Jumat, 22 Juni 2012

REKSADANA SYARIAH


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar belakang
Reksa dana adalah tuntutan perkembangan ekonomi yang tidak dapat dihindari karena akan menghimpun dana dari umat untuk berinvestasi di reksadana dan hal ini tidak dapat dicegah. Di sisi lain umat islam harus dapat bersaing dalam bidang ekonomi dalam rangka mempersiapkan diri menyongsong era globalisasi.
      Sementara itu kegiatan reksa dana yang ada sekarang masih banyak yang mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syari’ah islam baik yang menyangkut akad, sasaran investasi, teknik transaksi, pendapatan maupun dalam hal pembagian keuntungannya. Untuk itu perlu ditumbuhkan reksa dana syari’ah yang kegiatannya mengikuti prisip-prinsip syari’ah dalam bidang muamalah maliyah.
  1. Rumusan Masalah
  1. Jelaskan pengertian Reksadana Syariah
  2. Bagaimana proses pengelolaan Reksadana Syariah
  3. Apa saja kendala dan strategi yang digunakan dalam pengembangan reksadana syariah

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Reksadana Syariah

Di Indonesia, instrumen reksadana mulai dikenal pada tahun 1995, yakni dengan diluncurkannya PT BDNI Reksadana. Berdasarkan sifatnya BDNI Reksadana adalah reksadana tertutup mirip the scottish American Investment Trust. Seiring dengan hadirnya UU Pasar Modal pada tahun 1996, mulailah reksadana tumbuh aktif. Reksadana yang tumbuh dan berkembang pesat adalah reksadana terbuka.[1]
Pada tahun 1997, perusahaan sekularitas milik negara PT. Danareksa juga menjadi prionir dalam menerbitkan reksadana syariah. Reksadana ini menjadi instrumen pasar modal pertama yang beroperasi secara syariat islam dan sebagai langkah awal lahirnya pasar modal syariah.[2]
Kemudian bapepam mulai melakukan inisiatif untuk mewadahi investor muslim pada tahun 1997 maka dihadirkannya produk reksadana syariah yang  bernama Danareksa Syariah. Reksadana syariah yang didirikan itu berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bardasarkan Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dituangkan dalam akta Nomor 24 tanggal 12 Juni 1997 yang dibuat di hadapan Notaris Djedjem Wijaya, S.H. di Yakarta antara PT Danareksa Fund Management sebagai manajemen investasi dengan Citibank N.A. Yakarta sebagai Bank Custodian. PT Danareksa Fund Management 1992, yang kemudian dilegitimasi oleh Menteri Kehakiman RI dengan surat keputusan nomor C2/7283.HT.01.TH.92 tanggal 3 September 1992.[3]

B.     Pengertian Reksadana Syariah

Reksa dana di Inggris dikenal dengan debutan unit trust yang berarti unit (saham) kepercayaan dan i Amerika dikenal dengan sebutan mutual fund yang berarti dana bersama dan di Jepang dikenal dengan debutan investment fund yang berarti pengeolaan dana untuk investasi berdasarkan kepercayaan.[4] Secara bahasa reksa dana tersusun dari dua konsep, yaitu “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan konsep “dana” yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian secara bahasa reksa dana berarti kumpulan uang yang dipelihara.[5] Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portafolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito) oleh Manajemen Investasi.[6]
Manajer investasi adalah perusahaan yang mengelola dana yang terkumpul dari perusahaan reksa dana. Manajer investasi bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa dan pemilihan jenis investasi, mengambil keputusan – keputusan investasi, memonitor pasar investasi dan melakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan oleh investor. Untuk melakukan usahanya perusahaan manajer investasi harus memperoleh ijin dari Bapepam. Untuk jasa yang ditawarkannya ini manajer investasi memungut biaya yang disebut management fee dan terkadang entry fee serta exit fee.[7]
Mengacu pada Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat 27 mendefinisikan bahwa reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portafolio efek oleh manager investasi. Yang dimaksud dengan portafolio efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, surat berhargaatau efek, atau instrumen yang dikelola.[8] Seperti: saham, obligasi, surat pengakuan utang, surat berharga komersial, dan tanda bukti utang yang dimiliki oleh pihak pembeli.[9]
Sedangkan reksadana syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Reksadana syariah, misalnya tidak menginves-tasikan pada saham-saham atau obligasi dari preusan yang  pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam. Reksadana syariah, misalnya tidak menginvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaannya atau produknya bertentangan dengan syariat islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. [10]

C.    Bentuk Reksadana Syariah

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum reksa dana di Indonesia ada dua, yakni reksa dana berbentuk perseroan terbatas (PT. Reksa Dana) dan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi kolektif (KIK).
  1. Badan Hukum perseroan (PT). Reksa dana berbentuk perseroan (PT.Reksa Dana) merupakan badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan reksa dana. Sebagaimana halnya statu badan hukum PT, maka reksa dana yang berbentuk perseroan memiliki statu anggaran dasar, pemegang saham, pengurus atau direksi, kekayaan sendiri dan kewajiban.
Ciri-ciri reksa dana PT antara lain:
1)      Bentuk hukumnya hádala Perseroan Terbatas (PT).
2)      Pengelolaan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan Manajer Investasi yang ditunjuk.
3)      Penyimpanan kekayaan reksa dana didasrkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian.[11]
Mekanisme Kegiatan Reksa Dana Berbentuk Persero[12]


  1. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak yang dibuat antara manajer investasi dan bank kustodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi. Bank kustodian adalah bank yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya, seperti: menerima deviden, bunga, hak-hak lain, menyelesaikan traksaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Mekanisme Kegiatan Reksa Dana Berbentuk KIK[13]
 
Ciri-ciri dari reksa dana kontrak investasi kolektif:[14]
Ø  Bentuk hukumnya adalah kontrak investasi kolektif
Ø  Pengelolaan reksa dana dilakukan oleh manager investasi berdasarkan kontrak.
Ø  Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh bank kustodion berdasarkan kontrak.
Ø  Mensual unit penyertaan secara terus-menerus sepanjang ada investor yang membeli.
Ø  Unit penyertaan tidak dicatat di bursa.
Ø  Investor dapat mensual kembali (redemption) unit pennyertaan yang dimilikinya lepada manager investasi yang mengelola.
Ø  Hasil penjualan/pembayaran kembali unit penyertaan akan dibebankan lepada kekayaan reksa dana.
Ø  Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan atas Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit dihitung oleh  Bank Custodian secara harian.
Dalam hal reksadana KIK, manajer investasi menghimpun dana dari masyarakat pemodal. Berarti dana ini berasal dari ratusan ribu pemodal; baik pemodal individu maupun pemodal institusi. Dana inidikumpulkan dengan cara menjual unit penyertaan. Masyarakat yang membeli unit penyertaan reksadana akan mendapat tanda bukti berupa surat konfirmasi dari bank kustodion.
Bank kustodion merupakan bank umum yang telah mendapat izin usaha sebagai bank kustodian dari Bapepam. Fungsi dari bank kustodian di indonesia ada tiga, yaitu:
¨      Lembaga penitipan dan pengamanan
Efek-efek yang diinvestasikan oleh manajer investasi. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat diinvestasikan oleh manajer investasi pada instrumen efek saham, dan saham yang dibeli disimpan oleh kustodian. Pengamanan dari kontrol termasuk keluar masuknya dana yang digunakan untuk investasi. Maka semua dana yang dikumpul dari reksadana ini ada di bawah pengawasan bank kustodian.
¨      Administrasi
Menghitung Net Asset Value dari setiap jenis reksadana KIK setiap akhir hari bursa untuk seanjutnya diumumkan kepada masyarakat.
¨      Transfer agent
Melakukan pencatatan seluruh pembelian maupun penebusan oleh masyarakat pemodal serta mencatat setiap account nasabah. Di samping itu memberikan surat konfirmasi sebagai tanda bukti pembelian unit penyertaan.[15]

D.    Proses Pengelolaan Reksadana Syariah

Oleh karena reksa dana syariah dilandasi oleh prinsip syariah, secara sederhana proses pengelolaan investasi reksa dana syariah dapat digambarkan sebagai berikut:


 
 
Dewan Pengawasan Syariah merupakan lembaga yang berwenang mengkaji, menggali dan merumuskan nilai, dan prinsip-prinip hokum islam (Syariah) dalam bentuk  fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga keuangan syariah dan menyetujui efek-efek yang sesuai dengan prinsip syariah. Atas dasar inilah kemudian komite investasi menyusun tujuan, kebijakan dan strategi investasi yang kemudian dilaksanakan oleh Tim Investasi dalam portofolio efek yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.investasi hanya dapat dilakukan oleh instrument keuangan yang meliputi: instrument saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha;penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah; serta surat utang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah .
Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam reksa dana Syariah akan dibagi secara proporsional kepada para pemodal. Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh reksa dana Syariah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada manajer Dewan Syariah Nasional.[16]
Dalam pelaksanaan pengelolaan Reksadana Syariah  harus sesuai dengan, sebagaimana yang diatur dalam keputusan ketua Bapepam No. Kep. 19/PM/1996 , reksadana syariah dapat melakukan pembelian dan penjualan:
  1. Efek yang telah dijual dalam penawaran umum.
  2. Instrumen pasar uang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun yang meliputi SBI, SBPU, surat pengakuan utang dan sertifikat deposito (dalam rupiah atau asing).[17]

E.     Karakteristik Reksadana Syariah

Berdasarkan karakteristiknya maka reksa dana dapat digolongkan sebagai berikut:
a)      Reksa dana Terbuka adalah reksa dana yang dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan nilai aktiva bersihnya. Sebagian besar reksa dana yang ada saat ini adalah merupakan reksa dana terbuka.
b)      Reksa dana Tertutup adalah reksa dana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksa dana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di bursa efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah nilai aktiva bersihnya.
Contoh reksa dana tertutup di Indonesia adalah BDNI Reksa Dana.
Perbedaan dan persamaan antara reksa dana terbuka dan reksa dana tertutup:[18]

Keterangan
Reksa Dana Tertutup
Reksa Dana Terbuka
Nominal saham
Dedngan nilai nominal
Tanpa nilai nominal
Harga saham diperdagangkan
Sesuai harga pasar
Sesuai NAV
Premiujm harga saham terhadap NAV
Dengan Premium, diskon atau nilai parfi
Tanpa predmium
NAV awal
Ditentukan oleh persero
Rp.1.000
Componen return on
Ya
Tidak
Pengaruh trnsaksi dalam jumlah banyak
Dividen, capital gain serta saham bonus
Dividen incom, capital gain distribution, dan net change in NAV
Sifat penawaran saham
Melalui penawaran umum seperti right issue
Ditawarkan kepada investor secara terus-menerus
Frekuensi menghitung NAV
Semiknggu sekali
Setiap hari
Proses pembelian kembali
Pemegang saham menjual melalui bonus
Pemegang saham dapat menjual kembali kepada perusahaan penerbit reksa dana
Aliran dana
Tidak ada aliran dana
Terjadi aliran danaterus menerus
Ijin operasional
Ijin dari bapepam
Ijin dari bapepam
Reinvestasi dana
Pasar modal dan pasar uang
Pasar modal dan pasar uang
Modal yang disetor penuh pada saat pendirian
Minimum 1% dari modal dasar
Minimum 1% dari modal dasar

Reksa dana berbentuk perseroan yang bersifat tertutup dan terbuka mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:[19]
1.      bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas.
2.      pengelolaan kekayaan reksa dana berdasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3.      penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian.

F.     Jenis-jenis Reksa Dana

  1. Reksa dana Pendapatan Tetap.
Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
  1. Reksa Dana Saham.
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas (saham).
  1. Reksa Dana Campuran.
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksa dana lainnya.
  1. Reksa Dana Pasar Uang.
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. [20]
  1. Reksa Dana Indeks
Reksadana yang dikelola secara pasif, dengan tujuan utama menghasilkan kinerja yang mengikuti kinerja indeks tertentu (misalnya, S&P 500, Dow Jones 30, Indeks Harga Saham Gabungan/IHSG, atau Jakarta Islamic Indeks/JH) dengan biaya minimal
  1. Reksa Dana Terproteksi
Reksadana yang memberikan proteksi sebesar 100% dari nilai investasi awal dengan syarat dan ketentuan khusus yang berlaku.[21]

G.    Manfaat Reksa Dana

Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
  1. Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu reksa dana dilaksanakan oleh manajer investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran manajer investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
  1. Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan reksa dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
  1. Transparansi informasi
Reksa dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat. Pengelola reksa dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
  1. Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksa dana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksa dana terbuka wajib membeli kembali unit penyertaannya sehinga sifatnya sangat likuid.
  1. Biaya Rendah
Karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa. [22]
  1. Pelayanan bagi Pemegang Saham
Reksa dana biasanya menawarkan daya tarik lepada pemegang sahamnya  misalnya, dengan menjanjikan untuk melakukan re-investasi terhadap dividen dan capital again secara otomatis yang sebenarnya diterima oleh nasabah.[23]

H.    Risiko Reksadana Syariah

Dalam reksadana umumnya terdiri dari dua jenis risiko, yakni kerugian karena berkurangnya nilai NAB perunit dan risiko likuiditas:
1.      Risiko berkurangnya NAB perunit penyertaan (NAB/unit)
Berkurangnya NAB/unit dari harga NAB/unit pada saat investor membeli merupakan indikator kerugian bagi investor. Turunya harga NAB/unit disebabkan oleh turunya nilai atau harga efek-efek yang dimiliki reksadana. Penyebab utama turunya harga-harga efek antara lain:
a.       Perubahan kondisi ekonomi, politik, termasuk juga kondisi sosial dan keamanan di dalam dan luar negeri yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan, tidak terkecuali perusahaan yang telah go publik/listing di bursa efek. Hal tersebut jelas akan mempengaruhi efek yang termasuk dalam portofolio reksadana.
b.      Terjadi wanprestasi (default) dari emiten, penerbit surat berharga atau pihak yang terlibat dalam transaksi dan pengelolaan investasi dalam memenuhi kewajibannya.
2.      Risiko likuiditas
Risiko likuiditas berkaitan dengan cepat lambatnya investor dapat mencairkan investasinya dengan melakukan penjualan kembali unit penyertaan yang dimilikinya.[24]

I.       Perbedaan Antara Reksa Dana Dan Bank[25]

1)      Bank tidak meluncurkan produk reksa dana. Yang mengeluarkan produk reksa dana adalah perusahaan manajer investasi. Sedangkan, jika didapati ada bank yang menjual produk reksa dana itu berarti bank tersebut berperan sebagai agen penjualan saja, bukan penerbit reksadana. Karena bisnis utama bank adalah jembatan uang, maka penjualan reksadana ini hanya menjadi bisnis sampingan saja untuk bank. Mungkin itu sebabnya masih ada petugas bank yang belum memahami sepenuhnya produk lain yang ia pasarkan di banknya. Tentunya hal ini sama-sama kita sayangkan karena tidak dapat memberikan edukasi yang positif kepada masyarakat (investor). Apalagi masalah produk keuangan syariah ini cukup sensitif, karena selain melibatkan masalah investasi juga melibatkan masalah ideologi.
2)      Reksa dana hanya diperbolehkan sebagai jenis investasi untuk efek (surat berharga), tidak investasi langsung ke sektor riil (usaha). Jadi, investasi reksadana hanya diperkenankan pada produk keuangan seperti saham, obligasi, deposito, valuta asing, dan sebagainya.
            Fatwa DSN (Dewan Syari’ah Nasional) MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan reksa dana sebagai reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syari’ah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (shahib al mal/rabb al mal) dengan manager investasi sebagai wakil shahib al mal, maupun antara manager investasi sebagai wakil Shahib al mal dengan pengguna investasi.
            Fatwa DSN (Dewan Syari’ah Nasional) MUI No.20/DSN-MUI/IX/2000 ini memuat antara lain:[26]
·         Dalam reksa dana konvensional masih terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syari’ah baik dari segi akad, pelaksanaan investasi maupun dari segi pembagian keuntungan.
·         Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syari’ah, yang meliputi saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan pada deposito dalam bank umum syari’ah dan surat utang yang sesuai dengan syari’ah.
·         Jenis usaha emiten sesuai dengan syari’ah antara lain tidak boleh melakukan usaha perjudian dan sejenisnya, usaha pada lembaga keuangan ribawi, usaha memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangakan makanan dan minuman haram serta barang-barang atau jasa yang merusak moral dan membawa mudharat. Pemilihan dan pelaksanaan investasi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak boleh ada unsur yang tidak jelas ( gharar). Diantaranya tidak boleh melakukan penawaran palsu, penjualan barang yang belum dimiliki, insider trading/menyebarkan informasi yang salah dan menggunakan informasi orang dalam untuk keuntungan transaksi yang dilarang, serta melakukan investasi pada perusahaan yang tingkat utangnya lebih dominan dari modalnya.
·         Emiten dinyatakan tidak layak berinvestasi dalam reksa dana syari’ah jika struktur utang terhadap modal sangat bergantung pada pembiayaan dari utang, yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba, emiten memiliki nisbah utang terhadap modal lebih dari 82% (uitang 45%, modal 55%), manajemen emiten diketahui bertindak melanggar prinsip usaha yang islami.
·         Mekanisme operasional reksa dan asyari’ah terdiri dari: wakalah antara manajer investasi dan pemodal, serta mudharabah antara manajer investasi dengan pengguna investasi.
·         Karakteristik mudharabah antara lain:
1)      Pembagian keuntungan antara pemodal (yang diwakili manajer investasi) dan  pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah ditentukan  dalam akad yang telah ditentukan bersama dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada si pemodal.
2)      Pemodal menanggung resiko sebesar dana yang telah disalurkan.
3)      Manajer investasi sebagai wakil pemodal tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukan sepanjang bukan kelalaian.
·         Penghasilan investasi yang dapat diterima dalam reksa dana syari’ah adalah:
1)      Dari saham dapat berupa:
ü  Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagi dari laba baik yang dibayar dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
ü  Right yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
ü  Capital gain merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.
2)      Dari obligasi yang sesuai dengan syari’ah :bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
3)      Dari surat berharga pasar uang yang sesuai dengan syari’ah: bagi hasil yang diterima oleh issuer.
4)      Dari deposito dapat berupa: bagi hasil yang diterima dari bank-bank syariah.

J.      Kinerja Reksadana Syariah

Ada dua hal yang penting yang harus dipertimbangkan dalam mengukur kinerja reksadana syariah, yaitu:

1.      Tingkat hasil yang diperoleh sama atau lebih besar dari tingkat hasil portofolio tertentu dengan risiko pasar

2.      melakukan diversifikasi sehingga dapat mengeliminir risiko yang tidak sistematis yang diukur dengan menghitung korelasi antara tingkat hasil reksadana syariah dengan tingkat hasil portofolio pasar.

Tolak ukur yang diterapkan sebagai pembanding kinerja reksadana syariah menurut Dewan Syariah Nasional dan Bapepam adalah pada indeks ke-30 efek yang diakui berdasarkan syariat dan prinsip islam, yang disebutkan dalam Jakarta Islamic Index(JII).[27]

K.    Kendala dan Sterategi Pengembangan Reksadana Syariah[28]

Kendala Pengembangan Reksadana Syariah, sebagai berikut:

1)      Reksadana relatif dikenal hanya pada kalangan masyarakat tertentu terutama pada investor yang akan menanamkan modalnya dan masyarakat yang mempunyai kepentingan terhada keberadan reksadana syariah.

2)      Dualisme system dalam pasar modal yang menawarkan reksadana konvensional,juga reksadana syariah, kurang memberikan dukungan bagi tumbuhnya reksadana syariah dari aspek ekonomi.

3)      Untuk meningkatkan tumbuhnya reksadana perlu dukungan pengusaha, pelaku reksadana syariah sekaligus akademisi guna mendukung sinergi bagi peningkatan perkembangan reksadana syariah di berbagai sector ekonomi.

Adapun strategi pengembangan reksadana syariah, yaitu:

1)      Memperbanyak jenis reksadana syariah guna memperbanyak alternative bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di reksadana syariah. Sekaligus ini sebagai upaya mendorong bagi tersosialisasinya “amar ma’ruf” di bidang bisnis.

2)      Selama ini  perkembangan reksadana syariah dipengaruhi oleh factor permintaan pasar dibandng karena factor “idealisme”.

3)      Perlunya sinergi dari pemerintah, Bapepam, pengusaha, praktisi, akademisi dan ulama dalam mendorong terbangunnya system bisnis syariah terutama di pasar modal guna mengakomodasi eksistensi reksadana syariah.

 

BAB III
KESIMPULAN

Reksadana Syariah adalah wadah yang dipergukan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portafolio efek oleh manager investasi yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam.
Dalam pelaksanaan pengelolaan Reksadana Syariah  harus sesuai dengan, sebagaimana yang diatur dalam keputusan ketua Bapepam No. Kep. 19/PM/1996 , reksadana syariah dapat melakukan pembelian dan penjualan dengan cara Efek yang telah dijual dalam penawaran umum dan Instrumen pasar uang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun yang meliputi SBI, SBPU, surat pengakuan utang dan sertifikat deposito (dalam rupiah atau asing).
Kendala–kendala yang dialami dalam pengembangan reksadana syariah yaitu;reksadana syariah sosialisasi dalam masyarakat kurang, reksadana kurang dipercaya daripada reksadana konvensional, kurangnya akademisi reksadana syariah dalam sector ekonomi.
Adapun strategi yang dilakukan, yaitu:dengan memperbanyak jenis reksadana syariah, mensosialkan idealisme reksadana syariah, dan dengan sinergi dari pemerintah, Bapepam, pengusaha, praktisi, akademisi dan ulama guna mengakomodir eksistensi reksadana syariah.



DAFTAR PUSTAKA

A. Djazuli dan Yadi Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat(Sebuah Pengenalan). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid, Lembaga keuangan Syariah.  Jakarta: Zikrul Hakim, 2008.
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana, 2009.
Asri Sitompul, reksa dana: Pengantar dan Pengenalan Umum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan,volume.4. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Universitas Indonesia, 2004.
Heri Sudarsono,  Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonosia, 2007.
Iggi H. Achsien, Investasi Syariah di Pasar Modal. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.
Jaka E. Cahyono, Cara Jitu Memilih Untung dari Reksadana. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2000.
Jasso Winarto, Pasar Modal Indonesia. Jakarta:Pustaka Sinar Harapan, 1997.
Kamaruddin Ahmad, Dasar-dasar Manajemen Investasi. Jakarta: Rineka Cipta,1996.
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syari’ah. Jakarta: Kencana, 2007.
Sunariyah, Pengantar PengetahuanPasar Modal. Yogayakarta: UPP AMP YKPN, 2003.
Tjipto Darmadji Dan Hendy M.Fahruddin, Pasar Modal di Indonesia Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: Salemba Empat, 2001.
Ahmad Gozali,”Beda Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional”, dalam http://portalreksadana.com/node/110
Esemelekete, ”Kelebihan dan Keuntungan Reksadana dan Jenis-jenisnya”, dalam http://esemelekete.wordpress.com/2008/01/14/kelebihan-dan-keuntungan-reksadana-dan-jenis2-nya/
Kartika Sari Henry, “Reksadana”, dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana


[1] Heri Sudarsono,  Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,  (Yogyakarta: Ekonosia, 2007), 201.
[2] Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid, Lembaga keuangan Syariah, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2008), 152
[3] A. Djazuli dan Yadi Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), 203.
[4] Jaka E. Cahyono, Cara Jitu Memilih Untung dari Reksadana, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2000), 16.
[5] Asri Sitompul, Reksa dana: Pengantar dan Pengenalan Umum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), 2.
[6] Heri Sudarsono, 200.
[7] Kamaruddin Ahmad, Dasar-dasar Manajemen Investasi, (Jakarta: Rineka Cipta,1996), 191
[8] Lihat Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat (23). Iggi H. Achsien, Investasi Syariah di Pasar Modal, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000), 74.
[9] Jasso Winarto, Pasar Modal Indonesia, (Jakarta:Pustaka Sinar Harapan, 1997), 147
[10]Heri Sudarsono, 200.
[11] Andri Soemitra,” Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”, (Jakarta: Kencana, 2009), 183.
[12] Tjipto Darmadji Dan Hendy M.Fahruddin, Pasar Modal di Indonesia Pendekatan Tanya Jawab, (Jakarta: Salemba Empat, 2001), 159
[13] ibid, .159
[14] Andri Soemitra, 185.
[15] Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid, 167
[16] Andri Soemitra, 176-177.
[17] Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid, 179.
[18] Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2003),.217-218
[19] Ibid,. 218
[20] Kartika Sari Henry, “Reksadana”, dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana
[21] Andri Soemitra, 195.
[22]Esemelekete, ”Kelebihan dan Keuntungan Reksadana dan Jenis-jenisnya”, dalam http://esemelekete.wordpress.com/2008/01/14/kelebihan-dan-keuntungan-reksadana-dan-jenis2-nya/
[23] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Universitas Indonesia, 2004), Edisi Keempat, 261.
[24] Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid, 173
[25]Ahmad Gozali,”Beda Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional”, dalam http://portalreksadana.com/node/110
[26]  Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syari’ah, (Jakarta: Kencana, 2007),.94-95.
[27] Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid, 177
[28] Heri Sudarsono, 211.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar