Kenaikan tol sebesar 10 persen tidak akan menyebabkan naiknya tarif penumpang pada angkutan umum. Hal tersebut disampaikan Kepala Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Soedirman saat dihubungi, Senin (10/10).
Kenaikan tarif tol, menurut Soedirman, tidak menjadi komponen pada tarif penumpang. Karena itulah, Organda tidak berencana menaikkan tarif penumpang.
"Tidak mungkin bisa. Kenaikan tarif tol sebesar Rp500 tidak menjadi komponen pada kenaikan tarif penumpang. Karena itu, tidak ada dasarnya menaikkan tarif angkutan umum karena adanya kenaikan tarif tol. Kalau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baru bisa," jelas Soedirman.
Ia menambahkan, kenaikan tarif penumpang juga diatur oleh Peraturan Daerah yang disahkan oleh DPRD. Organda tidak bisa begitu saja menaikkan tarif angkutan umum.
"Tarif penumpang itu diatur Perda, produknya DPRD, tidak bisa sesuka-suka Organda untuk menaikkannya," imbuhnya.
Dalam menentukan kenaikan tarif penumpang ini, Organda juga berkoordinasi dengan Biro Perekonomian Pemrov DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan.
Dikutip dari : Metrotvnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar