Jumat, 27 Juli 2012
Apa Hukum Mimpi Basah Setelah Sahur?
Ilustrasi
Sebagai umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, seharus kita juga sudah tahu hal-hal yang membatalkan puasa. Namun seiring dengan kemajuan zaman, jarang orang yang mengetahui hal itu dan akhirnya menimbulkan kebingungan.
Salah satu hal yang sering ditanyakan umat muslim adalah “apakah mimpi basah setelah sahur membatalkan puasa?”. Keluar air mani dan bersenggama saat berpuasa bisa membatalkan puasa. Sedangkan mimpi basah juga mengeluarkan mani, apakah itu membatalkan puasa?
Perlu Anda ketahui, segala pelanggaran yang dilakukan tanpa sengaja atau tidak sadar tidak akan membatalkan puasa. Misalnya makan dan minum karena lupa, tidak akan membatalkan puasa kita.
Mimpi basah terjadi tanpa niat dan tanpa kesengajaan. Mimpi basah terjadi karena hal alami yang disebut proses biologis. Ketika kapasitas sperma (air mani) sudah melewati ambang batas, maka sperma itu akan keluar lewat mimpi dan sering disebut dengan nama mimpi basah.
Karena mimipi basah itu terjadi di luar kesengajaan atau kesadaran kita, maka hukumnya tidak akan membatalkan puasa. Oleh karena itu, puasanya tetap sah dan harus dilanjutkan hingga maghrib. Tapi, jangan lupa juga untuk segera mandi besar (junub) setelah bangun dari mimpi basah itu.
Jadi mimpi basah tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa adalah berhubungan suami istri di waktu puasa dan keluarnya air mani (sperma) karena kesengajaan atau onani (masturbasi).
Meski Anda mimipi basah usai sahur atau saat tidur siang, puasa Anda tetap sah. Namun, diwajibkan untuk mandi besar setelah bangun.
sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar