Sistem pemerintahan negara menurut
Demokrasi pancasila
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kegagalan program pendidkan pancasila di masa lalu untuk melahirkan warga Negara Indonesia yang demokratis dan toleran telah menginspirasikan banyak kalangan untuk menemukan format baru pendidkan demokrasidi Indonesia, salah satunya dengan memodifikasikan pendidkan pancasila sebagai bagian integral dari pendidkan demokrasi.
Dampak yang cukup serius atas manipulasi pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, banyak kalangan elit politik serta sebagaian masyarakat beranggapan bahwa pancasila merupakan label politik orde baru. Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan edeologi pancasila pada era reformasi ini akan berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya keprcayaan rakyat terhadap edeologi Negara yang kemudian pada gilirannya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari sistem pemerintahan?
2. Bagaimana sistem pemerintahan menurut demokrasi pancasila?
3. Uraikan pengertian demokrasi pancasila?
4. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
5. Bagaimana demokrasi pancasila di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem adalah sekumpulan bagian yang memiliki fungsi, dan sistem juga dapat diartikan sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Sedangkan pengertian pemerintahan adalah prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur , melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu satu sama lain atau dengan negara dan hubungan negara dengan negara lain. Pemerintahan merupakan bagian dari fungsi politik dalam ketatanegaraan. Tata cara pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan negara tertuang dalam sebuah consensus awal pembentukan Negara.
Bangsa Indonesia sejak awal mendirikan Negara, berkonsensus untuk mendirikan Negara melalui proklamasi kemerdekaan yang dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kesepakatan tersebut tertuang dalam peryataan atas nama bangsa-bangsa Indonesia pada teks proklamasi. Sedangkan kesepakatan untuk memegang dan menganut Pancasila sebagai sumber inspirasi.
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga negara yang menjalankan segalah tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative, maupun yudikatif.[1]
Sistem pemerintahan di Indonesia cukup dinamis, ada beberapa sistem pemerintahan yang pernah di terapkan oleh penguasa Indonesia, hal ini berkaitan dengan kepentingan pemerintah dalam rangka melanggengkan kekuasaannya, dan sistem politik internal serta suhu politik global. Pada awal pemerintahan Ir. Soekarno Indonesia mengadopsi sistem presidensil, kemudian berubah menjadi parlementer dan kembali kepada sistem presidensil, ketika masa Soeharto Indonesia lebih condong kearah quasi presidensil, di era pasca reformasi menjadi presidensil lagi. [2]
B. Sistem Pemerintahan Menurut Demokrasi Pancasila
Demokrasi. Itulah sistem pemerintahan yang diterapkan oleh Indonesia saat ini setelah melewati 32 tahun masa ketidaktransparanan terhadap publik. Indonesia kini boleh mengecap indahnya demokrasi. Pers bisa mengkritik pemerintah dan bukan berperan sebagai kaki tangan pemerintah. Masyarakat bebas berekspresi, mengutarakan pendapatnya, melakukan aksi unjuk rasa dan lain sebagainya. Pemerintah pun kini juga lebih dituntut untuk transparan dan tidak menutup-nutupi koreng yang ada dibadannya sendiri. Demokrasi telah mengubah masyarakat menjadi semakin aktif. Ini merupakan sebuah konsekuensi logis mengingat demokrasi sangat menjunjung tinggi pendapat setiap orang. Tidak ada lagi hal-hal yang sebenarnya melarang setiap pribadi untuk berbicara. Bagi pemerintah, demokrasi telah mengubah pemerintah untuk lebih bisa menerima masukan-masukan dan pendapat-pendapat dari masyarakat.[3]
C. Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang secara resmi mengkristal didalam UUD 1945 dan yang saat berlaku di Indonesia biasa di sebut “Demokrasi Pancasila”. Meskipun sebenarnya dasar-dasar konstitusional bagi demokrasi di Indonesia sebagaimana yang berlaku sekarang ini sudah ada dan berlaku jauh sebelum tahun 1965 tetapi istilah “Demokrasi Pancasila” itu baru dipopulerkan sesudah lahir Orde Baru (1966).[4]
Kendati secara retorik dan “resmi” sering dinyatakan bahwa “Demokrasi Pancasila” merupakan koreksi total atas sistem-sistem demokrasi yang “menyimpang” dalam masa-masa sebelumnya, namun praktek-praktek politik seperempat abad terakhir memperlihatkan masih berlimpahnya distorsi.[5]
Wilopo mengemukakan bahwa di dalam sistem UUD 1945 jelas ada keseimbangan atau checks and balances yang khas antara Pemerintah dan DPR; DPR kuat karena tidak dapat di bubarkan oleh Pemerintah dan begitu pula Pemerintah kuat karena tidak dapat dijatuhkan oleh DPR.[6]
D. Pengertian Demokrasi Pancasila
Uraian tentang topic ini akan di fokuskan pada pengertian harfiah tanpa mengabaikan pengertian umumnya meskipun hingga saat ini belum diperoleh suatu kesepakatan tentang pengertian umum demokrasi pancasila apabila suatu definisi ilmiah. Berikut ini akan di uraikan secara berturut-turut:[7]
1. Pengertian harfiah
Demokrasi pancasila, sepintas lalu dapat diartikan sebagai “pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila”, atau “ pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat yang dituntun oleh lima prinsip dasar yaitu sila-sila pancasila”.
Pengertian harfiah tersebut diatas ini adalah pengertian yang tercipta dari perpaduan pengertian kata demokrasi dan pengertian kata pancasila. Dari pengertian tersebut diperoleh gambaran bahwa:[8]
a. Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah/bangsa indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa indonesia (pancasila) hasil masyarakat/bangsa indonesia semdiri.
b. Demokrasi yang berarti pemerintahan rakyat , pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas indonesia.
c. Demokrasi pancasila atau pemerintahan rakyat yang dituntun oleh nilai-nilai pancasila adalah konsekuensi atau tindak lanjut dari komitmen masa orde baru yakni pelaksanaan pancasila dan uud 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan/politik.
d. Untuk melaksanakan demokrasi pancasila dengan baik, prasyarat utamanya adalah pemahaman/penghayatan sungguh-sungguh akan akan nilai falsafat pancasila.
e. Melaksanakan demokrasi pancasiladengan benar berarti mengamalkan pancasila melaui politik pemerintahan.
2. Pengertian Umum Populer
Melaui sub topic ini akan diketengahkan beberapa rumusan pengertian umum tentang pengertian demokrasi pancasila baik yang bersifat popular maupun yang merupakan pendapat para sarjana yang tercantum didalam berbagai karya ilmiah/ karya tulis.[9]
a. Pengertian umum populer
Pengertian kata pancasila dalam ungkapan demokrasi pancasila, tidak terungkap melalui rumusan tersebut. Atau dengan perkataan lain, pengertian demokrasi pancasila menurut rumusan tadi hanya ,mengeksplisitkan satu prinsip dasar yaitu sila ke-4 dari kelima pancasila.
Disamping rumusan pengertian di atas, ada pula rumusan lainnya, yaitu: “ Demokrasi Pancasila adalah demokrasi politik, demokrasi ekonomi dan demokrasi social-budaya sekaligus”. Maksudnya, ialah bahwa demokrasi pancasila adalah suatu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, dan social-budaya.
b. Pengartian Para Ahli
Karya tulis tentang demokrasi Pancasila yang sedang beredar sehingga saat ini tercatat sangat-sangat terbatas juimlahnya.
Dari karya-karya yang telah ada dapat dibaca rumusan tentang pengertian demokrasi yang berbeda-beda aksentuasinya karena berbeda-beda pula sudut tinjauannya. Rumusan-rumusan yang dimaksudkan, di antaranya:[10]
v Prof. Dr. Hazairin, S.H.,
“Demokrasi Pancasila, sebagai istilah dipergunakan oleh MPRS 1968 ialah pada dasarnya demokrasi sebagaimanayang telah dipraktekkan oleh semua pihak-pihak bagsa Indonesia semenjak dahulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam praktek hidup masyarakat hukum adat, seperti desa, kuria, marga, nagari dan wanua”.
Rumusan di atas mengigatkan kita bahwa Demokrasi Pancasila adalah demokrasi asli Indonesia atau suatu sistem pemerintahan rakyat asli Indonesia dan yang bertumbuh dari kesatuan-kesatuan masyarakat adat Indonesia.
v Sri Soemantri, S.H.,
“Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan social.”
Rumusan diatas dapat di pandang senagai rumusan pengertian demokrasi pancasila yang sangat lengkap meskipun sepintas lalu ke;ihatan seolah-olah hanya merangkaikan rumusan kalimat kelima sila pancasila menjadi satu kalimat.
v Drs. S. Pamudji, M.P.A.,
“Jadi dengan demikian demokrasi pancasila dapat dirumuskan secara agak lengkap dan menyeluruh sebagai berikut:
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat indonesia.”
E. Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Haruslah diakui, bahwa kehidupan bangsa indonesia sejak berabad-abad tak dapat dihindarkan telah mempengaruhi asas demokrasi yang di anut undang-undang dasar 1945 sehingga demokrasi yang harus dipraktekkan di indonesia mempunyai corak khusus bila di bandingkan dengan demokrasi-demokrasi yang hidup di negara-negara lain. Ke khasan demokrasi di indonesia bisa dilihat pada beberapa hal yang sifatnya cukup mendasar:[11]
Pertama, sistem lembaga perwakilan rakyak yang memiliki pola yang tidak jelas, unicameral, bicameral atau trikameral. Hal ini dengan adanya mpr sebagai lembaga negara. Dalam konteks ketatanegaraan secara keberadaan mpr ini tidak dikenal. Hal ini berimplikasi pada pola hubungan lembaga legislative dan lembaga eksekutif dalam fungsi dan kedudukan masing-masing serta hubungan dalam bidang perundang-undangan.
Kedua, aparatur demokrasi di tingkat pusat yang menjadi poros-poros kekuasaan tidak hanya terdiri dari tiga macam lembaga negara, tetapi terdiri dari empat lembaga negara yang memegang kekuasaan yaitu kekuasaan eksaminatif oleh bpk, kekuasaan legislative oleh mpr, dpr dan dpd, kekuasaan eksekutif oleh presiden, dan kekuasaan yudisial oleh MA dan MK.
Ketiga, hubungan antara tiga poros kekuasaan tidak memakai model pemisahan tetapi model pembagian kekuasaan yang membuka kemungkinan saling mempengaruhi.
Dengan demikian, untuk mengetahui perkembangan demokrasi dari suatu negara terlebih dahulu haruslah mengetahui undang-undang dasar dan sejarah perkembangannya dinegara tersebut, sebab pemakaian asas demokrasi didalam suatu negara pastilah dicantumkan di dalam undang-undang dasar itu, tak terkecuali di indonesia.[12]
Pada tahun 1945, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Demokrasi Pancasila yang dijiwai oleh falsafah Pancasila kembali berfungsi secara operasional/nyata. hal ini terbukti dengan adanya pemecahan perbedaan pendapat di kalangan PPKI menyangkut tujuh kata di belakang sila Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya).[13]
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat kami simpulkan bahwa Sistem adalah sekumpulan bagian yang memiliki fungsi, dan sistem juga dapat diartikan sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Sedangkan pengertian pemerintahan adalah prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur , melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu satu sama lain atau dengan negara dan hubungan negara dengan negara lain.
Wilopo mengemukakan bahwa di dalam sistem UUD 1945 jelas ada keseimbangan atau checks and balances yang khas antara Pemerintah dan DPR; DPR kuat karena tidak dapat di bubarkan oleh Pemerintah dan begitu pula Pemerintah kuat karena tidak dapat dijatuhkan oleh DPR.
DAFTAR PUSTAKA
M. Taopan, Demokrasi Pancasila, Kupang: Sinar Grafika, 1989
Moh. Mahfud MD, Demokrasi Dan Konstitusi Di Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000
Syamsuddin Haris, Demokrasi Di Indonesia, Jakarta: PT Pustaka LP3ES Indonesia, 1995
Trioanto, Titik Triwulan Tutik, Falsafah Negara Dan Pendidkan Kewarganegaraan, Jakarta: Presatasi Pustaka, 2007
Tim Penyusun MKD, Pancasila, Surabaya: IAIN SA Press, 2011
http://wmahendra.blogspot.com
[1] Tim Penyusun MKD, Pancasila, (Surabaya: IAIN SA Press, 2011) 193-195
[2] Ibid., 196
[3]http://wmahendra.blogspot.com; di ambil di internet pada tanggal 24/11/2011 pada jam 01:46 dan pengarang W. Mahendra.
[4] Moh. Mahfud MD, Demokrasi Dan Konstitusi Di Indonesia, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000) 41-42
[5] Syamsuddin Haris, Demokrasi Di Indonesia, (Jakarta: PT Pustaka LP3ES Indonesia, 1995) 9
[6] Ibid., 44
[7] M. Taopan, Demokrasi Pancasila, (Kupang: Sinar Grafika, 1989) 44
[8] Ibid., 45
[9] Ibid., 45-46
[10] Ibid., 47-49
[11] Trioanto, Titik Triwulan Tutik, Falsafah Negara Dan Pendidkan Kewarganegaraan, (Jakarta: Presatasi Pustaka, 2007) 240
[12] Ibid., 241
[13]M. Taopan, Demokrasi Pancasila, (Kupang: Sinar Grafika, 1989) 37
Tidak ada komentar:
Posting Komentar