Senin, 17 September 2012

Surat Buat Bunda Tersayang (Bayi Aborsi)


Dear Bunda ku Tersayang…..!

Bagaimana kabar bunda hari ini? Smoga bunda baik-baik saja. Ananda juga di sini baik-baik saja bunda. Allah sayang banget deh sama ananda. Allah juga yang menyuruh ananda menulis surat ini untuk bunda, sebagai bukti cinta ananda sama bunda. Bunda, ingin sekali ananda menyapa perempuan yang telah merelakan rahimnya untuk ananda diami walaupun hanya sesaat.

Bunda, sebenarnya ananda ingin lebih lama nebeng di rahim bunda, ruang yang kata Allah paling kokoh dan paling aman di dunia ini, tapi rupanya bunda tidak menginginkan kehadiran ananda. Jadi sebagai anak yang baik, ananda pun rela menukarkan kehidupan ananda demi kebahagiaan bunda. Walaupun dulu, waktu bunda meluruhkan ananda, sakit banget bunda, badan ananda rasanya seperti tercabik-cabik dan keluar sebagai gumpalan darah yang menjijikan apalagi hati ananda, nyeri merasa seperti aib yang tidak dihargai dan tidak diinginkan. Tapi ananda tidak kecewa kok bunda, karena dengan begitu bunda telah mengantarkan ananda untuk bertemu dan dijaga oleh Allah bahkan ananda dirawat dengan penuh kasih sayang di dalam syurga-Nya.

Bunda, ananda mau cerita, dulu ananda pernah menangis dan bertanya kepada Allah, mengapa bunda meluruhkan ananda saat ananda masih berupa wujud yang belum sempurna dan membiarkan ananda sendirian di sini? Apa bunda tidak sayang sama ananda? Bunda tidak ingin mencium ananda? Atau jangan-jangan karena nanti ananda rewel dan suka mengompol sembarangan? Lalu Allah bilang, bunda kamu malu sayang. Kenapa bunda malu? karena dia takut kamu dilahirkan sebagai anak haram. Anak haram itu apa ya Allah? Anak haram itu anak yang dilahirkan tanpa ayah. Ananda bingung dan bertanya lagi sama Allah, ya Allah, bukannya setiap anak itu pasti punya ayah dan ibu? Kecuali nabi Adam dan Isa? Allah yang Maha Tahu menjawab bahwa bunda dan ayah memproses ananda bukan dalam ikatan pernikahan yang syah dan Allah Ridhoi. Ananda semakin bingung dan akhirnya ananda putuskan untuk diam.

Bunda, ananda malu terus-terusan nanya sama Allah, walaupun Dia selalu menjawab semua pertanyaan ananda tapi ananda mau nanyanya sama bunda aja, pernikahan itu apa sih? Kenapa bunda tidak menikah saja dengan ayah? Kenapa bunda membuat ananda jadi anak haram dan mengapa bunda mengusir ananda dari rahim bunda dan tidak memberi kesempatan ananda hidup di dunia dan berbakti kepada bunda? Hehe maaf ya bunda, ananda bawel banget. Nanti saja, ananda tanyakan bunda kalau kita ketemu.

Oh ya Bunda, suatu hari malaikat pernah mengajak jalan-jalan ananda ke tempat yang katanya bernama neraka. Tempat itu sangat menyeramkan dan sangat jauh berbeda dengan tempat tinggal ananda di syurga. Di situ banyak orang yang dibakar pake api lho bunda, minumnya juga pake nanah dan makannya buah-buahan aneh, banyak durinya. Yang paling parah, ada perempuan yang ditusuk dan dibakar kaya sate gitu, serem banget deh bunda.

Lagi ngeri-ngerinya, tiba-tiba malaikat bilang sama ananda, Nak, kalau bunda dan ayahmu tidak bertaubat kelak di situlah tempatnya…di situlah orang yang berzina akan tinggal dan disiksa selamanya. Seketika itu ananda menangis dan berteriak-teriak memohon agar bunda dan ayah jangan dimasukkan ke situ. Ananda sayang bunda, ananda kangen dan ingin bertemu bunda, ananda ingin merasakan lembutnya belaian tangan bunda dan ananda ingin kita tinggal bersama di syurga. Ananda takut, bunda dan ayah kesakitan seperti orang-orang itu.

Lalu, dengan lembut malaikat berkata, nak, kata Allah kalau kamu sayang, mau bertemu dan ingin ayah bundamu tinggal di syurga bersamamu, tulislah surat untuk mereka. Sampaikan berita baik bahwa kamu tinggal di syurga dan ingin mereka ikut, ajaklah mereka bertaubat dan sampaikan juga kabar buruk, bahwa jika mereka tidak bertaubat mereka akan disiksa di neraka seperti orang-orang itu.

Saat mendengar itu, segera saja ananda menulis surat ini untuk bunda, menurut ananda Allah itu baik banget bunda. Allah akan memaafkan semua kesalahan makhluk-Nya asal mereka mau bertaubat nasuha. Bunda taubat ya? Ajak ayah juga, nanti biar kita bisa kumpul bareng di sini. Nanti ananda jemput bunda dan ayah di padang Mahsyar deh. Ananda janji mau bawain minuman dan payung buat ayah dan bunda, soalnya kata Allah di sana panas banget bunda, antriannya juga panjang, semua orang sejak jaman nabi Adam kumpul disitu. Tapi bunda jangan khawatir, Allah janji, walaupun rame kalo bunda dan ayah benar-benar bertaubat dan jadi orang yang baik, pasti ananda bisa ketemu kalian.

Bunda, kasih kesempatan buat ananda ya, biar ananda bisa merasakan nikmatnya bertemu dan berbakti kepada orang tua, ananda juga mohon banget sama bunda, jangan sampai adik-adik ananda mengalami nasib yang sama dengan ananda, biarlah ananda saja yang merasakan sakitnya ketersia-siaan itu. Tolong ya bunda, kasih adik-adik kesempatan untuk hidup di dunia menemani dan merawat bunda saat bunda tua kelak.

Sudah dulu ya bunda, ananda mau main-main dulu di syurga. Ananda tunggu kedatangan ayah dan bunda di sini. Ananda sayang banget sama bunda......!
Referensi : http://pembinaanpribadi.blogspot.com/2012/03/surat-untuk-bunda-dari-bayi-yang.html


Hukum Aborsi, Menggugurkan Janin (Kandungan)

Apabila ruh (nyawa) telah ditiupkan ke dalam kandungan (janin) itu kemudian mati karena aborsi, maka hal itu merupakan pembunuhan yang diharamkan oleh Allah dan termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Ini termasuk dalam rangkaian Hukum Pertanggungjawaban Pidana, pihak yang telah melakukan pembunuhan berkewajiban membayar diyat sesuai perincian ketentuan yang ada.

Wahai muslimah! Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan makhluk di dalam rahimmu melalui kehamilan, sebagai amanat syar’i bagimu dan merupakan sunnatullah. Untuk itu, janganlah kamu tutup-tutupi amanat tersebut, sebagaimana firman-Nya:

وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ. [البقرة: ٢٢٨]
“Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat.” (Al-Baqarah: 228)

Janganlah kamu mencari alasan untuk menggugurkan kandunganmu dan menghindar darinya dengan cara apapun, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keringanan padamu dengan berbuka di bulan Ramadhan, bilamana puasa itu menyusahkan dirimu atau puasa dapat membahayakan kehamilanmu. Sungguh perbuatan aborsi (menggugurkan kandungan) tidak asing lagi di zaman ini. Padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan!

Apabila ruh (nyawa) telah ditiupkan ke dalam kandungan (janin) itu kemudian mati karena aborsi, maka hal itu merupakan pembunuhan yang diharamkan oleh Allah dan termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Ini termasuk dalam rangkaian Hukum Pertanggungjawaban Pidana, pihak yang telah melakukan pembunuhan berkewajiban membayar diyat sesuai perincian ketentuan yang ada.

Menurut sebagian imam, seseorang yang membunuh (janin) berkewajiban membayar kafarat yaitu dengan memerdekakan budak (perempuan) yang mukmin, jika tidak mendapatkannya, maka berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Sebab sebagian ulama menyamakan perbuatan ini dengan al-ma’udatu ash-shughra (bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup).

Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullâh berkata di dalam Majmu’ Al-Fatawa (11/151):
“Adapun usaha untuk menggugurkan kandungan, maka hal itu tidak boleh, karena belum ada hak kematiannya. Namun jika ia sudah pasti mati, maka diperbolehkan.”

Di dalam keputusan Majelis Ulama Besar No. 140, 20-6-1407H tentang permasalahan pengguguran kandungan (aborsi) disebutkan:

  1. Tidak boleh menggugurkan kandungan dalam berbagai usia, kecuali ada sebab (alasan) syar’i yang dibenarkan dan dengan ketentuan yang sangat ketat sekali.
  2. Apabila usia kandungan berada di masa pertama yaitu 40 hari, sedangkan pengguguran adalah maslahah syar’iyyah atau untuk mencegah bahaya, maka diperbolehkan menggugurkannya. Namun pengguguran pada masa sekarang karena (alasan) takut akan kesulitan dalam mendidik anak, atau takut akan kelemahan (kekurangan) dalam memenuhi kebutuhan hidup dan mengasuhnya, atau karena berkaitan dengan masa depan mereka, atau karena tidak ada kesanggupan bagi suami istri untuk mencukupi kebutuhan hidup anak-anaknya, maka hal-hal tersebut tidak diperbolehkan (dijadikan sebagai illat (alasan), pent.).
  3. Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan, walaupun kandungan itu baru berbentuk ‘alaqah (segumpal darah) atau mudghah (segumpal daging), sampai diputuskan oleh tim dokter yang dipercaya bahwa kelanjutannya akan membahayakan, seperti bila diteruskan mengakibatkan kematian bagi sang ibu, maka boleh menggugurkan kandungan, itu pun setelah mencari berbagai cara untuk menghindari bahaya tersebut.
  4. Setelah masa ketiga dan telah sempurna 4 bulan usia kandungan, tidak diperbolehkan penggugurannya sampai diputuskan oleh tim dokter spesialis yang dipercaya, bahwa adanya janin di dalam perut ibunya (akan) menyebabkan kematian (ibu)-nya dan hal itu setelah berupaya mencari berbagai cara untuk menyelamatkan hidupnya. Maka keringanan dalam mendahulukan pengguguran dengan syarat-syarat ini adalah mencegah yang lebih besar dari dua bahaya dan menghimpun yang lebih besar dari dua maslahat.

Diharapkan tim dokter yang ada -dalam setiap keputusannya- agar berlandaskan (wasiat) takwa kepada Allah dan berkeyakinan bahwa Allahlah yang Mahabenar dan semoga shalawat dan salam Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan shahabatnya.

Dijelaskan di dalam Risalatu Ad-Dima’i Ath-Thabi’iyah lin-Nisa’ (Risalah Darah-darah Alami bagi Wanita) karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin:

“Apabila yang dimaksudkan pengguguran janin ini adalah penghilangannya, maka jika dilakukan setelah ruh (nyawa) ditiupkan ke dalamnya adalah haram tanpa keraguan, sebab termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Dan pembunuhan jiwa yang diharamkan adalah haram menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ ulama.”
Lihat hal. 60, dari risalah tersebut.


Imam Ibnul Qayyim Al-Jauzi berkata di dalam kitab Ahkamu An-Nisaa’ (halaman 108-109) pada judul Nikah Adalah Upaya untuk Melestarikan Keturunan:
“Dan tidak setiap air (yang memancar, pent.) menjadi anak, maka apabila bertemu (kawin) telah sampailah pada apa yang dimaksud. Sedangkan keyakinan terhadap pengguguran adalah bertentangan dengan maksud tujuannya.

Apabila aborsi dilakukan di awal kehamilan -yakni sebelum ruh (nyawa) ditiupkan ke dalam (janin) tersebut- adalah dosa besar. Karena ia akan menginjak pada tahap penyempurnaan yang kemudian berlanjut kepada penyelesaian, kecuali bahwa hal tersebut lebih kecil dosa (besar)-nya daripada yang telah ditiupkan ruh (nyawa) ke dalamnya. Maka keyakinan pengguguran terhadap janin yang telah ada ruh di dalamnya adalah sama seperti pembunuhan terhadap seorang mukmin.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

وَإِذَا الْمَوْءُوْدَةُ سُئِلَتْ. بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ. [التكوير: ٨-٩]

“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya karena dosa apakah dia dibunuh.” (At-Takwir: 8-9)
Maka, takutlah kamu kepada Allah, wahai wanita muslimah! Janganlah kamu dahulukan atas dosa (pelanggaran) ini karena maksud-maksud tertentu. Janganlah kamu membohongi dengan alasan-alasan yang menyesatkan dan ikut-ikutan tanpa dasar yang tidak berlandas pada akal ataupun agama.”

Sumber: dikutip dari http://akhwat.web.id,
Dinukil dari تنبهات على أحكام تختص بالمؤمنات (Panduan Fiqih Praktis bagi Wanita) karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan,
sub judul: Hukum Aborsi, hal. 45-49,
penerjemah: Muhtadin Abrori, editor: Ayip Syafrudin & Abu Ziyad ‘Abdullah Majid,
penerbit: Pustaka Sumayyah Pekalongan, cet. ketiga Jumadil Awwal 1428H)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar