Islam adalah agama yang komprehensif (menyeluruh), dimana mengajarkan seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari politik, ekonomi, sosial hingga masalah hubungan suami-istri. Nah, berbicara mengenai hubungan suami-istri, Anda jangan berfikir Islam,akan membatasi kehangatan dan keindahan aktifitas sex.
Firman Allah SWT, ”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqoroh : 223)
Ayat di atas menunjukkan betapa Islam memandang seks sebagai sesuatu yang moderat sebagaimana karakteristik dari Islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas begitu saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan juga tidak diperketat sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yang membosankan.
Seperti kita ketahui, salah satu aktivitas sex yang sering dibicarakan orang adalah oral sex, atau kegiatan sex yang melibatkan kontak antara mulut dengan alat kelamin. Menurut para ahli sekseologi, oral seks biasanya dilakukan sebagai rangsangan
Namun, banyak yang mempertanyakan apakah benar aktifitas ini dilakukan menurut syariat Islam? Mengenai hal ini beberapa ulama pun berpendapat. Menurut menurut Prof DR Ali Al Jumu’ah dan Dr Sabri Abdur Rauf (Ahli Fiqih Univ Al Azhar), oral seks boleh dilakukan oleh pasangan suami istri selama hal itu memang dibutuhkan untuk menghadirkan kepuasan mereka berdua dalam berhubungan.
Hal senada juga disampaikan oleh Sheikh Muhammad Ali Al-Hanooti, mufty dalam Islamawarness.net. Dirinya mengatakan, bahwa oral sex diperbolehkan dalam Islam, menurutnya, bahwa yang diharamkan dalam jima' (hubungan sex) hanya ada tiga hal, di antaramya: Anal sex, berhubungan sex saat istri sedang haid atau menstruasi dan sex pasca istri melahirkan (masa nifas). Sedangkan di luar ketiga hal itu, hukumnya halal.
Namun, ada juga sebagian ulama yang beranggapan bahwa oral sex hukumnya haram. Contohnya seperti mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi, ia berpendapat bahwa isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral seks) adalah haram, dikarenakan kemaluannya itu bisa memancarkan cairan madzi. Para ulama telah bersepakat bahwa madzi adalah najis. Jika ia masuk ke dalam mulutnya dan tertelan sampai ke perut maka akan dapat menyebabkan penyakit.
Adapun Syeikh Yusuf al Qaradhawi memberikan fatwa bahwa oral seks selama tidak menelan madzi yang keluar dari kemaluan pasangannya maka ia adalah makruh dikarenakan hal yang demikian adalah salah satu bentuk kezhaliman (diluar kewajaran dalam berhubungan).
Sumber:Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar