BAB I
PENDAHULUAN
Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal pada dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam dikenal kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara manusia yang di dalamnya termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Namun demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun waktu yang relatif lama pada masa imperium negara-negara Eropa. Pada masa tersebut negara-negara di Timur Tengah serta negara-negara Islam lain hampir semuanya menjadi wilayah jajahan negara-negara Eropa.
Dalam perkembangan selanjutnya, dengan banyaknya negara Islam yang terbebas dari penjajahan dan semakin terdidiknya generasi muda Islam, maka ajaran Islam mulai meraih masa kebangkitan kembali. Sekitar tahun 1960-an banyak cendekiawan moslem dari negara-negara Islam sudah mulai melakukan pengkajian ulang atas penerapan sistem hukum Eropa kedalam industri keuangan dan sekaligus memperkenalkan penerapan prinsip syariah islam dalam industri keuangannya.
Lembaga keuangan baik yang merupakan bank ataupun non bank mempunyai peran yang cukup penting diera globalisasi seperti sekarang. Keduanya berperan sebagai wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efesien ke arah perkembangan perekonomian rakyat.
Pada dasarnya lembaga keuangan berfungsi mentransfer dana-dana (loanable funds) dari penabung kepada peminjam (borrowers). Dana tersebut dialokasikan dengan negoisasi antara pemilik dana dengan pemakai dana melalui pasar uang dan pasar modal.[1] Seperti halnya bank, lembaga keuangan non bank menghimpun dana dari masyarakat. Bedanya jika bank menghimpun dana secara langsung berupa simpanan dana masyarakat, sedangkan non bank penghimpun dana secara tidak langsung dari masyarakat, tapi melalui kertas berharga yang diperjualbelikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Industri Pasar Modal
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli efek dari perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek yaitu Bursa Fek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).[2]
Dalam undang-undang pasal modal no. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Secara sederhana pasar modal diartikan sebagai pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.[3] Jadi dipasar modal right, obligasi convertible dan berbagai produk turunan seperti put atau call.
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan, jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat hutang.
Pasar modal merupakan transaksi antara Emiten dan investor, sederhananya seperti itu. Dimana Emiten merupakan penjual yang perusahaannya sedang membutuhkan modal. Sedangkan investormerupakan pembeli yang akan membeli efek yang dijual.
1. Sejarah Pasar Modal Syariah
Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo merupakan negara yang pertamakali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) dan the Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977.[4]
Selanjutnya penerapan prinsip syariah pada sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan pada industri asuransi (takaful) dan industri Pasar Jakarta, 19 April 2005 Modal (Pasar Modal Syariah). Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah telah diterapkan pada instrumen obligasi, saham dan fund (Reksa Dana). Adapun Negara yang pertama kali mengintrodusir untuk mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah “Jordan dan Pakistan”, dan kedua negara tersebut juga telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya pada tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act pada tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company dan Madarabas Ordinance.[5]
2. Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia
Penerapan prinsip syariah dalam industri pasar modal khususnya pada instrumen saham dilakukan berdasarkan penilaian atas saham yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan, karena instrumen saham secara natural telah sesuai dengan prinsip syariah mengingat sifat saham dimaksud bersifat penyertaan. Bagian dari pasar keuangan yang lain adalah pasar uang yang merupakan pasar surat yang berjangka pendek. Didalamnya diperjualbelikan antara lain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat berharga pasar uang (SBPU), commercial paper note, dll.
Untuk meningkatkan aktivitas pasar modal, pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) yang kemudian menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.[6]
Sejarah singkat mengenai pasar modal yang berprinsip syariah dimulai dari pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak munculnya instrument pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yaitu reksadana syariah pada tahun 1997 dan karena pada saat diterbitkannya reksadana syariah demikian juga indeks syariah atau Jakarta Islamic Indeks (JII) maka beberapa praktisi akademisi dan ulama’ melakukan usaha untuk mendirikan pasar modal bagi pengusaha-pengusaha muslim atau perusahaan-perusahaan yang operasinya sesuai dengan prinsip syariah.
Akhirnya pada tanggal 14 maret 2003 pasar modal syariah diresmikan oleh Menkeu Budiono didampingi ketua BAPEPAM Herwi Dayatmo, wakil dari MUI, wakil dari DSN, direksi perusahaan efek, pengurus organisasi pelaku dan asosiasi profesi di pasar modal Indonesia.[7]
B. Fungsi Pasar Modal Syariah
Adapun fungsi dari keberadaan pasar modal syariah menurut MM. Metwally adalah sebagai berikut:
1. memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan menperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
2. memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3. memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4. memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5. memungkinkan inventasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.[8]
C. Karakter Pasar Modal Syariah
Karakter yang diperlukan dalam membentuk struktur pasar modal syariah adalah sebagai berikut :[9]
1. Semua saham harus diperjualblikan pada bursa efek.
2. Bursa perlu dipersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
3. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualblikan pada bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerigian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan.
5. Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
6. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
7. HST ditetapkan dengan rumus seperti berikut:
HST = | Jumlah Kekayaan bersih perusahaan |
Jumlah saham yang diterbitkan |
8. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti praktek standar akuntansi syariah.
9. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu, periode perdagangan, setelah menentukan HST
10. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.
D. Instrumen Pasar Modal Syariah
1) Saham Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasioanal (DSN), saham adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
- Prinsip Dasar Saham Syariah
a. Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas.
b. Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
c. Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak.
d. Prinsip bagi hasil laba-rugi.
e. Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.
2) Obligasi Syariah
Menurut Fatwah (DSN MUI). Yaitu, fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah dan fatwa No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah. obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.[10]
3) Reksadana Syariah
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah adalah reksadana yang beroperesi menurut ketentuan dalam prinsip syariah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana. Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah.[11]
E. Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
- Indeks harga saham
- Pengertian : indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham.
- Fungsi : a) sebagai tolak ukur untuk mengukur kinerja investasi pada saham.
b) sebagai indikator tingkat keuntungan
c) memfasilitasi berkembangnya produk derivative.
- Perbedaan :
a) Indeks konvensional : memasukkan seluruh saham yang tercatat dibursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
b) Indeks islam : indeks yang berdasarkan syari’at islam, saham-saham yang masuk dalam indeks syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah.[12]
- Instrumen
a) Konvensional : saham, obligasi, instrument opsi, right, waran dan reksadana.
b) Syariah : saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah.
- Mekanisme Transaksi.
Secara umum dijelaskan bahwa dalam konteks pasar modal syariah menurut alhabshi ialah idealnya tidak mengandung unsur Ribawi, transaksi, pasar modal syariah harus beretika, jauh dari sifat amoral seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam.[13]
F. Prinsip-prinsip Pasar Modal Syariah
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:[14]
- Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
- Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
- Keadilan pendistribusian kemakmuran.
- Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
- Tidak ada unsur riba, maysir dan gharar (ketidakjelasan).
Berdasarkan keterangan di atas, kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Adapun Prinsip Pasar Modal Syariah adalah:[15]
- Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus sejalan dengan prinsip syariah yang terbebas dari unsur riba dan gharar (ketidakpastian).
- Emiten yang mengeluarkan efek syariah baik berupa saham ataupun sukuk harus mentaati semua aturan syariah.
- Semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil, bukan mengharapkan keuntungan dari kontrak utang piutang.
- Semua transaksi tidak mengandung gharar atau spekulasi
Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.
G. Spekulasi
Kegiatan spekulasi tidak berbeda dengan kegiatan mengambil resiko (risk taking action) yang biasa dilakukan oleh pelaku bisnis atau investor. Ada yang membedakan spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derajat ketidakpastian yang dihadapinya. Spekulan berani menghadapi sesuatu yang derajat ketidakpastian tinggi tanpa perhitungan, sedangkan pelaku bisnis (investor) senantiasa menghitung-hitung risiko dengan return yang diterimanya.
Sebagai institusi keuangan modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Para ”investor” selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.
Dalam pasar modal ini, dibedakan antara spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derajat ketidakpastian yang dihadapinya. Untuk itu perlu dilihat dahulu karakter dari masing-masing investasi dan spekulasi :[16]
· Investor di pasar modal adalah mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Tbk yang diyakininya baik dan menguntungkan, bukan untuk tujuan mencari capital gain melalui short selling. Mereka mendasari keputusan investasinya pada informasi yang terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang seksama. Sementara spekulan bertujuan untuk mendapatkan capital gain.
· Seorang dianggap melakukan kegiatan spekulatif apabila ia ditengarai memiliki motif memanfaatkan ketidakpastian tersebut untuk keuntungan jangka pendek. Dengan karakteristik tersebut, maka investor yang terjun di pasar perdana dengan motivasi mendapatkan capital gain semata-mata ketika saham dilepas di pasar sekunder, bisa masuk ke dalam golongan spekulan.
· Spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi, sosial, maupun moral.
· Spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930-an maupun krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan.
· Spekulasi adalah outcome dari sikap mental 'ingin cepat kaya'. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika.
Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, sebab bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah. Selanjutnya adalah bagaimana pasar modal syariah bisa mengeliminasi praktek spekulasi? Spekulasi dilarang bukan hanya karena ketidakpastian yang ada dihadapannya, melainkan juga tujuan/niat dan cara orang mempergunakan ketidakpastian tersebut. Manakala Ia meninggalkan aturan-aturan hukumnya serta moralnya untuk memperoleh keuntungan semata dari adanya ketidakpastian, itulah yang dilarang dalam konsep gharar dan maysir dalam Islam . Al gharar dan maysir sendiri adalah konsep yang sangat berkaitan dengan mudharat, negative result, atau bahaya (hazard).[17]
Di pasar modal, larangan syariah di atas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar dan maysir. Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding periode atau jangka waktu memegang saham minimum. Dengan aturan ini, saham tidak bisa dijual setiap saat, sehingga meredam motivasi mencari untung dari pergerakan harga saham semata.
Pembatasan minimum holding periode itu memang meredam spekulasi, akan tetapi juga membuat investasi di pasar modal menjadi tidak likuid. Padahal bukan tidak mungkin seorang investor yang rasional betul-betul membutuhkan likuiditas mendadak sehingga harus mencairkan saham yang dipegangnya, sedangkan ia terhalang karena belum lewat masa minimum holding periodnya.[18]
Metwally, seorang pakar ekonomi Islam dan modelling economics mengusulkan minimum holding period setidaknya satu pekan. Selain itu Ia juga memandang perlu adanya celling price berdasarkan nilai pasar perusahaan. Lebih lanjut Akram Khan melengkapi, untuk mencegah spekulasi di pasar modal maka jual beli saham harus diikuti dengan serah terima bukti kepemilikan fisik saham yang diperjual belikan.[19]
Mengenai kekhawatiran bahwa penjualan saham di tengah masa usaha, akan menimbulkan kemungkinan gharar, seperti halnya jual beli ikan di dalam laut dapat diatasi dengan praktek akuntasi modern dan adanya kewajiban disclosure laporan keuangan kepada pemilik saham.
Dengan berbagai model penilaian modern saat ini, investor dan pasar secara luas akan dapat memiliki pengetahuan tentang nilai sebuah perusahaan, sehingga saham-saham dapat diperjualbelikan secara wajar dengan harga pasar yang rasional. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu sekuritas dapat diperjualbelikan dengan menggunakan mekanisme pasar sebagai penentu harga, sehingga capital gain maupun profit sharing dari dividen dapat diperoleh.
H. Penawaran Umum
Penawaran umum atau go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Penawaran umum meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :[20]
1) periode pasar perdana yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk.
2) Penjatahan saham yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia.
3) Pencatatan efek dibursa yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan dubursa.
Adapun tahapan-tahapan dalam penawaran umum adalah:
1) sebelum emisi, yaitu berisi persiapan-persiapan yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan penawaran umum.
2) tahapan emisi, yaitu masa dimana dilakukan penawaran umum hingga saham-saham yang telah ditawarkan dicatat dibursa Efek.
3) tahapan sesudah emisi, yaitu berupa tahapan pelaporan sebagai konsekuensi atas penawaran umum tersebut.
I. Gambaran Umum Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.
Dilihat dari kenyataannya, walaupun sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam namun perkembangan pasar modal yang berbasis syariah dapat dikatakan sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan dengan Malaysia yang sudah bisa dikatakan telah menjadi pusat investasi berbasis syariah di dunia, karena telah menerapkan beberapa instrumen keuangan syariah untuk industri pasar modalnya. Kenyataan lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga saat ini adalah minimnya jumlah pemodal yang melakukan investasi, terutama jika dibandingkan dengan jumlah pemodal yang ada pada sector perbankan.
Dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia misalnya, Indonesia terlihat begitu tertinggal jauh dalam mengembangkan kegiatan investasi syariah di pasar modal. Malaysia pertama kali mengembangkan kegiatan pasar modal syariah sejak awal tahun 1990 dan saat ini terus mengalami kemajuan yang cukup pesat. Sebagai contoh, data menunjukkan hingga akhir tahun 2004 total Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana Syariah mencapai 7,7% (tujuh koma tujuh perseratus) dari total NAB industri Reksa Dana di Malaysia, sedangkan Indonesia baru mencapai 0,51% (nol koma lima puluh satu per seratus) dari total NAB industri reksa dana.[21]
Walupun perbandingan antara PMS di Indnesia dirasa masih tertinggal, setidaknya pemerintah Indonesia telahberupaya semaksimal mungkin untuk pengembangan PMS. sebagai gambaran setidaknya terdapat beberapa perkembangan dan kemajuan pasar modal syariah yang patut dicatat diantaranya adalah telah diterbitkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun ke enam fatwa dimaksud adalah :
1) No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham
2) No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah
3) No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;
4) No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;
5) No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal;
6) No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
Bapepam juga telah memberikan perhatian besar kepada pasar modal syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah untuk kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah juga merupakan potensi dan sekaligus tantangan pengembangan pasar modal di Indonesia. Menurut Bapepam, ada dua strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar modal syariah. Pertama, mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Kedua, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :[22]
* mengatur penerapan prinsip syariah
* menyusun standar akuntansi
* mengembangkan profesi pelaku pasar
* sosialisasi prinsip syariah
* mengembangkan produk
* menciptakan produk baru
* meningkatkan kerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI
DAFTAR PASAR MODAL SYARIAH
Yang Sudah Mendapatkan Rekomendasi dari DSN-MUI s.d. 21 Agustus 2007[23]
Yang Sudah Mendapatkan Rekomendasi dari DSN-MUI s.d. 21 Agustus 2007[23]
Reksadana Syariah | Obligasi Syariah |
PT Danareksa Investment Management PT PNM (Persero) PT Batasa Capital PT BNI Securities PT AAA Sekuritas PT IndoPremierSecurities PT Bhakti Asset Management PT Mandiri Investment Management PT Insight Investment Management PT ReCapital Asset Management PT Kresna Graha Securindo, Tbk (IPB Syariah) PT CIMB-GK Securities Indonesia PT Optima Kharya Capital Management PT Mega Capital Indonesia PT Eurocapital Peregrine Securities PT Fortis Investment PT Trimegah Securities Tbk PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen | PT Indosat Tbk (Mudharabah) Bank Bukopin Syariah PT Berlian Laju Tanker (BLTA) Bank Muamalat Indonesia Tbk PT Cyliandra Bank Syariah Mandiri PTPN VII PT Matahari Putra Prima Tbk PT Citra Sari Makmur PT Sona Topas PT Pembangunan Perumahan PT Arpeni Pratama Ocean Line (APOL) PT Humpuss Intermoda Transportasi (HIT) Tbk PT Indorent PT Berlina Tbk PT Eternal Buana Chemical Industries (EBCI) PT Apexindo Pratama Duta Tbk PT Indosat Tbk (Ijarah) PT Polytama Propindo PT Ricky Putra Globalindo (RPG) PT Logindo Samudramakmur PT Credit Suisse First Boston (CSFB) PT Indonesia Comnet Plus (I Comnet +) PT PLN (Persero) PT Pembangunan Perumahan (Persero) PT Indosat, Tbk (Ijarah II) PT Adhi Karya (Persero), Tbk PT. Berlian Laju Tanker, Tbk PT PLN (Persero) |
BAB III
KESIMPULAN
Tidak dipungkiri, dengan melihat perkembangan industri pasar modal syariah yang masih baru, masih sangat dimungkinkan jika pengaruh cara pandang ekonomi konvensional masih sangat terasa. Namun, hal ini tidak seharusnya menjadikan umat dan pelaku pasar muslim bersikap tidak kritis untuk menilai ulang realita yang ada. Sesungguhnya, inilah yang merupakan tantangan bagi konsep dan sistem ekonomi Islam untuk dapat membuktikan diri mampu menjadi sistem altenatif ekonomi umat.
Sementara tantangan dan ganjalan yang dihadapi dalam investasi syariah adalah konsep bagi hasil yang tidak mampu memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti. Pihak pengelola dana akan menjadi ukuran sekaligus berdampak pada hasil yang bisa diperoleh investor. Disadari bahwa instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola dana dalam mengatur portofolionya juga harus pandai. Oleh karena itu, investasi syariah mempunyai risiko yang lebih tinggi.
Hal yang sama juga dialami dalam produk perbankan syariah. Dalam produk perbankan syariah, juga didasarkan pada konsep bagi hasil sehingga patokan tingkat penghasilan juga tidak pasti, tergantung pada hasil keuntungan yang dicapai. Kemampuan pengelola atau profesionalisme yang terlibat di dalamnya akan sangat menentukan kinerja perbankan syariah.
Terlepas apapun polemik tentang Investasi di pasar modal syariah yang terdapat di tengah masyarakat, adalah menjadi tugas bersama untuk memperbaiki, dan bahkan menyusun kembali baik sekuritas, Saham Syariah, di pasar saham ini sesuai dengan prinsip syariah yang sebenarnya, sehingga dapat memberikan kemaslahatan bagi umat. Karena walaupun masalah di atas masih banyak dijumpai, tapi semua berdasarkan prinsip syariah yang halal dan baik.
DAFTAR ISTILAH
dalam
PASAR MODAL SYARIAH
Capital gain | : | Keuntungan penjualan efek yang merupakan hasil dari selisih harga penjualan dengan harga perolehan |
Cost plus basis | : | Biaya yang jumlahnya dinyatakan dengan pasti |
Celling Price | : | Penentu Harga |
Deviden | : | Bagian dari Hasil Usaha yang diterima oleh para pemilik modal |
Efek | : | Surat berharga yang dapat diperdagangkan seperti saham, obligasi. |
Emiten | : | Pihak yang melakukan penawaran (penjual) |
Investor | : | Pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut |
Holding Periode | : | Jangka waktu memegang saham minimum |
Insider Traiding | : | Perdagangan efek yang dilakukan oleh orang dalam perusahaan yang memberikan informasi penting yg belum dibuka scr umum, agar dia dapat keuntungan scr pribadi |
Manipulasi | : | Perbuatan curang dengan berbagai akal cerdik berusaha untuk memperkaya diri sendiri |
Outcome | : | Hasil |
Profit sharing | : | Pembagian keuntungan |
Sekuritas | : | Proses penggabungan dari mulai proses pengumpulan asset sampai proses pendistribusian aset pada investor |
Short selling | : | Hutang jangka pendek yang berbunga |
Spekulasi | : | Membeli atau menjual sesuatu yang mendatangkan keuntungan besar yg dapat merugikan orang lain |
Unearned income | : | Tidak ada pendapatan |
BAPEPAM | : | Badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal |
Bursa Efek | : | Tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. |
Produk Derivatif | : | Produk Turunan, seperti opsi, right, waran |
Diartikan dari:
M. Marwan & Jimmy, Kamus Hukum (Surabaya:Reality Publisher, 2009) Cet. I
DAFTAR PUSTAKA
Agustianto, “Spekulasi dalam Pasar Modal Syariah”, dalam http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/ekonomi-syariah/1156-pasar-modal-syariah
Darmadji, Tjipto dan Hendy MF, Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2001)
Djazuli, Ahmad, Lembaga-lembaga Perekonomian Ummat (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2002)
DSN-MUI, “Daftar Pasar Modal Syariah”, http://www.mui.or.id/konten/lks-dan-lbs/pasar-modal-syariah
(21 Agustus 2007)
Edukasi Profesional Syariah, sistem Kerja Pasar Modal Syariah (Jakarta:Renaisan, 2005)
Hamidi, M. Lutfi, Jejak-Jejak Ekonomi Syariah, (Jakarta: Senayan Abadi, 2003)
Jusmaliani, Investasi yang islami (Yogyakarta:Kreasi Wacana, 2008)
Lestari, Esta, Perbandingan kinerja Pasar Modal Syariah dan Konvensional (Yogyakarta:Kreasi Wacana, 2008)
Metwally, Muhammad, Teori dan Ekonomi Islam, (Jakarta: Bangkit Daya Insani, 1995)
Mulyaningsih, Yani, Kriteria Investasi Syariah dalam Konteks Kekinian (Yogyakarta:Kreasi Wacana, 2008)
Ngapon (staf bagian riset BAPEPAM), “Semarak Pasar Modal Syariah”,dalam http://www.bapepam.net/artikel/ngapon03.atp (19 April 2005 )
Rodoni, Ahmad, dkk., Lembaga Keuangan Syariah (JAkarta:Zikrul, 2008)
Sasaria, nelvia, “Mengenal Pasar Modal”, dalam http://pasarmodal.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/18/mengenal-pasar-modal-3/ (18 Maret 2010)
Sholahuddin, Muhammad, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, Surakarta: Muhammadiyah Universitas Press, 2006
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakrta: EKOHISIA, 2008)
[1] M. Sholahuddin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam (Surakarta: Muhammadiyah Universitas Press, 2006), 3
[2] Ahmad Rodoni, dkk., Lembaga Keuangan Syariah (JAkarta:Zikrul, 2008), 123
[3] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakrta: EKOHISIA, 2008), 191
[4] Ngapon (staf bagian riset BAPEPAM), “Semarak Pasar Modal Syariah”, dalam http://www.bapepam.net/artikel/ngapon03.atp (19 April 2005 )
[5] Ibid, artikel
[6] Tjipto Darmadji dan Hendy MF, Pasar Modal diIndonesia (Jakarta: Salemba Empat, 2001), 3
[7] M. Lutfi Hamidi, Jejak-jejak ekonomi Syariah (Jakarta:Senayan Abadi Publishing, 2003), 263
[8] MM Metwally, Teori dan Ekonomi Islam (Jakarta: Bangkit Daya Insani, 1995). 177
[9] Ibid., 178
[10] A. Djazuli, Lembaga-lembaga Perekonomian Ummat (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2002), 67
[11] Ibid, 86
[12] M. Sholahuddin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam ( Surakarta: Muhammadiyah Universitas Press, 2006), 160-162
[13] Ibid, 164-165
[14] Yani Mulyaningsih, Kriteria Investasi Syariah dalam Konteks Kekinian (Yogyakarta:Kreasi Wacana, 2008), 95
[15] ibid,. 96
[16] Agustianto, “Spekulasi dalam Pasar Modal Syariah”, dalam http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/ekonomi-syariah/1156-pasar-modal-syariah
[17] Edukasi Profesional Syariah, sistem Kerja Pasar Modal Syariah (Jakarta:Renaisan, 2005), 25
[18] Ibid., 27
[19] Ibid., 27
[20] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakrta: EKOHISIA, 2008), 199
[21] M. Lutfi Hamidi, 255
[22] Esta lestari, Perbandingan kinerja Pasar Modal Syariah dan Konvensional (Yogyakarta:Kreasi Wacana, 2008), 186
[23] DSN-MUI, “Daftar Pasar Modal Syariah”, dalam http://www.mui.or.id/konten/lks-dan-lbs/pasar-modal-syariah (21 Agustus 2007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar