Dari Jabir b. Abdulah berkata :
Bahwa orang-orang Yahudi (beranggapan) berkata: Apabila seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya Melalui Belakang maka mata anaknya (yang lahir) akan menjadi juling. Lalu turunlah ayat suci demikian :
"Isteri-isteri kamu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu sukai."
- Surah Al Baqarah - ayat 223.
Keterangan:
Suami diperbolehkan menyetubuhi isteri dengan apa cara sekalipun (dari belakang, dari kanan, dari kiri dsb asalkan tidak dilubang faraj).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar