Senin, 16 Juli 2012

RUU Kamnas Dikembalikan ke DPR Tanpa Revisi

http://bolehasyik.blogspot.comPDIP menyatakan menolak RUU Keamanan Nasional.
Draf Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) sempat dikembalikan DPR ke pemerintah, Februari 2012, untuk direvisi di sana-sini. Namun draf RUU tersebut ternyata kini telah diserahkan kembali ke DPR tanpa direvisi seperti permintaan DPR.

“Dikembalikan oleh pemerintah ke DPR tanpa perubahan apa-apa,” kata  Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo kepadaVIVAnews, Senin 16 Juli 2012. PDIP pun langsung menolak draf RUU Kamnas tersebut.

PDIP berpendapat, UU Kamnas tidak diperlukan karena isi draf RUU-nya sesungguhnya telah diatur dengan baik dalam berbagai UU tersendiri. “Setelah kami cermati dan kaji ulang, UU Kamnas tidak perlu dibuat karena peran dan posisi semua aktor Kamnas sudah diatur secara proporsional dalam UU masing-masing,” terang Tjahjo.

Ironisnya, kata anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR itu, pekan lalu sebelum reses DPR justru bimbang hendak bagaimana menindaklanjuti draf RUU Kamnas yang dikembalikan pemerintah tanpa revisi itu. “Pilihannya apakah konsep itu dikembalikan lagi ke pemerintah karena tidak direvisi sesuai permintaan DPR, atau tetap lanjut dibahas,” kata Tjahjo.

DPR sendiri lima bulan lalu mengembalikan draf RUU itu kepada pemerintah berdasarkan masukan dari berbagai kalangan, terutama lembaga-lembaga nonpemerintah seperti Imparsial, Kontras, Elsam, Komnas HAM, Dewan Pers, dan LIPI.

Ada lima catatan penting yang ketika itu diberikan DPR kepada pemerintah terkait draf RUU Komnas. Pertama, mengenai sejumlah aturan yang dinilai berpotensi mengancam hak asasi manusia dan demokrasi. Kedua, mengenai konstruksi pemikiran dalam draf RUU yang dinilai tak utuh dengan naskah akademik awalnya yang berasal dari Lembaga Pertahanan Nasional.

Ketiga, mengenai paradigma RUU Kamnas yang dianggap tak jelas, apakah untuk membangun sistem keamanan nasional atau pola kontingensi terkait kondisi darurat sipil-militer-perang, atau paradigma gabungan antara keduanya.

Keempat, mengenai adanya duplikasi pengaturan institusi TNI dan Badan Intelijen. “Bukan hanya duplikasi, tapi juga kadang mengandung kontradiksi,” kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq. Kelima, imbuhnya, mengenai berbagai catatan substansif dalam draf legalnya. (umi)
Source: http://politik.news.viva.co.id/news/read/335942-ruu-kamnas-dikembalikan-ke-dpr-tanpa-revisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar