UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1963
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1963
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa perlu menetapkan Anggaran P endapatan dan Belanja Negara tahun 1963;
Mengingat:
1. pasal 23 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2. pasal-pasal 7, 8 ayat 2 dan 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember;
3. Undang-undang No.19 Prp tahun 1960 tent ang Perusahaan Negara;
4. Undang-undang No.21 Prp tahun 1960 tent ang Bank Pembangunan Indonesia;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar