Kamis, 28 Juni 2012

Apakah Melihat dan Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?


Pendapat jumhur ulama tentang menyentuh kemaluan atau pun dubur adalah membatalkan wudhu. Sedangkan pendapat Al-Hanafiyah tidak. Namun lebih rincinya kami uraikan sbb:
1. Para ulama Al-Hanafiyah sepakat bahwa menyentuh kemaluan sendiri tidak membatalkan wuhdu’ seseorang. Pendapat mereka yang berbeda dengan pendapat jumhur ulama itu didasarkan kepada dalil dari sunnah, antara lain: Hadits Thalq bin Ali ”Seseorang menyentuh kemaluannya, apakah dia harus berwudhu?”. Rasulullah SAW menjawab ”kemaluan itu adalah bagian dari dirimu atau mudhghah (gumpalan daging) dari dirimu.” (HR. Abu Daud, Tirmizy, an-Nasai dan Ibnu Majah).
2. Sedangkan ulama Al-Malikiyah mengatakan bahwa menyentuh kemaluan itu membatalkan wudhu dan menyentuh dubur tidak. Bahkan lubang anus pun tidak membatalkan bila disentuh. Bagi mereka, menyentuh kemaluan itu sendiri tidak dibedakan apakah sengaja atau tidak, dengan kelezatan atau tidak, yang penting bila sentuhannya langsung/kain pelapis, maka batallah wudhunya. Sedangkan bila bagian punggung tangan yang menyentuhnya, tidak batal. Begitu juga bila yang menyentuh kemaluannya seorang anak kecil atau seorang yang memegang kemaluannya sendiri, maka wudhunya tidak batal. Dalil yang mereka gunakan sebatas apa yang ada secara zhahir dalam sunnah, yaitu: Rasulullah SAW bersabda ”Orang yang menyentuh kemaluannya tidak boleh shalat sampai berwudhu.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy). Imam al-Bukhari berkomentar tentang hadits ini bahwa hadits ini adalah yang paling shahih tentang batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan. Rasulullah SAW ”Orang yang memegang kemaluannya dengan tangannya tanpa penghalang, maka wajiblah baginya wudhu.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).
3. Ulama-ulama Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah. Mereka mengatakan bahwa menyentuh kemaluan dan dubur seorang manusia membatalkan wudhu. Baik itu kemaluannya sendiri atau kemaluan orang lain. Baik kemaluan itu milik orang dewasa atau anak kecil. Baik masih hidup atau sudah meninggal. Namun menurut Asy-Syafi`iyyah, sentuhan yang dimaksud adalah sentuhan dengan bagian dalam tapak tangan (bathinul kaff), bukan punggungnya (zhahirul kaff). Sedangkan menurut Al-Hanabilah tidak dibedakan antara bathinul kaff dengan zhahirul kaff. Dalil yang mereka gunakan kurang lebih sama dengan dalil yang digunakan oleh para fuqoha lainnya, hanya saja mereka menganggap lebih memperlebar batasannya sehingga asalkan menyentuh kemaluan, milik siapa pun maka batallah wudhunya.
TARJIH: Melihat dalil-dalil yang digunakan oleh para fuqoha di atas, nampak nyata bahwa mazhab jumhur lebih kuat, yaitu selain pendapat diatas yaitu pendapat Al-Hanafiyah. Mengapa? Karena dalil yang digunakan oleh mereka tergolong lemah. Hadits Thalq bin Ali termasuk kategori dhaif atau mansukh. Di dhaifkan oleh banyak ulama termasuk Imam Asy-Syafi`i, Abu Hatim, Abu Zar`ah, ad-Daruquthuny, Al-Baihaqi dan Ibnul Jauzi. Sedangkan yang memansukhkan adalah Ibnu Hibaan, At-Thabarani, Ibnul arabi, Al-Hazimi dan lain-lainnya. KESIMPULAN: Berdasarkan keterangan di atas, tidak ada satupun yang menyebutkan bahwa melihat kemaluan (tidak menyentuh) termasuk membatalkan wudhu. Jadi kalau Hanya melihat, maka tidak membatalkan wudhu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar