Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat (Jabar) meringkus seorang kakek berinisial TS (60) pembuat uang palsu logam pecahan Rp 500,- emisi tahun 2008. Kakek yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bubut sudah sejak 2010 menjual alat pencetak uang yang kemudian menjadi pencetak uang.
Sekilas tidak ada yang berbeda dari logam perak itu. Namun jika diteliti lagi uang karya si kakek memang terlihat berbeda dengan uang cetakan Bank Indonesia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menyebut, terdapat beberapa bagian yang membedakan uang logam palsu hasil mesin buatan TS dengan uang asli. Di antaranya adalah tidak adanya tulisan Bhineka Tunggal Ika pada logo burung Garuda, tekstur bunga melati tidak rapi, dan gerigi di bagian samping yang lebih kasar.
Dia pun menghimbau kepada masyarakat agar lebih jeli menerima koin Rp 500, sebab disinyalir sejak 2010, puluh ribu koin ini sudah beredar.
"Kalau tersangka dalam sehari, bisa memproduksi 1.000-1.500 koin, namun itu baru dilakukan seminggu lalu karena keburu ditangkap. Tapi dari hasil penjualan mesin cetak, pembeli juga diduga menggunakan untuk mencetak uang koin palsu, sehingga pembeli mesin bubut ditambahkannya, masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
Berikut contoh perbedaan koin asli dan palsu
Bagian kiri yang asli dan yang kanan palsu
Bagian kiri yang asli dan yang kanan palsu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar