Selasa, 12 Juni 2012

Bursa efek syariah


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar belakang
Penerapan prinsip syariah pada pasar modal khususnya pada instrument saham dilakukan berdasarkan penilaian atas saham yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan, karena instrument saham secara natural sesuai dengan prinsip syari’ah mengingat sifat saham dimaksud bersifat penyertaan. Bagian dari pasar keuangan yang lain adalah pasar uang yang merupakan pasar surat yang berjangka pendek. Didalamnya diperjualbelikan antara lain Surat Bank Indonesia (SBI) Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Commercial Paper Note, dll.
Untuk meningkatkan aktifitas pasar modal pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) kemudian menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Sejarah singkat mengenai pasar modal yang berprinsip syariah dimulai dari pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak munculnya instrument pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yaitu reksa dana syariah pada tahun 1997 dan karena pada saat diterbitkanya reksadana syariah demikian juga indeks syariah atau Jakarta Islamic Indeks (JII) maka beberapa praktisi akademisi dan ulama’ melakukan usaha untuk  mendirikan pasar modal bagi pengusaha-pengusaha muslim atau perusahaan-perusahaan yang operasinya berprinsip pada syariah.
Ahirnya pada tanggal 14 maret 2003 pasar modal syariah diresmikan oleh menkeu Budiono didampingi ketua BAPEPAM  Herwi Dayatmo, wakil dari MUI, wakil DSN, direksi perusahaan efek, pengurus organisasi pelaku dan asosiasi profesi dipasar modal syari’ah Indonesia.
2.      Rumusan masalah
a.       Pengertian bursa efek dan pasar modal.
b.      Dasar hukum pasar modal.
c.       Perbedaan mmendasar pasar modal syariah dan konvensional.
d.      Prinsip-prinsip dalam pasar modal syariah.
e.       Fungsi pasar modal syariah.
f.       Karakter pasar modal syariah dan Instrumen pasar modal syariah.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pasar Modal
Bursa Efek adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan/menyediakan fasilitas system system pasar untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antara berbagai perusahaan/perorangan yang terlibat dalam tujuan memperdagangkan efek perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di bursa efek.
Menurut UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan ssistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.[1]
 Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam ranngka memperoleh modal. Penjual (emitem) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar pasar modal. Sehingga pembeli (Investor) adalah pihak yang ingiin membeli efek dari perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua bursa efek, yaitu bursa efek Jakarta dan bursa efek Surabaya.[2]
Jadi perbedaan dari pasar modal dan bursa efek adalah
1.      Pasar modal merupakan salah satu sarana untuk melakukan kegiatan invastasi.
2.      Burasa efek adalah perusahaan yang menyediakan fasilitas system pasar untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek, antara perusahaan dan perorangan.

B.     Dasar Hukum Bursa Efek.
1.Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw. Bersabda, “Ketahuilah, siapa yang memelihara anak yatim, Sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskankannya), janganlah ia membiarakan harta itu idle, sehingga harga itu terus berkurang lantara zakat”. [3]
2. Al- Quran.
Surat Al- Baqoroh ayat 275, 278, 279.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ .
 Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (Al- Baqoroh:275).

َيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْيَا أ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُممُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (Al- Baqoroh:278).

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
 Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (Al- Baqoroh:279).
Al-Nisa’ ayat 29.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (An-Nisa’:29).
Al-Jumu’ah ayat 10
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيراً لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung(A l-Jumu’ah:10).
Al- Maidah ayat 1.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
 Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu . Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya (Al-Maidah:1).

C.     Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
1.      Indeks Harga Saham.
-          Pengertian: indicator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham.
-          Fungsi: a).sebagai tolak ukur untuk mengukur kinerja investasi pada saham.
             b).sebagai indikator tingkat keuntungan.
             c).memfasilitasi berkembangnya produk derivative.
                  -      perbedaan:
                  a. Indeks konvensional: meneruskan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar sudah sesuai dengan aturan yang berlalu.
b). Indeks Islam :indeks yang berdasarkan syariat islam, saham-saham yang masuk dalam indeks syariah adalah emitem yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah.[4]
D. Prinsip-prinsip Pasar Modal Syariah.
Prinsip-prinsip islam dalam  muamalah yang harus di perhatikan oleh pelaku invesstasi syariah (pihak terkakait) adalah:[5]
1.      Tidak memberi rizki pada hal yang harm, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakan hal-hal yang haram.
2.      Tidak mendholimi dan tidak di dholimi.
3.      Keadilan pendistribusian kemakmuran.  
4.      Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5.      Tidak ada unsure riba, maysir dan gharar(ketidak jelasan).
Berdasarkan kketerangan diata, kegiatan di pasar modal mmengacu pada hokum syariat yang berlaku. Adapun prinsip pasar modal syariah adalah:[6]
a.       Instrumen atau efek yang diperjual belikan harus sejalan dengan prinsip syariah yang terbebasdari unsure riba dan gharar (ketiadak pastian).
b.      Emitem yang mengeluarkan efek syariah baik berupa saham ataupun sukuk harus mentaati semua aturan syariah.
c.       Semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi rii, bukan mengharap keuntungan dari kontrak utang piutang.
d.      Semua transaksi tiadak mengandung gharar atau spekulasi.
Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syriah tidak boleh disalurkan pada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efekharus ada dasr suka sama suka, tidak ada unsure pemaksaan, tidak ada pihak yang didholimi atau mendholimi. Tidak ada unsure riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trending.

E.     Fungsi Pasar Modal syariah
Adapun fungsi dari keberadaan pasar modal syariah menurut MM. Mctwally adalah sebagai berikut:
1.Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagaian dari keuntungan dan resikonya.
2.Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3.Memungkiankan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4.Memisahhkan  operasi keggiatan bisnis dari fluktuasi janngka pendek pada harga saham yang merupakan cirri umum pada pasar modal konvensional.
5.Memungkinkan investassi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisniis. Sebagaimana tercermin pada harga saham.[7]
F.      Karakter Pasar Modal Syariah
                         Karakter yang diperlukan dalam membentuk struktur pasar modal syariah adalah     sebagai berikut:[8]
1.Semua saham harus diperjual belikan di bursa efek.
2. Bursa perlu dipersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat di perjual belikan melalui pialang.
3. Semuua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjual belikan melalui bursa efek diminta menyampaikan informasitentang  perhitungan ( account) keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih 3 bulan
4.Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan         dengan  interval tidak kurang dari 3 bulan.
              5. Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih dari HST.
Semuua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjual belikan melalui bursa efek diminta menyampaikan informasitentang  perhitungan ( account) keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih 3 bulan
6. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
7. HST diterapkan dengan rumus seperti  berikut:
HST =
8. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti praktek standar akutansi syariah.
9. Perdagangan saham mestinya hanya berlanngsung dalam satu minggu, periode perdangan, setelah menentukan HST. 
10.  Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdaganan dan dengan harga HST
G.    Instrument Pasar Modal Syariah.
1.   Sahham syariah
Menurut Dewan Syariah Nasional ( DSN ) saham adalah ssuatu bbukti  kepemilikan atas sauatu peruusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham-saham  yang memiliki hak-hak istimewah.
·         Prinsip Dasar Saham syariah.
a.       Bersifat musyarakah jika diitawarkkan secara terbatas.
b.      Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
c.       Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena resiko harus ditanggung oleh semua ppihak.
d.      Prinsip bagi hasil labba rugi.
e.       Tidak  dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.
            2). Obligasi Syariah
                    Menurut Fatwa ( DSN MUI). Yaitu, fatwa No.32/DSN-MUI/1X/2002 tentang Obligasi Syariah dan fatwa N33/DSN-MUI/2002 tentang Obligasi Syariah Mudhorobah. Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan eminten kepada pemagang obligasi syariah yang mewajibkan emitem kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat  jatuh tempo.[9] 
3). Reksadana Syariah
        Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah adalah reksadan yang beroperasi menurut ketentuan dalam prinsip syariah, baik dalam beentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana. Aka anttar investor dengan lermbaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudhorobah.[10]

Kendala pengembangan pasar modal syariah
Adapun kendala untuk mengembangankan pasar modal syariah. Kendala-kendala tersebut antara lain:
1.      Belum ada ketentuan yang menjadi legitimasi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya Undang-undang (UU).
2.      Selama ini pasar modal syariah lebih populersebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar modal yang disyariahkan dimana selama ini paktek pasar modal tidak biasa dipisahkan dari riba, maysir, dan gharar dan bagaimana memisahkan dari ketiganya dari pasar modal.
3.      Sosialisasi instrument syariah dipasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak.karena ternnyata perkembangan Jakarta Islamic Index (JII) an reksadana syariah kurang tersoosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagi pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi dapat menjelaskan secara ilmiah  
Strategi pengembangan  pasar modal syariah
1.      Keluarnya UU pasar modal syariah diperlukan untuk mendukung pembentukan pasar modal syariah.
2.      Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami.
3.      Diperlukan rencana jangka  pendek maupun jangka panjang oleh Bapepam untuk megakomodir perkembangan instrument syariah dalam pasar modal.
4.      Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah.



[1] Heri sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah (Yogyakarta:EKOHISIA, 2008) hal 191
[2] Ahmad Rodomi ddk, Lembaga Keuangan Syariah ( Jakarta : ZIKRAL,2008) hal.123
[3] Adrian Sutedi, S.H.,M.H. Segi-Segi Hukum Pasar Modal ( Bogor :Ghalia Indonesia,2009) hal. 86
[4] M.Sholehudin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam (Surakkarta : Muhamadiyah Universitas Press, 2006), hal. 160-162

[5] Yani Mulyaningsih, Kriteria Investasi Syariah dalam Konteks kekinian ( yogyakarta : Kreasi Wacana, 2008) hal. 95
[6] Ibid hal.196
[7] MM Metwally, Teori dan E konomi Islam ( Jakarta :Bangkit Daya Insani, 1995)hal. 177
[8] Ibid, hal.178
[9] A.Djazuli, Lembaga-Lembaga Perekonomian Ummat ( Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002) hal.67
[10] Ibid hal.96


1 komentar: