PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Sejalan dengan ajaran islam tentang pemberdayaan akal pikiran dengan tetap berpegan teguh pada al-Qur’an dan hadis nabi, konsep dan teori ekonomi dalam islam pada hakikatnya merupakan respon pada cendikiawan Muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu tertentu. Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi islam sesuai islam itu sendiri.
- RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja ciri pemikiran ekonomi islam pada periode klasik ( abu yusuf, abu ubaid, al- mawardi) ?
2. Jelaskan pemikiran ekonomi islam pada periode klasik (abu yusuf, abu ubaid, al-mawardi) ?
Pemikiran ekonomi islam pada periode klasik
( abu yusuf, abu ubaid, al-mawardi)
BAB II
PEMBAHASAN
A. ABU YUSUF
Ada beberapa pemikiran dari Abu Yusuf yang menerangkan tentang :
A. Klasifikasi status tanah
Dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW pernah menjadikan tanah fadak dan banu nadir sebagai tanah fay’ ketika meraka tunduk di bawah pemerintahan islam tanpa melalaui peperangan. Setelah rasulullah saw wafat, terjadi expansi Negara islam dengan tunduknya Byzamtium, mesir, palestina, Syria, tanah sasnid di irak dan Persia. Ketika tanah tersebut tidak di bagikan dan tetap berada di tangan pemiliknya, kemudian mengolahnya, maka mereka harus membayar kharaj kepada Negara. Namun lebih baik bila pemerintah memutuskan mengembalikan tanah kepada pemiliknya dan menarik kharaj dari mereka sebagai pendapatan tetap bagi Negara untuk kesejahteraan umat islam.[1]
Pengenaan pajak atas tanah adalah jenis pajak yang paling tua dab paling banyak di lakukan.[2] Di masa lalu, sumber pendapatan utama Negara islam sejak pemerintahaan khalifah umar sampai pada keruntuhan peradaban umat islam adalah kharaj.[3]
Di bawah ini akan di jelaskan perpajakan menurut abu yusuf, di dalamnya meliputi status dan jenis pajak yang akan di kenakan, di antaranya adalah:
1. Wilayah lain (di luar Arabia) di bawah kekuasaan islam , di bagi kedalam 3 bagian
a. Wilayah yang di peroleh melalui peperangan
b. Wilayah yan di peroleh melalui perjanjian damai
c. Wilayah yang di miliki oleh muslim di luar Arabia. Tanah kategori terakhir hanya membayar ‘usyr.
2. Wilayah yang berada dibawah perjanjian damai, dibagi dalam dua kategori, yaitu :
a. Penduduknya yang kemudian masuk Islam
b. Mereka yang tidak memeluk Islam. Kategori pertama hanya membayar ‘usyr. Sedangkan kategori kedua mereka wajib membayar kharaj
3. Tanah taklukkan dibagi kedalam empat kategori,
a. Ketika penduduknya masuk Islam sebelum kekalahan, maka tanah yang mereka miliki akan tetap menjadi milik mereka dan harus membayar ‘usyr.
b. Apabila tanah taklukkan tidak dibagikan dan tetap dimiliki oleh zimmi, maka mereka wajib membayar kharaj.
c. Jika Khalifah mempunyai kebijakan untuk membagikan tanah tersebut kepada para pejuang, maka dari tanah itu akan dipungut ‘usyr.[4]
d. Jika ditahan oleh Negara, maka kemungkinan jeniis pajaknya adalah ‘usyr dan kharaj.
B. Kepemilikan Negara
Disamping tanah-tanah tersebut diatas ada wilayah-wilayah yang luas dijazirah Arab dan bagian lain negara tersebut yang tidak dimiliki oleh siapapun. Kebijakan fiscal Islam tentang kepemilikan tanah bahwa tanah tersebut akan tetap dikuasai oleh negara.
Ada dua metode yang dilakukan negara dalam pemberian tanah kepada warga negaranya, yaitu melalui pemberian secara resmi melalui institusi iqta atau melalui perolehan hak karena menghidupkan tanah yang mati.
Abu Yusuf melaporkan, bahwa dikantor pertanahan tercatat Khalifah Umar pernah mengubah property milik raja-raja Persia dan keluarga mereka menjadi milik negara dan juga tanah-tanah para prajurit musuh yang terbunuh atau melarikan diri menjadi milik negara, termasuk setiap sumber air dan semak belukar tanpa ada kepemilikan yang sah. Tanah-aanah milik negara jug termasuk didalamnya pulau-pulau yang muncul di permukaan sungai-sungai besar ( Tigris dan Eufrat), tanah-tanah hasil reklamasi dari laut atau dari gurun dan semak belukar, yang menunjukkan bahwa tidak ada seorangpun yang berhak atas property tersebut.
B. ABU UBAID
- Peranan Negara dalam Perekonomian
Pemikiran Abu Ubaid yang tertuang dalam bahasan kitap Al-Amwal bahsan pertama adalah peranan Negara dalam perekonomian yang mengulas tentang hak Negara atas rakyat dan Hak rakyat atas Negara.Hasil dari analisi itu direalisasikan dalam kaidah kontrak kekayaan bagi seluruh kaum muslimin[5] .Unsur-unsur kontrak itu meliputi:
1. Azas pengelolaan harta didasarkan atas ketakwaaan atas allah Swt.
2. Keberadaan kekayaan pada komunitas kaum muslimin merupakan tanggung jawab seluruhnya,dan kepala Negara berhak menggunakanya demi kepentingan seluruh kaum muslimin.
3. Setiap perbuatan dihadapkan pada tanggung jawab ,pemerintah harus menjaga keamanan, meningkatkan kesejahteraan, ,melindungi hak-hak rakyat,mengatur kekayaan public dan menjamin terpeliharanya Maqasid syariah.
Abu Ubaid menjadikan keadilan sebagai prinsip dasar(basic princivil) dalam misi kekhalifahan.Diriwayatkan dari Ali ra.” Keadilan merupakan sesuatu yang hak dan pemerintah wajib menegakan hukumsesuai dengan yang ALLAH syariatkan dan menjalankan amanatketika pemerintah melakukan hal tersebut wajib bagi rakyat mendengar,mentaati dan memenuhi panggilan Negara dan pemerintah”.
Khallifah dan pemerintahan menetapkan hukum berdasarkan Al-Quraan dan menyayangi rakyatnya sebagaimana lelaki menyayangi keluarganya.[6] Andil Negara begitu besar dalam perekonomian karena tugas Negara adalah menegakan kehidupan sosial berdasarkan nilai-nilai keadilan yang disyariatkan, seperti penerapan zakat dalam mengikis kesenjangan sosial dan menumbuhkan kepedulian sosial.Dimana sasaran beliou adalah legitimasi dari sosio-politik-ekonomi yang stabil dan adil.
- Sumber Penerimaan Keuangan Public
Kitab Al-Amwal Abu Ubaid secara khusus Abu ubaid memusatkan perahatian sekitar keuangan public (public finance),analisis yang beliou titk beratkan adalah pada praktek yang dilakukan rosulullah,khulafaurrosyidiin,trutama Umar bin Khatab dan Umar bin Abdul Aziz sebagai contoh ideal dalam pengelolaan keuangan public.institusi yang mengelola disebut BAITUL MAL.
Setelang melalui perkembangan beberapa saat kemudian sumber pemerintah keuangan public pun bertambah seperti ;kharj,’usyr,dan khumus.Namun yang perlu diketahui adalah sebagaiman menurut takwil Umar bin khatab ada tiga harta yang masuk dalam keuangan public yaitu :shodaqoh,fa’I Dan khumus.
a. shodaqoh/zakat
Dalam hal ini shodaqoh wajib atau yang disebut zakat harta seperti zakat emas ,perniagaan,unta,sapi,kambing biji-bijian dan buah-buahan.Dimana dari zakat ini dia lokasikan kepada delapan golongan yang ada dial-Quran,tidak seorang pun berhak atas zakat tersebut kecuali mereka danmerupakan kewajiban pada setiap harta apabila telah mencapai nisab dan haul.[7] Mengenai hal ini ,mulai disyariatkan pada tahun kedua hijriah ,ayat-ayat al-Quran yang berhubungan dengan hal ini seperti:
“………dan dirikanlah sholad dan tunaikanlah zakat …..” (Q.S. al Baqorah :43)
“………dan tunaikan lah haknya dihari memetik hasilnya (hendak mengeluarkan zakat)… “ (Q.S. al an’am :141)
“……..dan tunaikan lah zakat dari sebagianharta nereka,dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…….” Q.S. at taubah :103)
Akan tetapi, Abu ubaid mengungkapkan ketentuan yang disepakati (tidak ada ikhtilaf),yaitu apabila ada orang yang memiliki harta yang dizakati adalah diantaranya 200 dirham,20 dinar,5 ekor unta, 30 ekor sapi,atau 40 ekor kambing.Konsekwensinya ,bila seseorang memiliki salah satu dari awal haul sampai akhir ,maka ia wajib mengeuarkan zakatnya yang dinamakan nishab oleh imam Malik dan penduduk madinah sedangkan penduduk Iraq menyebutnya sal harta.[8]
b. Fa’i
Menurut bahasa adalah ar rujuu’ berarti kembali sedangkan menurut istilah fiqh adalah sesuatu yang diambil dari harta ahli kitab dengan cara damai tanpa peperangan atau setelah peperangan itu berahir,disebut fa’ikarena allah mengembalikan harta trsebut kepada kaummuslimin.
Sedangkan menurut abu ubaid adalah sesuatu yang diambil dari harta dzimmah pendamaian atas fijisyah dari mereka,yang sebab itu jiwa mereka dilindungi dan di hormati.Harta fa’I digunakan untuk pemerintah dan kesejahteran umat. Bagianbagian dari fai adalah:
a. kharaj
Menurut bahasa alghullah yaitu penghsilan atau tanah taklukan kaummuslimin dengan jalan damai yang pemiliknya menawarkan untuk mengelola tanah itu sebagi pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian dari hasil produksinya.Jumlah kharajnya setengah dari hasil produksi.
b. jizyah
adalah pajak taunan yang wajib dibayarakan oleh seorang non muslim khususnya ahli kitab,untuk jaminan perlindungan jiwa,property,ibadah,dan harta merdeka atau budak yang tinggal di wilayah pemerintahn islam .adpum besaran jizyah adalah :
Ø 1 dinar/orang
Ø 30 ekor sapi jizyahnya 1 ekor tabi’(sapi umur 1 tahun)/orang
Ø 40 ekor sapi jizyahnya 1 ekor musinah/orang
Ø Penghasilan dai tanah 1/10 bila diairi dengan hujan dan 1/5 bila menggunakan biaya.
Kewajiban membayar jizyah atas ahli dzimmah akan hilang ketika masuk islam.
c. khumus
khumus menurut abu ubaid,adalah 1/5 ghanimah dari ahli harbi,rikaz dan luqothah.harta yang terkena khumus diantaranya:
Ø Ghanimah,sesuai firman allah Q.S. al anfal :41
Ø Rikaz/terpendam ,harta yang diperoleh dari penambangan atau harta yang terpendam
Ø Harta karun/harta yang dipendam hal,sebagai mana yang terjadi ketika mujahid dari Asy’sya’abi dimana seorang laki –lakimenemukan 1000 dinar yang dipendam diluar kota kemudian datang kepada umar dan uamr mengambil 1/5 dari harta itu sebesar 200 dinar dan sisanya diberikan pada orang yang menemukan .kenmusian 200 dinar itu di bagikan kepada kaum muslimin.
d. ’usyrs
Al usyr merupakn jama’ dari kata ‘usyurun yaitu satu bagian dari sepuh . sedangkan menurut fuqoha terdapat dua pengertian ,’usyr zakat yaitu yaitu sesuatu yang diambil dari zakat tanaman dan buah –buahan(Q.S. al an’am;141).[9]kedua usyr adalah sesuatu yang diambil dari harta kafir dzimi yang melintas untuk perniagaan.
C. AL-MAWARDI
Menurut al-mawardi bahwa ekonomi adalah mata pencarian bagi manusia untuk hidup, yang harus meliputi . yaitu kitab adab addunya wa addin , al hawi dan al ahkam as sultaniyah . ekonomi memaparkan tentang perilaku seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama . yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industri. Dalam kitab al hawi membahas tentang mudharobah dalam perdagangan. Menurut kitab al ahkam bahwa ekonomi harus tersistem dalam pemerintahan dan administrasi negara.
Para peneliti ekonomi sepakat bahwa kitab al ahkam merupakan kitab yang paling komprehensif dalam mereprentasikan pokok-pokok pemikiran ekonomi al mawardi, al mawardi membahas ekonomi dan keuangan negara secara khusus yaitu membahas tentang harta sedekah, harta fai dan ghanimah, serta harta jizyah dan kharaj.
Analis al mawardi dalam kitab tersebut yaitu membahas masalah-masalah keuangan dengan menunjukkan cara yang lebih sistematis dan runtut. Sumbangan utamanya terletak pada pembebanan pajak tambahan dan dibolehkannya peminjaman publik.
Negara dan aktivitas ekonomi
Dalam paradigma ekonomi al mawardi menyatakan bahwa negara memiliki peran aktif demi teraleniasinya tujuan material dan spiritual. Ia mewajibkan moral bagi penguasa dalam membantu merealisasikan kebaikan bersama yaitu memelihara kepentingan masyarakat serta mempertahankan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Al mawardi berpendapat bahwa negara harus menyediakan infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum. Dan juga al mawardi menegaskan bahwa negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan publik, layanan publik merupakan kewajiban sosial dan harus standar kepada kepentingan umum.
Al mawardi memberikan ide pada negara dalam kerangka pemenuhan kebutuhan warga ataupun masyarakat yang harus dilindungi oleh negara yaitu sebagai berikut:
a. Melindungi agama
b. Menegakkan hukum dan stabilitas
c. Memelihara batas negara islam
d. Menyediakan iklim ekonomi yang kondusif
e. Menyediakan administrasi publik, peradilan, dan pelaksanaan hukum islam.
Negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara serta perkembangan ekonomi secara umum. Al mawardi menyatakan kebutuhan negara terhadap pendirian kantor lembaga keuangan negara secara permanen muncul pada saat terjadi transfer sejumlah besar dana negara dari berbagai daerah ke pusat.[10]
Para pemikir muslim pada masa klasik, bahwa sumber-sumber pendapatan negara islam terdiri dari zakat, ghanimah, kharaj, jizyah dan ushr. Secara historis hal ini pernah dilakukan rosulullah SAW. Untuk membiayai kepentingan perang dan kebutuhan sosial lainnya di masa awal pemerintahan madinah. Pinjaman publik harus dikaitkan dengan kepentingan publik. Namun demikian, tidak semua kepentingan publik dapat dibiayai dari dana pinjaman publik. Ada dua jenis biaya untuk kepentingan publik yaitu biaya untuk pelaksanaan fungsi-fungsi mandatory negara dan biaya untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mandatory functions.
Pernyataan al mawardi mengindikasikan bahwa pinjaman publik dilakukan jika didukung oleh kondisi ekonomi yang ada dan yang akan datang serta tidak bertujuan konsumtif. Kebijakan pinjaman publik merupakan solusi terakhir yang dilakukan oleh negara dalam menghadapi defisit anggaran.
Perpajakan
Pajak adalah pembayaran yang menentukan kemampuan sesuatu seperti kesuburan tanah, jenis tanaman, dan sistem irigasi. Tanaman yang menggunakan sistem irigasi secara manual tidak dapat dikenai sejumlah pajak yang sama dengan tanaman yang menggunakan sistem irigasi alamiyah.
Kharaj objeknya yaitu jarak antara tanah dan pasar, kesuburan tanah, jenis tanaman sistem irigasi metode penetapan kharaj menurut sejarah islam ada tiga yaitu;
a. Metode misahah
b. Metode penetapan
c. Metode musaqoh
Pada masa khalifah umar muqosamah pertamakali diterapkan pada masa dinasti abbasiyah, khususnya pada masa pemerintahan al mahdi dan harun ar rasyid. Metode misahah pertamakali diterapkan pada masa khalifah umar berdasarkan masukan dari para sahabat yang melakukan survei.
Baitul mal
Al mawardi menyatakan bahwa untuk membiayai belanja negara dalam rangka memenuhi kebutuhan setiap warganya, negara membutuhkan lembaga keungan yang didirikan secara permanen. Al mawardi menegaskan bahwa jika dana pada bos tertentu tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan yang direncanakannya, pemerintah dapat meminjam uang belanja tersebut dari bos yang lain. Baitul mal digunakan untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan publiknya masing-masing.
Tanggung jawab baitul mal yaitu ada dua hal;
1. Tanggung jawab distribusi
2. Tanggung jawab aset kekayaan baitul mal
Mengklasifikasikan kategori tanggung jawab baitul mal ada dua:
1. Sebagai pengganti atas nilai yang diterima (badal)
2. Sebagai dana baitul mal (fardh kifayah)
BAB III
KESIMPULAN
Pada jaman Abu Yusuf tetap memperingatkan khalifah untuk menganggap sumber daya sebagai suatu amanah dari Tuhan yang akan diminta pertanggungjawabannya. Menurut Abu Ubaid secara khusus memusatkan perhatian pada keuangan public, akan tetapi dapat dikatakan bahwa sebagian besar materi yang ada didalamnya membahas administrasi secara umum. Sedangkan menurut al mawardi, pembelanjaan publik, seperti halnya perpajakan, merupakan alat yang efektif untuk mengalihkan sumber-sumber ekonomi dan pembelanjaan publik akan meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan
[1] Abu Yusuf, Pemikiran ekonomi Abu Yusuf., hal. 123
[2] Abu Yusuf, Pemikiran ekonomi Abu Yusuf., hal. 123
[3] Abu Yusuf, Pemikiran ekonomi Abu Yusuf., hal. 123
[4] Ibid., hal. 208
[5] Abu Ubaid.al-amwal, M khalil harras (ed). (Beirut:dar fikr,1986);13
[6] Ibid., hal 13.
[7] Ibid,op.cit.h 21
[8] Ibid., 414.
[9] Ibid.h 243
[10] Ibid., hal. 199.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar