Senin, 24 September 2012

MUI: Film "The Innocence of Muslims" Haram


Film The Innocence of Muslims telah mengguncangkan dunia, khususnya dunia Islam. Isinya dinilai menghina agama Islam, Nabi Muhammad SAW, dan para sahabat Nabi. Karena film yang disutradarai Nakoula Basseley, warga Amerika Serikat, itu mendapat penolakan dari umat Islam, termasuk umat Islam Indonesia. Majelis Ulama Indonesia menyatakan haram terhadap film yang menghina Nabi ini.
"Seperti diketahui, visualisasi Nabi Muhammad SAW menurut dasar ajaran agama Islam tidak dibenarkan dan diharamkan," kata Ketua Bidang Luar Negeri MUI KH Muhidin Junaidi, dalam konfrensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2012).

Dia mengatakan, di Indonesia, pelarangan visualisasi Nabi diperkuat oleh MUI dengan fatwa MUI Nomor 12 tanggal 2 Juni 1988, yang berbunyi, para nabi/rasul dan keluarganya haram divisualisasikan dalam film. "Dalam riwayat, bahwa Nabi pada Fath Makkah (penaklukan Mekkah) memerintahkan untuk memecahkan, menghancurkan gambar dan patung para nabi yang terdahulu yang dipajang di Ka'bah. Ijma' Sukati juga menyebutkan tentang tidak bolehnya melukis nabi atau rasul," kata Muhidin.
Dalam kaitan dengan film The Innocence of Muslims, MUI menyatakan, pertama, melarang film ini beredar di Indonesia dalam bentuk apa pun. Kedua, mengusulkan agar para pelaku penistaan terhadap agama ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi agar mendapat efek jera dan mendesak supaya diberi hukuman berat. Ketiga, MUI mengingatkan pihak dalam negeri agar hati-hati bila membuat film yang memasuki wilayah peka.
MUI menghargai kreativitas, tetapi tanpa penistaan terhadap agama. Keempat, umat Islam hendaknya menanggapi film ini tidak dengan emosional. Kelima, umat Islam diminta untuk waspada dan meningkatkan ukhuwah Islamiyah dalam menghadapi setiap provokasi dan konspirasi musuh.
soerce: KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar