BAB I
WUDHU
WUDHU
A. Pengertian Wudhu
Wudhu (Arab: الوضوء al-wuḍū’) adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan shalat. secara garis umum diartikan, adalah mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam.
B. Syarat – Syarat Wudhu
Syarat – syarat wudhu dibagi menjadi tiga bagian :
1. Syarat Wajib wudhu : adalah syarat yang mewajibkan orangmukallaf untuk berwudhu, dimana apabila syarat itu atau sebagian padanya hilang, ia tidak wajib melakukan wudhu.
Adapun syarat wajib wudhu, antara lain adalah :
Adapun syarat wajib wudhu, antara lain adalah :
a. Baligh (Dewasa)
b. Masuknya waktu shalat.
c. Bukan orang yang mempunyai wudhu.
d. Mampu melaksanakan wudhu.
2. Syarat Sah wudhu
Antara lain :
a. Air yang digunakan itu adalah thahur (mensucikan).
b. Orang yang berwudhu itu Mumayyiz
c. Tidak terdapat pengahalang yang dapat mengahalangi sampainya air ke anggota wudhu yang hendak dibasuh.
3. Syarat Wajib dan Sahnya sekaligus
Adapun syarat wajib dan sahnya sekaligus, antara lain:
a. Akil
b. Sucinya perempuan dari darah haid dan nifas.
c. Tidak tidur atau lupa
4. Islam
C. Rukun Wudhu
Antara lain :
1. Niat
2. Membasuh / mengusap anggota wajib wudhu.
Dalam Al-Qur’an dalam surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
1. Niat
2. Membasuh / mengusap anggota wajib wudhu.
Dalam Al-Qur’an dalam surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.
Dari ayat diatas dapat kita simpulkan bahwa anggota wajib wudhu antara lain:
1. Seluruh bagian muka
2. Kedua tangan sampai kedua siku – siku
3. kepala, baik seluruhnya maupun sebagian dari padanya
4. kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki
1. Seluruh bagian muka
2. Kedua tangan sampai kedua siku – siku
3. kepala, baik seluruhnya maupun sebagian dari padanya
4. kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki
3. Tertib
D. Sunnat Wudhu
Adapun sunatnya wudhu ada 10 perkara yaitu :
1. Membaca Basmallah pada permulaanya
2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangannya
3. Berkumur sesudah membasuh kedua telapak tangan
4. Meratakan didalam mengusap kepala
5. Mengusap bagian kedua telinga
6. Memasukan air kedalam selah – selah rambut jenggot
7. Memasukan air pada selah – selah jari kedua tangan dan kaki
8. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan daripada yang kiri
9. Mengulang tiga kali pada setiap anggota yang dibasuh atau diusap
10. Sambung – menyambung
E. Hal – hal makruh dalam Wudhu
Adapun hal–hal yang makruh dalam wudhu antara lain:
Berlebih – lebihan dalam menuangkan air, misalnya , sampai lebih dari cukup dan ini apabila air tersebut mubah (boleh dipakai) atau milik orang yang berwudhu itu sendiri. Jika air itu jelas hanya tersedia untuk wudhu, seperti air yang tersedia dimasjid, maka menggunakanya dengan berlebih – lebihan adalah haram
F. Hal- hal yang membatalkan Wudhu
Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan wudhu, diantaranya adalah:
1. Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.
2. Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun mabuk.
3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim
4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan bathin telapak tangan, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah)
Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah)
BAB II
TAYAMMUM
A. Pengertian
Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.
Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.
Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air
B. Sebab / Alasan Melakukan Tayamum
Adapun Sebab–sebab Melakukan Tayammum adalah :
1. Dalam perjalanan jauh.
2. Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
3. Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
4. Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
5. Air yang ada hanya untuk minum
6. Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
7. Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
8. Sakit dan tidak boleh terkena air
C. Rukun Tayammum
a. Niat:
b. Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan
c. Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah
d. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
e. Tertib
D. Syarat Sah Tayamum
a. Telah masuk waktu salat
b. Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
c. Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
d. Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
e. Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
f. Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh
E. Batalnya tayammum
1. Oleh hal-hal yang membatalkan wudu. Maka, hal-hal yang membatalkan wudu juga membatalkan tayammum untuk hadas kecil, tapi tidak untuk tayamum karena hadas besar.
2. Tahu akan adanya air walaupun sedikit. Jika ada seseorang berkata kepada orang-orang yang bertayamum, '' Hai semuanya, ini saya kasihkan air untuk kalian '' padahal air itu hanya cukup untuk satu orang saja, maka batalah tayammum mereka. Jika menyangka bahwa ada air, seperti melihat orang-orang beriringan dan menyangka bahwa mereka membawa air, padahal dia tayamum karena gak ada air (bukan karena sakit, atau udzur lainya ), maka batallah tayamumnya jika ada prasangka seperti itu jika belum mengerjakan shalat, yaitu sebelum mengucapkan kata 'akbar. Jika tayamum karena sakit, kemudian menemukan air, maka tidak batal tayamumnya
BAB III
SHALAT FARDHU
1. Syarat Sahnya Shalat
a. Islam
b. Berakal
c. Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk)
d. Menghilangkan hadats
e. Menghilangkan najis
f. Menutup aurat
g. Masuknya waktu
h. Menghadap kiblat
i. Niat
2. Rukun-Rukun Shalat
a. Berdiri bagi yang mampu
b. Takbiiratul-Ihraam
c. Membaca Al-Fatihah
d. Ruku'
e. I'tidal setelah ruku'
f. Sujud dengan anggota tubuh yang tujuh
g. Bangkit darinya
h. Duduk di antara dua sujud
i. Thuma'ninah (Tenang) dalam semua amalan
j. Tertib rukun-rukunnya
k. Tasyahhud Akhir
l. Duduk untuk Tahiyyat Akhir
m. Shalawat untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
n. Salam dua kali.
3. Batalnya shalat
a. Yakin berhadats yang membatalkan wudhu
b. Meninggalkan salah satu syarat atau salah satu rukun shalat
c. Makan dan minum dengan sengaja
d. Berbicara dengan sengaja bukan untuk kemaslahatan shalat
e. Tertawa yang disertai dengan suara
f. melakukan tiga kali gerakan yang terus menerus yang bukan gerakan shalat seperti menggaruk-garuk anggota tubuh.
g. mendahului imam atau memperlambat gerakan shalat dari imam tanpa uzur
h. ragu ragu dalam memutuskan shalat.
BAB IV
SHALAT JENAZAH
A. Syarat Shalat jenazah
a. Jenazah sudah dimandikan dan dikafani
b. Letak jenazah sebelah kiblat didepan yang menshalati
c. Suci dari hadas dan najis baik badan, pakaian dan tempat
B. Rukun dan cara mengerjakannya
Shalat jenazah tanpa ruku dan sujud juga tanpa iqamah
1. Niat
Lafal niat untuk jenazah laki-laki sebagai berikut :
“Ushalli ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbiraatin fardlal kifaayati (ma’mumam/imamam) lillahi ta’alaa.”
Artinya : “aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardu kifayah (makmum/imam) karena Allah”
Lafal niat untuk jenazah perempuan sebagai berikut :
“Ushalli ‘alaa haadzihil mayyiti arba’a takbiraatin fardlal kifaayati (ma’mumam/imamam) lillahi ta’alaa.”
Artinya : “aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardu kifayah (makmum/imam) karena Allah”
2. Setelah niat, dilanjutkan takbiratul ihram : Allahu Akbar , setelah itu membaca surat Fatihah, kemudian disambung dengan takbiratul ihram kedua : Allahu Akbar
3. Setelah takbir kedua membaca shalawat atas nabi Muhammad saw. Minimal:
“Allahumma Shalli ‘alaa Muhammadin” artinya : “Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad”
4. Kemudian takbir ketiga disambung dengan do’a minimal sebagai berikut :
“Allahhummaghfir lahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu”
Artinya : “Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma’afkanlah dia”
Apabila jenazah yang dishalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum.
5. Setelah itu takbir ke empat, disambung dengan do’a minimal :
“Allahumma la tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba’dahu waghfirlanaa walahu.”
Artinya : “Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia.”
6. Salam
C. Batalnya shalat jenazah sama dengan sholat fardu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar