BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam konteks Indonesia saat ini, Civic Education lebih tepat di terjemahkan sebagai ‘Pendidikan Kewargaan’ karena ia lebih menempatkan warga Negara sebagai subjek darin pada objek pembelajaran sebagaimana terjadi di masa lalu.
Di Indonesia, Pendidikan Kewargaan merupakan paradigm baru ‘Civics’ yang sudah di ajarkan di SMA sejak 1962. Sejak 1968, mata pelajaran ‘Civics’ diganti dengan pendidikan Kewarganegaraan, yang isinya mencakup sejara Indonesia, geografi, ekonomi, politik dan pidato-pidato Presiden Soekarno.
B. Rumusan Masalah
1. Jelaskan lahirnya UUD 1945?
2. Jelaskan pengertian UUD 1945?
3. Bagaimana tujuan, fungsi, dan ruang lingkup konstitusi?
BAB II
PPEMBAHASAN
1. Lahirnya UUD 1945
Konsitusi Negara Republik Indonesia yang pertama kali lahir pada tanggal 18 agustus 1945 yang di sahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)yang telah disempurnakan keanggotaannya. Adapun motif ditambahkannya keanggotaan PPKI yang semula berjumlah dua puluh satu ditambah enam anggota baru hingga menjadi dua puluh anggota antara lain untuk menghilangkan kesan seakan-akan yang membentuk Negara ini dilakukan oleh sebuah lembaga buatan Jepang, dan oleh karena itu terbentuknya Negara Reppublik Indonesia ini diarsiteki oleh pemerintah Jepang juga.[1]
Konstitusi/UUD 1945 yang unsur utamanya terdiri dari pembukaan UUD dan Batang Tubuh (The body of the constitution) menjadi sebuah konstitusi sebelumnyaa harus melewati sejarah yang cukup panjang. Bermula dari terbentuknya Dokuritu Zyonbi Tjosakai (BPUPKI) pada tanggal 28 Mei 1945. Badan yang di bentuk oleh pemerintah penduduk Jepang ini terdiri dari 63 anggota, yang satu diantaranya adalah Iti Bangase, seorang Jepang yang didudukkan oleh Pemerintah Pendudukkan guna tetap dapat memantau apa yang terjadi didalamnya.
Selama masa tugasnya BPUPKI mengadakan sidang hanya dapat berlangsung dua kali, yaitu pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dengan cara pokok membahas tentang Dasar Negara. Sedang siding kedua berlangsung pada tanggal 10 s/d 16 Juni 1945 dengan agenda utama membahas tentang Bentuk Negara.
Bung Karno, sebagai salah seorang anggota BPUPKI yang berkesempatan menyampaikan usulannya pada tanggal 1 juni 1945 berusaha untuk mengkompromikan kedua pendapat di atas, dengan jalan memadukan antara ideology Maharnisme yang telah dikonsepkannya sejak tahun 1927 dengan dasar Islam yang di usulkan oleh golongan Islam. Untuk hal itu Bung Karno mengambil inti (noucles) ajran islam yaitu “tauhiad”, Keesaan Allah untuk ditambahkan kedalam ideology Marhaenismenya yang terderi dari Internasonalisme (Peri Kemanusiaan), Nasionalisme (Peri Kebangsaan) Demokrasi dan Keadilan (Kesejahteraan) sosial. Akhirnya lahirlah konsep dasar Negara yang di usulkan Bung Karno[2], yang terdiri dari:
- Peri Kemanusiaan
- Peri Kebangsaaan
- Demokrasi
- Keadilan Sosial
- Ketuhanan Yang maha Esa
Dengan selesainya pidato Bung Karno, selesai pula sidang pleno pertama BPUPKI. Dan segera setelah sidang berakhir, 38 orang anggota melanjutkan pertempuran untuk membentuk panitia kecil, yang tugasnya merumuskan lebih jauh dari usulan Bung Karno tersebut dengan tetap memperhatikan semua usulan yang berkembang dalam siding. Team perumus terdiri dari Sembilan anggota lainnya adalah Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Subardjo, A.A. Maramis, Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, Kahar Muzakir, dan Wahid Hasyim.
Setelah melewati pertempuran yang cukup serius, penuh dengan suasana toleransi akhirnya berhasil mencapai satu modus Vivendi antara golongan Nasionalisme netral agama dengan golongan Nasionalisme Muslim. Kesepakatan mereka ini di tuangkan dalam sebuah piagam, yang oleh Muhammad Yamin di namakan Piagam Jakarta.[3]
PIAGAM JAKARTA
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai denagn peri-kemanusiaan dan peri-keadilan
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada sat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpa darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam satu hukum dasar Negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 22-6-2605
Ir. Soekarno
Drs. Mohammad Hatta
Mr. A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H. Agus Salim
Mr. Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Mr. Muhammad Yamin
Bangsa Indonesia sejak awal mendirikan Negara, berkonsensus untuk mendirikan Negara melalui proklamasi kemerdekaan yang di lakukan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kesepakatan tersebut tertuang dalam pernyataan atas nama bangsa Indonesia pada teks proklamasi.[4]
2. Pengertian konstitusi/UUD 19945
Ada dua istilah terkait dengan norma atau ketentuan dasar terkait dengan kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Kedua istilah tersebut adalah konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “constituer” yang berarti membentuk.[5]
Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda: grondwet. Kata grond berarti tanah atau dasar dan wet berarti undang-undang. Grondwet memiliki arti suatu undang-undang yang menjadi dasar dari segala hukum dan bahwa Indonesia mempergunakan perkataan UUD seperti arti grondwet. [6]
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 terdiri dari:
a. Pembukaan UUD yang meliputi empat elinea
b. Batabg Tubuh UUD (the body of the Constitution) atau isi meliputi 16 Bab, 34 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan, dan 2 aturan tambahan
3. Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis besar tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang bersaulat. Menurut Bagir Manan, hakikat tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk di pihak lain.[8]
Dalam berbagai literature hukum tata Negara maupun ilmu politik di tegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum Negara. Karena itu ruang lingkup isi Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A.A.H. Stuycken memuat tentang:
a. Hasil perjuagan plotik bangsa di waktu lampau
b. Tingkatan tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
c. Pandangan tokoh bangsa yang yang hendak mewujudkan baik waktu sekarang maupun masa yang akan dating
Dalam menegakkan hukum ( law inforcement ) terhadap pelanggaran hukum dan kriminalitas itu atas perintah pengadilan dan undang-undang, maka Negara dapat bersifat dalam memberikan sanksi hukum yang mandiri dan otoratif serta represif ( equality before the law ).[10]
Oleh karena itu, tidak mungkin semua anggota masyarakat dapat melaksanakan kehendak dan tujuannya, selain Negara yang monopoli dan menetapkan tujuan bersama, agar tidak terjadi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.
Selanjutnya dalam paham konstitusi (konstitusionalisme) yang demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:[11]
1. Antomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2. Jaminan dan perlindungan hak asasi manusia.
3. Peradilan yang bebas dan mandiri (independen).
4. Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat kami jabarkan bahwa Konsitusi Negara Republik Indonesia yang pertama kali lahir pada tanggal 18 agustus 1945 yang di sahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)yang telah disempurnakan keanggotaannya. Kemudian Bangsa Indonesia sejak awal mendirikan Negara, berkonsensus untuk mendirikan Negara melalui proklamasi kemerdekaan yang di lakukan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kesepakatan tersebut tertuang dalam pernyataan atas nama bangsa Indonesia pada teks proklamasi.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun MKD, Pancasila, Surabaya: IAIN SA Press, 2011
Tim Penyusun MKD, Civic Education, Surabaya: IAIN SA Press, 2011
Musthafa Kamal Pasha, Pendidikan Kewarganegaraan, Jogjakarta: Citra Karsa Mandiri, 2002
[1] Musthafa Kamal Pasha, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jogjakarta: Citra Karsa Mandiri, 2002) 73
[2] Ibid., 74
[3] Ibid., 74
[4] Tim Penyusun MKD, Pancasila, (Surabaya: IAIN SA Press, 2011) 194
[5] Tim Penyusun MKD, Civic Education, (Surabaya: IAIN SA Press, 2011) 89
[6] Ibid., 90
[7] Musthafa Kamal Pasha, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jogjakarta: Citra Karsa Mandiri, 2002) 77
[8] Tim Penyusun MKD, Civic Education, (Surabaya: IAIN SA Press, 2011) 92-93
penulis: syaukin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar