Selasa, 24 Juli 2012

NU Jatim Surati Kapolri Mengenai Diskriminasi Lulusan Madrasah

http://bolehasyik.blogspot.com
Serba Serbu: Kasus diskriminasi Polres Sumenep terhadap Moh. Azhari, alumnus Madrasah Aliyah 2 An-Nuqayah, Sumenep, tampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya, Keluarga Besar NU Jawa Timur tetap meminta Kapolri membatalkan hasil rekrutmen bintara Brimob dan Dalmas yang telah berjalan.

"Kami akan segera mengirimkan surat kepada Kapolri, dengan tembusan kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI. Kami minta, hasil rekrutmen yang telah berjalan dibatalkan demi hukum," ujar Ketua Pimpinan Wilayah Lembaga Pendidikan Maarif NU Jawa Timur Akhmad Muzakki.

Komitmen tersebut disampaikan Muzakki di hadapan rombongan pengurus Pondok Pesantren An-Nuqayah Sumenep yang bersilaturrahmi ke PWNU Jatim, Senin (23/7) sore. Rombongan yang dipimpin Ketua Yayasan An-Nuqayah Taufiqurrahman itu bermaksud menyampaikan terima kasih atas perhatian PWNU Jatim dan mengkoordinasikan langkah-langkah yang perlu diambil. Tampak hadir dalam pertemuan tersebut, Rais Syuriah KH Miftahul Akhyar bersama beberapa pengurus PWNU. Juga Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Ma'ruf Syah dan Bendahara LP Maarif Mujib Hasyim.

Menurut Muzakki, surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Komnas HAM, Komisi X DPR RI, dan Komisi Kepolisian Nasional. "Kami melihat, praktik diskriminasi ini bukan sekadar kelalaian atau kesalahpahaman. Tapi, sudah masuk pada ranah pelanggaran hak asasi manusia," imbuh dosen pascasarjana IAIN Sunan Ampel tersebut.

Sementara itu, Ketua Yayasan An-Nuqayah Taufiqurrahman menuturkan bahwa pihaknya telah meminta Polres Sumenep menjelaskan secara terbuka tentang dasar hukum yang sah dan relevan atas ditolaknya ijazah MA 2 An-Nuqayah. "Penjelasan tersebut harus disampaikan melalui sekurang-kurangnya dua media cetak lokal, dua media elektronik lokal, serta tiga media cetak nasional dan tiga media elektronik nasional," tandasnya.

Pernyataan Taufiqurrahman didukung oleh KH Ainul Yaqin, perwakilan pengasuh An-Nuqayah yang hadir dalam pertemuan tersebut. Ditambahkannya, jika Polres Sumenep tidak memberikan penjelasan sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka pihak Polres Sumenep harus meminta maaf kepada publik melalui media serupa. "Permintaan maaf tersebut tidak hanya ditujukan kepada Madrasah Aliyah 2 dan Pondok Pesantren An-Nuqayah, tapi kepada seluruh lembaga pendidikan formal yang mengikuti sistem pendidikan nasional dan bernaung di bawah pesantren yang memiliki badan hukum," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, pengacara kondang yang juga Ketua LPBH NU Ma'ruf Syah menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus diskriminasi tersebut hingga tuntas.
 Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar