Minggu, 10 Juni 2012

Apakah salat sunnah fajar dan sunnah qabliyah Subuh itu berbeda.?



Menurut hadis-hadis sahih, di antara salat-salat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah Saw. adalah dua rakaat ketika fajar menyingsing dan sebelum mengerjakan salat Subuh. Sayyidah 'Aisyah dalam hadis muttafaq 'alaih yang artinya:"Tidak ada nafilah, salat sunnah, yang sangat dijaga pelaksanaannya oleh Nabi Saw. melebihi dua rakaat fajar." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dua rakaat itu disebut salat Fajar karena dikerjakan di waktu fajar dan disebut Qobliyah Subuh karena dikerjakan sebelum salat Subuh. Kalau sebelum fajar, tentu tidak bisa disebut salat Fajar. Juga disebut Ratib atau (min) rawatib karena pelaksanaannya selalu mengikuti salat fardlu (Subuh).
semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar