Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Oktober 2012

Teori Pembuktian


BAB I
PENDAHULUAN

Pembuktian merupakan titik sentral dalam hukum pidana islam. Adapun tujuan dari pembuktian adalah mencari dan menempatkan kebenaran materiilbukanlah kesalahan orang lain.
            Pembuktian ini dilakukan demi kepentingan hakim yang harus memutuskan perkara disertai dengan bukti yang konkret, dengan adanya pembuktian itu, maka hakim meskipun dia tidak melihat dengan mata kepalanya sendiri kejadian sesungguhnya, dapat menggambarkan dalampikirannya apa yang sebeharnya terjadi, sehingga memperoleh keyakainan tentang hal tersebut.
            Dalam makalh ini akan dibahas tentang bagaimana menilai kekuatan pembuktian alat-alay nukti yang ada, dikenal sebagai teori pembuktian.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pembuktian
            Pembuktian adalah proses bagaimana alat-alat bukti dipergunakan, diajukan atau dipertahankan sesuai dengan hukum yang berlaku.
            System pembuktian adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang dipergunakan, penguraianalat-alat bukti dan bagaimana alat-alat itu dipergunakan dan dengan bagaimana hakim harus membentuk keyakinannya. [1]

B.     Macam-macam Teori
1)      Teori Pembuktian Berdasarkan Undang-Undang Positif
Disebut teori pembuktian berdasarkan undang-undang secra positif. Yaknipembuktian yang didasarkan selalu kepada alat-alat pembuktian yang disebutkan dalam Al-qur’an dan hadits.
Dalam teori ini undang-undang menentukan alat buktiyang dipakai oleh hakim cara bagaiman hakimdapat mempergunakannya, asal alat-alat bukti itu telah di pakai secara yang ditentukan oleh undang-undang, maka hakim harus dan berwenang untuk menetapakan terbukti atau tidaknya suatu perkara yang diperiksanya. Walaupun barang kali hakim belum begitu yakin atas kebenaran putusannya itu.[2]
Misalnya dalam jarimah qishas alat-alay bukti yang harus dipenuhi adalah saksi, alat yang dipakai,cara melakukannya serta situasi dan kondisi.[3]
Sebaliknya bila tidakdipenuhi persyaratan tentang cara-cara mempergunakan alat-alat bukti sebagaimana dalam undang-undang maka teori tersebut batal.

2)      Teori Pembuktian Berdasarkan Undang-undang Secara Negatif
Menurut teori ini hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila sedikit-sedikitnya dua alat bukti yang telah ditentukan unadang-undang itu ada, ditamabah keyakinan hakim yang didapat dari adanya alat-alat bukti itu.
Teori inidisebut juga dengan negative wettelijk, istilah yang berarti: wettelijk, berdasarkan undang-undang sedangkan negative,maksudnya adalah bahwa suatu perkara terdapat cukupbukti sesuai dengan undang-undang, maka hakim belum boleh menjatuhkan hukuman sebelum memperoleh kayakinan tentang kesalahan terdakwa.[4]
     
3)      Teori Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Atas Alasan Yang Logis
Menurut teori ini hakim dapat memutuskan seseoarng bersalah berdasarkan keyakinannya, keyakinan yang didasarkan kepada dasr-dasar pembuktian disertai dengan suatu kesimpulan yang berlandaskan kepada peraturan-peraturan pembuktian tertentu.
Teori pembuktian ini disebut juga pembuktian bebas karena hakim bebas  menyebut alasan-alasan keyakinannya atau yang berdasarkan kayakinan hokum sampai batas tertentu, hal ini terpecah menjadi dua jurusan.
Pertama, yang disebut diatas, yaitu pembuktian berdasrkan keyakinan hakim atas alasan yang logis dan yang ke-dua, ialah teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negative.[5]
Persamaan antara keduanya ialah keduanya sama-sama berdasarkan atas keyakinan hakim, artinya terdakwa tidak mungkin di pidana tanpa adanya kayakinan hakim bahwa ia bersalah.

4)      Teori Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Melulu
Dalam teori ini didasari bahwa alatbukti berupa pengakuan terdakwa sendiripun tudak selalu membuktikan kebenaran. Pengakuan kadang-kadang tidak menjamin terdakawa benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan.
Bertolak pangkal pada pemikiran itulah, maka teori berdasarkan keyakinan hakim melulu didasarkan pada keyakinan hati nuraninya sendiri ditetapkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan.
Dengan system ini, pemidanaan digunakan tanpa didasarakan kepada alat bukti dalam undang-undang.[6]

BAB III
KESIMPULAN

Pembuktian adalah proses bagaimana alat-alat bukti dipergunakan, diajukan atau dipertahankan sesuai dengan hukum yang berlaku.
1.      Ada empat teori dalam hukum pidana islam
·         Teori pembuktian berdasarkan undang-undang positif Yaitu keputusan untuk mempidanakan seseorang  haruslah disertai alat-alat bukti yang terdapat pada al-qur’an dan hadits.
·         Teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negative Yaitu teori diman hakim dapat mempidanakan seseorang dengan minimal dua alat bukti atau lebih disertai dengan keyakinan tentang kesalahan terdakwa.
·         Teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis Yaitu teori dimana hakim dapat mempidanakan seseorang hanya berdasarkan keyakinan yang berlandaskan peraturan-peraturan pembuktian tertentu.
·         Teori penbuktian berdasarkan keyakinan hokum melulu Yaitu teori dimana pembuktian keputusan untuk mempidanakan seseorang tidak didasarka pada alat-alat bukti dalam undang-undan tetapi berdasarkan pada keyakinan hati nurani hakim sendiri apakah terdakwa bersalah atau tidak.

DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Islam , Jakarta:Sinar Grafika, 2008
Syarifuddin Pehanase, Hukum Acara Pidana, Indramayu: Universitas Sriwijaya, 2000
http://gagasanhukum.wordpress.com/2009/02/26/pembalikan-beban-pembuktian-korupsi-bagian-vii/
http://zanikhan.multiply.com/journal/item/1135


[1]http://gagasanhukum.wordpress.com/2009/02/26/pembalikan-beban-pembuktian-korupsi-bagian-vii/

[2]Syarifuddin Pehanase, Hukum Acara Pidana, (Indramayu: Universitas Sriwijaya, 2000), hal.203
[3]http://fadliyanun.com.
[4]Syarifuddin Pehanase, Hukum Acara Pidana, hal.205

[5]Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Islam ,(Jakarta:Sinar Grafika, 2008), hal.253
[6] http://zanikhan.multiply.com/journal/item/1135

BAITUL MAL WA TAMWIL (BMT)


BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG MASALAH
Islam merupakan ajaran yang Syamil (universal), kamil (semp urna), dan mutakamil (menyempurnakan) yang diberikan oleh Allah yang diangkat sebagai Khalifah (pemimpin) di bumi ini yang berkewajiban untuk memakmurkannya baik secara material maupun secara spiritual dengan landasan aqidah dan syari’ah yang masing-masing akan melahirkan peradaban yang lurus dan akhlaqul karimah (perilaku mulia).
Islam dalam menentukan suatu larangan terhadap aktivitas duniawiyah tentunya memberi hikmah yang akan memberikan kemaslahatan, ketenangan dan keselamatan hidup didunia maupun di akhirat. Namun demikian, Islam tidak melarang begitu saja kecuali di sisi lain ada alternatif konsepsional maupun operasional yang diberikannya. Misalnya saja larangan terhadap riba, alternatif yang diberikan Islam dalam rangka rrienghapus riba dalam praktek mu’amalah yang dilakukan manusia melalui dua jalan. Jalan yang pertama, berbentuk shadaqah ataupun qardhul hasan (pinjaman tanpa adanya kesepakatan kelebihan berupa apapun pada saat pelunasan) yang rnerupakan solusi bagi siapa saja yang melakukan aktivitas riba untuk keperluan biaya hidup (konsumtif) ataupun usaha dalam skala mikro. Sedangkan jalan yang kedua adalah melalui sistem perbankan Islam yang didalamnya menyangkut perighimpunan dana melalui tabungan mudharubah, deposito musyawarahdan giro wadiah yang kemudian disalurkan melalui pinjaman dengan prinsip tiga hasil (seperti mudharabah, musyarakah), prinsip jual beli (bai’bithaman ajil, mudarabah dan sebagainya) serta prinsip sewa/fee (Ijarah, bai’at takjiri dan lain-lain). Dari kedua jalan di atas, secara sistematik diatur dan dikelola melalui kelembagaan yang dalam istilah Islam disebut Baitul Maal wat Tamwil.’

B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian BMT (Baitul Maal wa Tamwil) ?
2.    Apa asas landasan BMT (Baitul Maal wa Tamwil) ?
3.    Bagaimana sejarah berdirinya BMT (Baitul Maal wa Tamwil) ?
4.    Apa produk yang terdapat dalam BMT (Baitul Mal Wa Tamwil)?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN BAITUL MAL WA  TAMWIL (BMT)
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial.[1]Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan syariah.
Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa BMT merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sebagai sosial. Sebagai lembaga sosial, Baitul Maal wa Tamwil memiliki kesamaan fungsi dan peran dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau badan amil zakat milik pemerintah. Oleh karenanya, baitul maal ini harus didorong untuk mampu berperan secara profesional menjadi LAZ yang mapan.[2]
Pada dataran hukum di indonesia, badan hukum yang paling mungkin untuk BMT adalah koperasi, baik serba usaha (KSU) maupun simpan pinjam (KSP). Namun demikian, sangat mungkin dibentuk perundangan tersendiri, mengingat sistem operasional BMT tidak sama persis dengan perkoperasian semisal Lembaga Keuangan Mikro (LKM) syariah dan lain-lain.[3]Bagi BMT yang berbadan hukum KSU, diharuskan membentuk Unit Simpan Pinjam Syariah (USPS). Unit inilah yang akan menangani kegiatan usaha simpan pinjam syariah secara terpisah dengan usaha lainnya baik dari aspek mamajemen maupun lainnya.
Baitul Mal adalah suatu lembaga yang bertugas mengumpulkan harta negara entah diperoleh dari umat Islam sendiri atau dari rampasan perang, untuk disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima atau untuk kebutuhan angkatan bersenjata. Para khalifah waktu itu memegang kebijakan utama kemana harta-harta itu akan disalurkan.[4]
Kegiatan Baitul Maal Wat Tamwil adalah pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil diantaranya dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya dengan sistem Syari’ah.[5]
Dengan demikian, BMT menggabungkan dua kegiatan yang berbeda sifatnya (laba dan nirlaba) dalam satu lembaga. Namun, secara operasional BMT tetap merupakan entitas (badan) yang terpisah. [6]

1.    Visi
Alenia baru harus mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggotanya, sehingga mampu berperan sebagai wakil-pengabdi Allah SWT, menakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Titik tekan perumusan BMT adalah mewujudkan lembaga yang profesional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah.
Masing-masing BMT dapat saja merumuskan visinya sendiri sebab misi sangat dipengaruhi oleh lingkungan bisnisnya, latar belakang masyrakatnya, serta visi para pendirinya. Namun demikian, prinsip perumusan visi harus sama dan dipegang teguh. [7]
2.    Misi
Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan stuktur masyrakat madani yang adil berkemkmuran-berkemajuan, berlandaskan syariah dan ridho Allah SWT.
Dari pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa misi BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada segolongan orang kaya saja. Tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam.[8]
B.     Landasan BMT (Baitul Maal wa Tamwil)
BMT (Baitul Maal wa Tamwil) berasaskan pancasila dan UUD 1945 serta berlandaskan prinsip syariah islam, keimanan, keterpaduan, kekeluargaan atau koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme.[9]
Dengan demikian, keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan legal. Sebagai lembaga keuangan syariah, BMT harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah. Keimanan menjadi landasan atas keyakinan untuk mau tumbuh dan berkembang. Keterpaduan mengisyaratkan adanya harapan untuk mencapai sukses di dunia dan akhiratjuga keterpaduan antara sisi maal dan tamwil (sosial dan bisnis). Kekeluargaan dan kebersamaan berarti upaya untuk mencapai kesuksesan tersebut diraih secara bersama. Kemandirian berarti BMT tidak dapat hidup hanya dengan bergantung pada uluran tangan pemerintah, tetapi harus berkembang dari meningkatnya partisipasi anggota dan masyarakat, untuk itulah pola pengelolaannya harus profesional.

C.    Sejarah berdirinya BMT (Baitul Maal Wa Tamwil)
Istilah Baitul Maal telah ada dan tumbuh sejak zaman Rasllullah meskipun saat itu belum berbentuk suatu lembaga yang permanen dan terpisah. Kelembagaan Baitul Maal secara mandiri sebagai lembaga ekonomi berdiri pada masa Khalifah Umar bin Khattab atas usulan seorang ahli fiqih bernama Walid bin Hisyam.
Sejak masa tersebut dan masa kejayaan Islam selanjutnya (Dinasti abbasyiah dan Umayyah) Baitul Maal telah menjadi institusi yang cukup vital bagi kehidupan negara. Ketika itu, Baitul Maal telah menangani berbagai macam urusan mulai dari penarikan zakut (juga pajak), ghanimah, infaq, shadaqah sampai membangun fasilitas umum seperti jalan, jembatan, menggaji tentara dan pajabat negara, serta kegiatan sosial atau kepentingan umum lainya. Bila dipersamakan dengan saat ini, maka Baitul Maul ketika zaman sejarah Islam dapat dikatakan menjblankan fungsi sebagai Departemen Keuangan, Ditjen Pajak, Departemen Sosial, Departemen Pekerjaan Umum dan sebagainya.
Buitul Maal yang dalam istilah modern adalah Bank Islam, memiliki akar yang kuat dari pemikiran para pemimpin gerakan Islam sejak tahun 1940-an yang mengibarkan bendera dakwah sampai timbulnya Revavilisme Islam (kebangkitan Islam) sejak himbauan Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Iqbal, Ibnu Badis, Muhammad Abdub, Rasyid Ridha, Hasan al-Bana, Al-Maududi, Savid Qutub dan lainlain dalam waktu panjang yang menyerukan untuk pembebasan ekonomi dengan melaksanakan kembali Syari’at Islam di bidang keuangan dan mu ' a l ama h (inte raksi sosial) sebagai prasarana urat tunggang pemikiran bank-bank dan institusi keuangan Islam.
Meskipun pendahuluan pemikiran Islam ini belum mampu memberikan alternatif praktis tertentu, akan tetapi telah berhasil memberikan akomodasi dan mobilisasi opini umum hingga dapat mendesak dengan kuat beberapa permintaan hingga pemerintah muslim itu mengeluarkan izin untuk inendirikan bank-bank Islam. Maka pada tahun 1977, Hank Islam Faisal di Sudan melakukan operasi dan kemudian secara berurutan disusul oleh Kuwait Finance House (1978), Bahrain Islamic Bunk (1978), Bank Faisal Islami di Mesir (1978), Bank Investasi dan Pembangunan Islam Internasional ( 1979), Daru ’1-Ma1 l' Islami ( I979 , enam perusahaan Keuangan Islam, Perusahaan Islam Mudharabah dan Perusahaan Bank-bank Musyakarah Nasional di Pakistan ( 1 980), Persatuan Investasi Islam di Bahrain (1981). Dan pada tahun 1982, semakin banyak pertumbuhan bank-bank Islam di berbagai Negara. Kemudian imbasnyapun pada tahun 1992 lahir Bank Mua’malat di Indonesia atas dasar PP No. 72 tahun 1992: bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Bahkan Pemerintah Repubik Pakistan pada tahun 1981, menetapkan bahwa semua bank di Pakistan dalam opersional deposit0 dan investasinya harus berdasarkan petunjuk dari syari’at Islam.
Dari akar sejarah diatas, tampaklah bahwa fungsi Baitul Maal wat Tamwil yang sebenarnya dalani konsepsi Islam merupakan alternatif kelembungaan keuangan syari’at yang memiliki dimensi sosial dan produktif dalam skala nasional bahkan global, dan denyut nadi perekonomian umat terpusat pada fungsi kelembagaan ini yang mengarah pada hidupnya fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi lainnya.
Dalam perkembangan selanjutnya di Indonesia, didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam terhadap banyaknya masyarakat miskin (yang notabenenya umat Islam) yang terjerat oleh rentenir dan juga dalam rangka memberikan alternatif bagi mereka yang ingin mengembangkan usahanya namun tidak dapat berhubungan secara langsung dengan perbankan Islam (baik BMI maupum BPRS) dikarenakan usahanya tergolong kecil dan mikro, maka pada tahun 1992 lahirlah sebuah lembaga keuangan kecil yang beroperasi dan menggunakan gabungan antara konsep Baitul Maal dan Baitut Tamwil yang target, sasaran, dan skalanya pada sektor usaha mikro. Lembaga tersebut “memberanikan diri” bernama Baitul Maal Wat Tamwil yang disingkat BMT.[10]

D.    produk yang terdapat dalam BMT (Baitul MaAl Wa Tamwil)
pada sistem operasional bmt syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bmt tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. produk penghimpunan dana lembaga keuangan syariah adalah (himpunan fatwa DSN-MUI, 2003), yaitu : [11]
1.       Giro Wadiah
giro wadiah adalah produk simpanan yang bisa ditarik kapan saja. dana nasabah dititipkan di bmt dan boleh dikelola. setiap saat nasabah berhak mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana giro oleh bmt. besarnya bonus tidak ditetapkan di muka tetapi benar-benar merupakan kebijaksanaan bmt. sungguhpun demikian nominalnya diupayakan sedemikian rupa untuk senantiasa kompetitif (fatwa DSN-MUI no. 01/dsn-mui/iv/2000).
2.       Tabungan Mudharabah
dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan. keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan nasabah. nasabah bertindak sebagai shahibul mal dan lembaga keuangan syariah bertindak sebagai mudharib(fatwa DSN-MUI no. 02/dsn-mui/iv/2000).
3.      Deposito mudharabah
BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan syariah dan mengembangkannya. BMT bebas mengeola dana (mudharabah mutaqah). BMT berfungsi sebagai mudharib sedangkan nasabah juga shahibul maal. ada juga dana nasabah yang dititipkan untuk usaha tertentu. nasabah memberi batasan penggunn dana untuk jenis dan tempat tertentu. jenis ini disebut mudharabah muqayyadah.


[1]  HERU WAHYUDI. S.E.
[2]  Muhammad Ridwan, Sistem dan Prosedur Pendirian Baitul Mal Wa Tamwil (BMT), ( Yogyakarta: Citra Media, 2006), 1
[3]Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT),  (Yogyakarta:UII Press, 2004), 126
[4]http://tauziyah.com/2007/11/04/baitul-mal-wat-tamwil-bmt/
[5]http://www.wahdah.or.id (19 January 2004)
[6]Hertanto Widodo, M. Asmeldi Firman, dkk, Panduan Praktis Operasional Baitul Maal Wat Tamwil, (Bnadung: Mizan, 1999), 81
[7]Muhammad Ridwan, Sistem dan Prosedur Pendirian Baitul Mal Wa Tamwil (BMT), 3
[8]Ibid, 4
[9]Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), 129
[10]Adriani, baitul maal wat tamwil (konsep dan mekanisme di Indonesia), dalam http://idb2.wikispaces.com
[11]Heru Wahyud, Ekonomi Syariah, dalam 

Kriteria Hukum Adat di Indonesia


1.      hukum adat sering kali di identikan dengan hukum tradisional ataupun hukum peninggalan raja-raja pada saat itu. Pada saat ini timbullah masalah mengenai hukum adat hal ini disebabkan berlakunya KUHPer, hukum dagang, hukum acara perdata dan pidana. Pada era reformasi sekarang ini hukum adat mulai pudar dikarenakan para generasi muda lebih dituntut pada akademisi yang berfikir kritis dan bebas berpendapat. Apalagi aplikasi hukum adat tidak diajarkan secara formal sehingga nilai-nilai hukum adata tersebut mulai bergeser meskipun pada dasrnya konstitusi masih mengakui berlakunya  hukum adat seperti pada pasal 104 ayat 1 yang menyatakan bahwa :…. Segala keputusan pengadilan harus berissi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan undang-undang dan aturan –aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum itu.
Dari  pasal diatas sangat jelas sekali bahwa sampai kapanpun  hukum adat masih berlaku. Banyak hukum positif yang menyerap dari hukum adat sehingga nila-nilai hukum adat yang ada dalam masyarakat tetap berlaku selama hukum adat tersebut masih sesuai dan diakui dengan keadaan sekarang ini.
2.      a.   proses terbentuknya hukum adat
·         hukum adat adalah hukum non statulr
hukum adat pada umumnya belum  atau tidak tertulis. Kerena dilihat dari mata seorang ahli hukum yang memegang teguh kitab undang-undang, seorang sarjana hukum yang berkaca mata kitab undang-undang, memang hukum keseluruhanya di indonesia ini tidak diatur, tidak sempurna, tidak tegas. Akan tetapi apabila mereka sungguh-sungguh memperdalam pengetahuanya mengenai hukum adat tidak hanya dengan pikiran tetapi dengan penuh perasaan pula, maka meraka akan melihat suatu sumber yang mengagumkan, adat istiadat dahulu dan sekarang, adat istiadat yang hidup dan berkembang, adalha adat istiadat yang beirama.
              Komplek adat-adat inilah yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi (dari itu hukum) jadi mempunyai akibat hukum, komplek ini disebut hukum adat.
·         Hukum adat tidak tertulis
Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup karena dia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus-menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri.
·         Unsur-unsur hukum adat
Dalam proses pembentukan hukum adat ada dua unsur, yaitu:
ü  Unsur kenyataan
Hal ini mempunyai makna adat itu dalam keadaan yang sama selaludiindahkan oleh rakyat dan secara berulang-ulang serta berkesinambungan rakyat mentaati dan mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
ü  Unsur psikologis
Setelah adat itu secara berulang-ulang dilakukan selanjutnya terdapat keyakinan pada rakyat bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum. Unsur inilah yang menimbulkan adanya kewajiban hukum (opinio yuris necessitatis)
·         Timbulnya hukum adat
menurut Mr. B. Teer haar Bzn, hukum adat lahir dan dipelihara oleh putusan-putusan para warga masyarakat hukum terutama keputusan beribawa dari kepala-kepala rakyat yang membantu pelaksanaan. Perbuatan hukum itu atau dalam hal bertentangan kepentingan dan keputusan para hakim mengadili sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, senafas, seirama, dengan kisadaran tersebut diterima atau diakui atau ditoleransi. Keseluruhan peraturan yang menjelma dalam putusan-putusan fungsionaris hukum yang mempenyai wibawa serta pengaruh dan yang dalam pelaksanaannya berlaku serta merta dan dipatuhi sepenuh hati (ajaran ter haar ini dikenal dengan teori keputusan).
                  b.   watak hukum adat
                        ada beberapa watak atau sifat hukum adat diantaranya:
Ø  bersifat tradisional, bahwa ketentuan dalam huku adat ini selalu ada hubunganya dimasa lampau secara berurutan dapat diketahui. Hal ini dapat diketahui dari pada adat yang menyatakan bahwa tidak ada sesuatu ketentuan yang tidak berpangkal pada sebuah dongeng dari masa lampau. Dongeng semacam ini mempunyai sifat pembenar terhadap suatu ketentuan hukum adat tersebut karena faktor inilah sering kali ditafsirkan sebagai suatu kekolotan yang tidak sesuai dengan tuntutan jaman. Misalnya: di Minagkabau jika ada hubungan kekerabatan (satu marga) antara pria dan wanita maka tidak diperbolehkan menikahinya
Ø  bersifat suka pamor (yang keramat) ketentuan hukum adat mempunyai sifat pamor yang keramat unsur-unsur yang berasal dari bidang kepercayaan memegang peranan penting dalam ketentuan-ketentuan hukum adat tersebut
Ø  bersifat luwes, ketentuan-ketentuan hukum adat sebagai hukum yang bersumber dalam kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dimujngkinkan karena hukum adat hanya memuat asas-asasnya saja tidak memberikan perincian yang mendetail.
Ø  Bersifat dinamis, pengertianya, adat itu dalam perkembanganya sejalan dan seirama dengan perkembangan yang terjadi didalam kehidupan bermasyarakat. Sifat dinamis dalam hukum adat tidak barati bahwa hukum adat berkembang secara liar tanpa memperhatikan asas-asas yang ada dan mengabaikan begitu saja segala sesuatu dari masa silam. Disisi lain perubahan dan perkembangan selalu dilakukan dengan kebijaksanaan dan kewaspadaan melalui penelitian-penelitian secara ktitis.

c.   ciri hukum adat
      dalam perkembanganya hukum adat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Hukum adat mempunyai hukum yang tidak tertulis
2.      Peraturan-peraturan hukum adat tertuang dalam petuah-petuah yang memuat asas-asas kehidupan dalam masyarakat
3.      Asas-asas itu dirumuskan dalam bentuk pepatah-pepatah, pepitih-pepitih, seloka-seloka, cerita-cerita, perumpamaan.
4.      Kepala adat selalu memungkinkan ikut campur tangan dalam segala urusan
5.      Faktor-faktor dari segala kepercayaan atau agama sering tidak dapat dipisahkan karena erat terjalin denngan segi hukum dalam arti yang sempit
6.      Faktor pamprih sukar dilepaskan dari faktor bukan pamprih
7.      Ketaatan dalam melaksanakannya lebih didasarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat

d.   sistem hukum adat
                   sistem hukum adat pada dasarnya bersendikan pada alam pikiran bangsa indonesia, yang tidak sama dengan alam pikiran masyarakat Barat. Oleh karena itu siapa yang ingin memahami tentang hukum adat maka tiada jalan lain orang yang bersangkutan harus juga menyelami dasar-dasar alam pikiran yang hidup didalam masyarakat indonesia.
                  Adapun perbedaan antara sistem hukum adat dan sistem hukum barat menurut Prof. Soepomo ada 3 hal yaitu:
1.      Hukum barat mengenal “zahelijke rechten” dan “personlijke rechten” yaitu hak atas suatu barang, bersifat “zahelijke” yaitu yang berlaku terhadap tiap-tiap orang  “personlijke rechten” adalah hak orang seorang atas suatu objek yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain yang tertentu. Hukum adat tiadak mengenal pembagian hak-hak dalam dua golongan seperti tersebut diatas. Perlindungan terhadap hak-hak menurut sistem hukum adat adalah ditangan hakim menimbang berat ringanya kepentingan-kepentingan hukum yang slaing bertentangan. Misalnya apabila seorang bukan pemilik sawah-sawah itu dikembalikan padanya, maka hakim akan mempertimbangkan kepentiangan siapa yang lebih berat didalam perkara konkret yang diakui itu. Kepentingan pemilik atau kepentingan pembeliyang bersangka baik.
2.      Hukum barat mengenal perbedaan secara tegas antara “publick recht”  (hukum umum) dan “privaat recht” (hukum privat). Hukum adat tidak mengenal perbedaan demikian atau jika kita hendak mengadakan perbedaan antara peraturan-peraturan hukum oadat yang bersifat “publik” dan peraturan-peraturan yang hanya mengenal lapangan “privasi”, maka batas-batas antara kedua lapangan itu didalam hukum adat adalah berlainan dari pada batas antara lapangan publik dan lapangan privat recht pada hukum Barat.
3.      Pelangaran-pelangaran hukum menurut sistem hukum Barat dibagi-bagi dalam golongan pelanggara yang bersifat pidana dan harus dioperiksa oleh hakim pidana (staf rechter) dan pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata sehingga pelanggaran-pelanggaran itu harus diadili oleh hakim perdata. Hukum adat tidak mengenal perbedaan demikian, tiap-tiap pelanggaran hukum adat membutuhkan pembetulan hukum kembali dan hakim (kepala adat) memutuskan upaya adat (adat reaksi) apa yang harus digunakan untuk membetulkan hukum yang dilanggar itu.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        
3.      Menurut ter haar persekutuan hukum adalah gerombolan-gerombolan yang tertur besifat tetap dengan mempunyai kekuasaan sendiri, pula kekayaan sendiri berupa benda yang kelihatan dan tidak kelihatan mata. Suatu persekutuan hukum itu pada adasarnya sekurang-sekurangnya mempenyai tiga unsur yaitu:
1)      Merupakan suatu tata susunan yang tetap
2)      Mempunyai kekuasaan sendiri (pengurus sendiri)
3)      Mempunyai kekayaan/harta benda baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan oleh mata

Tugas I Materi: Pendahuluan, Identifikasi Permasalahan

a.   ada, di daerah Jombang, contohnya: kedudukan janda terhadap warisan suami
Menurut hukum Adat selama janda masih hidup dan belum kawin lagi barang-barang gono-gini yang dipegangnya serta perlu guna untuk menjamin pengbidupannya, tidak dapat dibagi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 24-6-1959 No. 187 K/Sip/1959.
Dalam Perkara :: Noerjati dkk. lawan Djati alias Bok Somodihardjo.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. Abdul Hakim; 3. Mr. M. Abdurrachman.
b.   Suatu adat-istiadat yang hidup (menjadi tradisi) dalam masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hukum (Hukum Adat). Tentang bagaimana perubahan itu sehingga menimbulkan hukum Adat. Menurut Ter Haar dikatakan olehnya bahwa hukum Adat yang berlaku hanya dapat diketahui dari penetapan-penetapan petugas hukum seperti Kepala Adat, hakim, rapat adat, perangkat desa dan lain sebagainya yang dinyatakan di dalam atau di luar persengketaan. Saat penetapan itu adalah existential moment (saat lahirnya) hukum adat itu
hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu
perbedaanya adalah terletak pada kodifikasi dan kompilasi hukum tersebut.