam itu hanya terjadi berhubung dengan perikatan yang bersumbera pada persetujuan atau undang-undang, yang prestasinya dapat terdiri memberi, berbuat, dan tidak berbuat. Pada umumnya putusan condemnatoir itu berisi hukuman untuk membayar sejumlah uang.
b.       Putusan Constitutif adalah putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum, misalnya pemutusan perkawinan, pengangkatan wali, pemberian pengampuan, pernyataan pailit, pemutusan perjanjian (pasal 1266, 1267 BW) dan sebagainya. Putusan constitutive ini pada umumnya tidak dapat dilaksanakan dalam arti kata seperti tersebut di atas, karena tidak menetapkan hak atas suatu prestasi tertentu, maka akibat hukumnya atau pelaksanaannya tidak tergantung pada bantuan dari pada pihak lawan yang dikalahkan.
c.       Putusan Declaratoir adalah putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah, misalnya bahwa anak yang yang menjadi sengketa adalah anak yang sah juga tiap putusan yang bersifat menolak gugatan merupakan putusan declaratoir. Di sini dikatakan sebagai hukum tertetu yang dituntut oleh penggugat atau pemohon ada atau tidak ada tanpa mengakui adanya hak atas suatu prestasi.

2.       Putusan Sela
Putusan sela (pasal 185 HIR / pasal 196 Rbg) adalah keputusan yang bukan merupakan putusan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan juga tidak dibuat secar terpisah, tetapi hanya ditulis dalam berita acara persidangan.[3]
Mengenai putusan sela ada bermacam-macam, antara lain yaitu :
a)       Putusan Preparatoir adalah putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir. Contoh putusan preparatoir adalah putusan untuk menggabungkan dua perkara atau menolak diundurkannya pemeriksaan saksi.
b)      Putusan Insidentil adalah putusan yang berhubungan dengan insiden, yaitu peristiwa yang menghentkan prosedur peradilan biasa. Misalnya putusan yang membolehkan seseorang ikut kerja dalam perkara.
c)       Putusan Provisionil adalah putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara. Sementara itu diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau kedua belah pihak.
d)      Putusan Verstek adalah adalah putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan. Verstek artinya tergugat tidak hadir. Putusan verstek dapat dijatuhkan dalam sidang pertama atau sesudahnya, sesudah tahapan pembacaan gugatan sebelum tahapan jawaban tergugat, sepanjang tergugat/para tergugat semuanya belum hadir dalam sidang padahal telah dipanggil dengan resmi dan patut. Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat :
a.       Tergugat telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu
b.       Tergugat ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah
c.       Tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan
d.      Penggugat hadir dalam sidang
e.       Penggugat mohon keputusan
Dari pasal 185 H.I.R dapat diketahui bahwa :
a.       Semua putusan sela diucapkan dalam siding
b.       Semua putusan sela merupakan bagian dari berita acara
c.       Salinan otentik dapat diberikan dari berita acara yang memuat putusan sela kepada kedua belah pihak.

B.     Kekuatan Putusan[4]
HIR tidak mengatur tentang kekuatan putusan hakim. Putusan hakim mempunyai 3 macam kekuatan : kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial (kekuatan untuk dilaksanakan).
  1. Kekuatan Mengikat
Untuk dapat melaksanakan atau merealisasikan suatu hak secara paksa diperlukan suatu putusan pengadilan atau akta otentik yang menetapkan hak itu. Suatu putusan pengadilan dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya. Kalau pihak yang bersangkutan menyerahkan dan mempercayakan sengketanya kepada pengadilan atau hakim untuk diperiksa atau diadili, maka hal ini mengandung arti bahwa pihak-pihak yang bersangkutan akan tunduk dan patuh pada putusan yang dijatuhkan. Jadi putusan hakim mempunyai kekuatan mengikat yaitu putusan yang harus ditaati oleh kedua belah pihak.
  1. Kekuatan Pembuktian
Suatu putusan dituangkan dalam bentuk tertulis, yang merupakan akta otentik, tidak lain bertujuan untuk dapat digunakan sebagai sebagai alat bukti bagi para pihak, yang mungkin diperlukan untuk mengajukan banding, kasasi, atau pelaksanaannya.
  1. Kekuatan Eksekutorial
Suatu putusan dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya. Ini tidak berarti semata-mata hanya menetapkan hak atau hukumnya saja, melainkan juga realisasi atau pelaksanaannya (eksekusinya) secara paksa. Kekuatan mengikat saja dari suatu putusan pengadilan belumlah cukup dan tidak berarti apabila putusan itu tidak dapat direalisasikan. Oleh karena putusan itu menetapkan dengan tegas hak atau hukumnya untuk kemudian direalisasikan, maka putusan hakim mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat Negara.
C.     Susunan dan isi Putusan
Mengenai isi surat putusan, di dalam HIR tidak ada ketentuan yang mengatur tentang bagaimana putusan hakim harus dibuat. Hanyalah tentang apa yang harus dimuat di dalam putusan diatur dalam pasal 183, 184, 187, HIR (pasal 194, 195, 198 Rbg), pasal 25 UU No. 4 tahun 2004, pasal 27 RO, pasal 61 Rv.[5]
Pasal 178 H.I.R menentukan bahwa :
1.       Hakim dalam waktu bermusyawarah karena jabatannya harus mencakupkan alas an-alasan hukum yang mungkin tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.
2.       Ia berkewajiban mengadili segala bagian gugatan.
3.       Ia dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat.
Suatu putusan hakim terdiri dari 4 bagian, yaitu :
a)      Kepala Putusan
Suatu putusan pengadilan haruslah mempunyai kepala pada bagian atas putusan yang berbunyi : "Demi keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa" (pasal 435 Rv).[6]Kepala putusan ini memberi kekuatan eksekutorial pada putusan. Apabila kepala putusan ini tidak dibubuhkan pada suatu putusan pengadilan, maka hakim tidak dapat melaksanakan putusan tersebut (pasal 224 HIR, 258 Rbg).
b)      Identitas Para Pihak
Sebagaimana suatu perkara atau gugatan itu mempunyai sekurang-kurangnya 2 pihak, maka di dalam putusan harus di muat identitas dari para pihak : nama, alamat, dan nama dari pengacaranya kalau ada.
c)       Pertimbangan
Pertimbangan atau yang sering disebut juga considerans merupakan dasar putusan. Pertimbangan dalam putusan perdata di bagi 2 yaitu pertimbangan tentang duduknya perkara atau peristiwanya dan pertimbangan tentang hukumnya. Apa yang dimuat dalam bagian pertimbangan dari putusan tidak lain adalah alasan-alasan hakim sebagaia pertanggung jawaban kepada masyarakat mengapa ia sampai mengambil putusan demikian, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai obyektif. Alasan dan dasar putusan harus di muat dalam pertimbangan putusan (pasal 184 HIR, 195 Rbg, 25 UU No. 4 tahun 2004).
d)      Amar
Yang merupakan jawaban terhadap petitum dari pada gugatan adalah amar atau dictum. Ini berarti bahwa dictum merupakan tanggapan terhadap petitum. Hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut (pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR, 189 ayat 2 dan 3 Rbg).
Pasal 187 H.I.R menentukan bahwa :
1.       Jika dalam kemustahilan akan menandatangani keputusan atau berita acara persidangan maka itu dikerjakan oleh anggota yang martabatnya langsung dibawah ketua yang serta memeriksa perkara itu.
2.       Jika panitera pengadilan dalam kemustahilan maka hal itu dengan sungguh disebutkan dalam berita acara dalam persidangan itu.
Pasal 182 H.I.R mengatur tentang pengertian biaya perkara yang berupa :
1.       Biaya kepaniteraan pengadilan dan biaya materi yang perlu untuk perkara,
2.       Biaya saksi orang ahli dan juru bahasa terhitung juga biaya sumpah mereka dengan pengertian bahwa pihak yang menyuruh periksa lebih dari lima saksi tentang suatu perbuatan itu juga tidak boleh memperhitungkan bayaran penyaksian yang lebih itu kepada lawan,
3.       Biaya pemeriksaan setempat dan pekerjaan hakim yang lain.
4.       Bagi pejabat yang dipertanggungkan melakukan pengadilan pemberitahuan dan suratsita yang lain,
5.       Biaya yang disebut dalam pasal 183 ayat keenam,
6.       Bagi yang harus dibayar kepada panitera pengadilan atau pejabat yang lain karena mangalahkan keputusan itu semuanya itu menurut UU dan daftar harga yang sudah ada atau yang ditetapkan kemudian oleh gubernur jendral.
Menurut pasal 183 H.I.R biaya perkara yang menurut keputusan oleh salah satu pihak harus disebutkan dalam satu putusan, disamping itu mengenai suatu besarnya ganti rugi dan bunga harus pula disebut dalam putusan.
Oleh karena itu putusan hanya sekedar  menyebutkan :
1.       Menghukum tergugat untuk membayar kerugian pada penggugat
2.       Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
3.       Menghukum tergugat untuk membayar kerugian pada penggugat sebesar Rp………?
4.       Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp………?

D.     Upaya Hukum Terhadap Putusan
Suatu putusan seorang hakim itu tidak luput dari kekeliruan dan kekhilafan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak. Maka mebenaran dan keadilan setiap putusan hakim perlu dimungkinkan untuk diperiksa ulang, agar kekeliruan yang terjadi pada putuan dapat diperbaiki. Bagi setiap putusan pada umumnya tersedia upaya hukum, yaitu upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan.
Upaya pelaksanaan hukum biasa pada asasnya terbuka untuk setiap putusan selama tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Wewenang untuk menggunakannya harus dengan menerima putusan. Upaya pelaksanaan hukum biasa bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Upaya hukum biasa ialah : perlawanan (verzet), banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).[7]
A.    Perlawanan (verzet) merupakan upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat atau putusan verstek (ps. 125 ayat 3 jo. 129 HIR, 149ayat 3 jo. 153 Rbg). Pada dasarnya perlawanan ini disediakan bagi pihak tergugat yang (pada umumnya) dikalahkan. Bagi penggugat yang dengan putusan verzet dikalahkan tersedia upaya hukum banding (ps. 8 ayat 1 UU 20 tahun 1974, ps. 200 Rbg).
B.     Banding yaitu apabila salah satu pihak dalam suatu perkara tidak menerima suatu putusan pengadilan negeri karena merasa hak-haknya terserang pleh adanya putusan itu atau menganggap putusan itu kurang benar atau adil, maka ia dapat mengajukan permohonan banding kepada pengadilan tinggi, untuk dimintakan pemeriksaan ulang.
C.     Kasasi adalah upaya hukum yang diberikan terhadap putusan-putusan yang ditetapkan dalam pengadilan tingkat banding. Upaya hukum kasasi ini tidak lagi ditujukan kepada pengadilan tingkat tinggi melainkan kepada Mahkamah Agung (MA).
D.    Peninjauan Kembali (PK)/ Herziening adalah suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap atas suatu perkara pidana maupun perdata, berhubungan dengan ditemukannya fakta-fakta yang dulu tidak diketahui oleh Hakim. Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara perdata diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1982 yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1980. Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara perdata diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
1.      apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat dari pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus atau pada suatu keterangan saksi atau surat-surat bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu.
2.      apabila setelah perkara-perkara diputus, diketemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan, pada waktu perkara diperiksa tidak dapat diketemukan (novum).
3.      apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut.
4.      apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
5.      apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama, oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang satu dengan lainya saling bertentangan.
6.      apabila dalam suatu putusan terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan satu dengan lainnya.
Adapun tenggang/ jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara perdata, Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1982 pada pokoknya menyatakan :
1.       Dalam putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat, keterangan saksi palsu dan atau bukti palsu, diajukan dalam tenggang waktu selama 6 (enam) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau sejak hari diketahui/terjadinya hal-hal/alasan-alasan yang dimaksud, yang hari serta tanggalnya dapat dibuktikan secara tertulis.
2.       Dengan alasan adanya novum, Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam tenggang waktu selama 6 (enam) bulan sejak diketahui atau diketemukannya suatu novum, yang hari serta tanggalnya dapat dibuktikan secara tertulis.
3.       Dalam hal putusan dianggap mengabulkan yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut atau putusan belum memutus suatu bagian dari tuntutan/ gugatan tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan atau putusan hakim perdata tersebut mengandung ketentuan-ketentuan yang bertentangan satu dengan lainnya maka Permohonan Peninjauan Kembali atas putusan hakim perdata itu harus diajukan dalam tempo waktu 6 (enam) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
4.       Untuk alasan karena adanya 2 (dua) putusan Pengadilan yang sama tingkatannya, dalam perkara yang sama dengan subjek/ objek hukum yang sama namun antara isi satu putusan pengadilan dengan isi putusan pengadilan lainnya saling bertentangan, Permohonan Peninjauan Kembali atas alasan tersebut diajukan dalam tenggang waktu selama 6 (enam) bulan sejak putusan yang ter akhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

E.     Pelaksanaan Putusan
Pelaksanaan atau eksekusi suatu putusan yang menghukum seseorang untuk melakukan perbuatan tertentu, mendapatkan pengaturan secara khusus dalam pasal 225 HIR, dengan judul : "Tentang Beberapa Acara Khusus".
Di sini diterapkan bahwa apabila seseorang dihukum untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu maka apabila pihak yang dihukum untuk melakukan perbuatan tersebut tidak suka melakukannya, pihak yang berkepentingan harus menghadap hakim lagi untuk meminta agar perbuatan tersebut dinilai dengan sejumlah uang.
Mengenai cara dan jalannya eksekusi putusan itu sendiri oleh HIR diberikan peraturan-peraturan sebagai berikut :
Pelaksanaan putusan itu terjadi karena perintah dan dibawah pimpinan ketua pengadilan yang dulu memeriksa dan memutus perkaranya dalam tingkat yang pertama. Apabila pelaksanaan itu seluruhnya atau sebagian harus dilakukan diluar wilayah hukum pengadilan tersebut, maka ketua pengadilan tersebut meminta perantara dan bantuan ketua pengadilan di wilayah yang bersangkutan.
Katua pengadilan yang diminta perantaranya di wajibkan dalam waktu dua kali 24 jam, melaporkan tentang tindakan-tindakan yang diperintahnya dan bagaimana hasilnya kepada ketua pengadilan yang dalam tingkat pertama memeriksa perkaranya (pasal 195 ayat 5 HIR).
Tentang hal perselisihan yang timbul itu dan tentang putusan yang diambilnya, ketua pengadilan yang disebutkan tadi wajib memberikan laporan tertulis kepada ketua pengadilan yang memeriksa perkaranya dalam tingkat pertama dalam kurun waktu 24 jam (195 ayat 7 HIR).  
Pelaksanaan putusan / eksekusi adalah putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan. Dan putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) . Putusan yang sudah berkekuatan tetap adalah putusan yang sudah tidak mungkin lagi dilawan dengan upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun PK.
Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman dapat melaksanakan segala putusan yang dijatuhkannya secara mandiri tanpa harus melalui bantuan Pengadilan Negeri. Hal ini berlaku setelah ditetapkannya UU No. 7/1989.[8]
Dan sebagai akibat dari ketentuan UU Peradilan Agama di atas adalah :
a)       Ketentuan tentang eksekutoir verklaring dan pengukuhan oleh Pengadilan Negeri dihapuskan.
b)      Pada setiap Pengadilan Agama diadakan Juru Sita untuk dapat melaksanakan putusan-putusannya.
Pelaksanaan putusan hakim dapat :
a)      Secara suka rela, atau
b)      Secara paksa dengan menggunakan alat Negara, apabila pihak terhukum tidak mau melaksanakan secara suka rela.
Semua keputusan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakan secara paksa oleh alat-alat Negara . Keputusan pengadilan bersifat eksekutorial adalah karena pada bagian kepala keputusannya berbunyi : “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”.
Putusan yang dapat dieksekusi adalah yang memenuhi syarat-syarat untuk dieksekusi, yaitu :
1.       Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal:
a.       Pelaksanaan putusan serta merta, putusan yang dapat dilaksanakan lebih dulu,
b.       Pelaksanaan putusan provisional,
c.       Pelaksanaan Akta Perdamaian,
d.      Pelaksanaan (eksekusi) Grose akta.
2.       Putusan tidak dijalankan oleh pihak terhukum secara sukarela meskipun ia telah diberi peringatan (aan maning) oleh Ketua Pengadilan Agama.
3.       Putusan hakim yang bersifat kondemnatoir
Putusan yang bersifat deklaratoir atau konstitutif tidak diperlukan eksekusi. Putusan kondemnatoir tidak mungkin berdiri sendiri, dan merupakan bagian dari putusan deklaratoir, karena sebelum bersifat menghukum terlebih dahulu ditetapkan suatu keadaan hukum .
4.       Eksekusi dilakukan atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama.
Terdapat beberapa macam pelaksanaan putusan, yaitu:
1.      Putusan yang menghukum salah satu untuk membayar sejumlah uang. Hal ini diatur dalam pasal 196 HIR, pasal 208 R.Bg.
2.      Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan. Hal ini diatur dalam pasal 225 HIR, pasal 259 R.Bg.
3.      Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan suatu benda tetap. Putusan ini disebut juga Eksekusi Riil. Hal ini diatur dalam pasal 1033 Rv.
4.      Eskekusi riil dalam bentuk penjualan lelang. Hal ini diatur dalam pasal 200 ayat (1) HIR, pasal 218 ayat (2) R.Bg.
Pasal 196 HIR/207 R.Bg mengatur tentang pelaksanaan putusan yang diakibatkan dari tindakan tergugat/enggan untuk secara suka rela melaksanakan isi putusan untuk membayar sejumlah uang, sehingga pihak penggugat sebagai pihak yang dimenangkan mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama agar putusan dapat dijalankan.
Pasal 225 HIR/259 R.Bg berkaitan dengan pelaksanaan putusan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yang tidak ditaati, sehingga dapat dimintakan pemenuhan tersebut dinilai dalam bentuk uang. Maksud pelaksanaan putusan yang diatur dalam ketentuan ini adalah untuk menguangkan bagian tertentu dari harta kekayaan pihak tergugat sebagai pihak yang dikalahkan dengan tujuan guna memenuhi isi putusan sebagai termuat dalam amarnya, yang telah memenangkan pihak penggugat sebagai pemohon eksekusi.
Yang dimaksudkan eksekusi riil dalam ketentuan pasal 1033 Rv. adalah dilaksanakan putusan yang memerintahkan pengosongan atas benda tidak bergerak. Dalam praktek di pengadilan, tergugat yang dihukum untuk mengosongkan benda tidak bergerak tersebut setelah terlebih dahulu ditegur, untuk mengosongkan dan menyerahkan benda tidak bergerak tersebut kepada penggugat selaku pihak yang dimenangkan.
Apabila tidak bersedia melaksanakan perintah tersebut secara sukarela, maka Ketua Pengadilan Agama dengan penetapan akan memerintahkan Panitera atau Juru Sita, kalau perlu dengan bantuan alat negara (Polisi/ABRI) dengan paksa melakukan pengosongan terhadap tergugat dan keluarga serta segenap penghuni yang ada, ataupun yang mendapat hak dari padanya, dengan menyerahkannya kepada Penggugat selaku pemohon eksekusi.

BAB III
KESIMPULAN

Sesuai dengan ketentuan pasal 178 HIR, pasal 189 Rbg, apabila pemeriksaan perkara selesai, majlis hakim karena jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan. Proses pemeriksaan dianggap selesai, apabila telah menempuh tahap jawaban dari tergugat sesuai dengan pasal 121 HIR, pasal 113 RV yang dibarengi dengan replik dari penggugat berdasarkan pasal 115 RV, maupun duplik dari tergugat dan dilanjutkan dengan tahap pembuktian dan konklusi. Jika semua tahap ini telah dselesaikan maka majelis mengatakan pemeriksaan ditutup dan proses selanjutnya adalah manjatuhkan pengucapan putusan.
Ada2 golongan putusan hakim yaitu putusan akhir dan putusan sela. Salah satu putusan sela yang dikenal dalam HIR adalah putusan provisionial.
  1. Putusan Akhir
  2. Putusan Sela
Kekuatan Putusan
HIR tidak mengatur tentang kekuatan putusan hakim. Putusan hakim mempunyai 3 macam kekuatan : kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial (kekuatan untuk dilaksanakan).
  1. Kekuatan Eksekutorial
  2. Kekuatan Pembuktian
  3. Kekuatan Mengikat
Upaya Hukum Terhadap Putusan
  1. Perlawanan (Verzet)
  2. Banding
  3. Kasasi
  4. PK
Pelaksanaan Putusan
Pelaksanaan putusan itu terjadi karena perintah dan dibawah pimpinan ketua pengadilan yang dulu memeriksa dan memutus perkaranya dalam tingkat yang pertama. Apabila pelaksanaan itu seluruhnya atau sebagian harus dilakukan diluar wilayah hukum pengadilan tersebut, maka ketua pengadilan tersebut meminta perantara dan bantuan ketua pengadilan di wilayah yang bersangkutan.
Katua pengadilan yang diminta perantaranya di wajibkan dalam waktu dua kali 24 jam, melaporkan tentang tindakan-tindakan yang diperintahnya dan bagaimana hasilnya kepada ketua pengadilan yang dalam tingkat pertama memeriksa perkaranya (pasal 195 ayat 5 HIR).
Tentang hal perselisihan yang timbul itu dan tentang putusan yang diambilnya, ketua pengadilan yang disebutkan tadi wajib memberikan laporan tertulis kepada ketua pengadilan yang memeriksa perkaranya dalam tingkat pertama dalam kurun waktu 24 jam (195 ayat 7 HIR).


DAFTAR PUSTAKA


Soeroso, R, SH, Praktik Hukum Acara Perdata (Tata Cara dan Proses Persidangan), Jakarta : Sinar Grafika, 1996.
Mertokusumo, Sudikno, Prof. DR. SH., Hukum Acara Perdata Indonesi, Yogyakarta : Liberty, 2006.
Subekti, R, Prof. SH., Hukum Acara Perdata, Bandung: Bina Cipta, 1989.
Sutantio, Retnowulan dan Iskandar, Oeripkartawinata, SH, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung : CV. Mandar Maju, 2005.
Sasangka, Hari dan Ahmad Rifa'I, Perbandingan H.I.R dengan R.B.G, Bandung: CV.Mandar Maju, 2005.



[1] Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta : Sinar Grafika, 2006, hal. 797.
[2] Retnowulan, Sutantio, dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung: CV. Mandar Maju, 2005, hal. 109.
[3] Hari Sasangka dan Ahmad Rifa’I, Perbandingan HIR dengan RBG, Bandung : CV. MandarMaju, 2005, hal. 144.
[4] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Jogjakarta : Liberty, 2006, hal. 213.
[5] Ibid, hal. 220.
[6] Ibid.
[7] Ibid, hal. 232.
[8] www.beacukai.go.id/data_info/keban/pelaksanaan/htm.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar