Sinetron Kupinang Kau Dengan Bismillah (SCTV) mendapat peringatan tertulis tertanggal 23 Desember 2011.
Deskripsi pelanggaran: Pada tanggal 7 November 2011 pukul 20.32 WIB menayangkan adegan percobaan bunuh diri yang dilakukan secara detail mulai dari adegan mengambil, mengikat dan menggantung tali sampai dengan memasukkan leher ke dalam tali tersebut. Selain itu, waktu tayang dari tahapan-tahapan adegan tersebut dilakukan dengan waktu yang cukup lama.
***
Pada 27 Desember 2011, KPI mengeluarkan teguran tertulis untuk acara Dekade yang tayang serentak di Trans TV dan Trans 7.
Deskripsi pelanggaran: Pada tanggal 15 Desember 2011 pukul 18.54 WIB menayangkan adegan penghinaan terhadap korban kekerasan seksual. Pelanggaran terjadi saat dialog antara Sule dan Olga Syahputra. Sule menanyakan pada Olga: "Kalau boleh saya tahu nih. Matinya kenapa? Ada kan yang bunuh diri terus ada yang dibunuh." Olga Syahputra menjawab, "Matinya sepele. Diperkosa ama sopir angkot." Penayangan adegan penghinaan tersebut telah melanggar P3 KPI Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 26 ayat(1).
***
Acara courtesy of Youtube milik Trans 7, On The Spot, mendapat sanksi administratif teguran tertulis pada 28 Desember 2011.
Deskripsi pelanggaran: Pada tanggal 23 November 2011 pukul 19.52 WIB menayangkan informasi tentang pembantaian penyu hijau yang dalam program disebutkan konon digunakan untuk upacara keagamaan bagi masyarakat Hindu Bali.
Bersamaan dengan penyampaian informasi tersebut, ditayangkan adegan masyarakat Hindu Bali yang sedang menjalankan Ibadah. KPI Pusat menganggap program tidak hati-hati dalam penayangan informasi yang validitasnya tidak diverisikasi kembali dengan umat Hindu Bali. Penayangan hal terebut telah melanggar P3 KPI 2009 Pasal 6 dan 7 serta SPS KPI 2009 Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a.
***
Infotainment Kiss (Indosiar) mendapat sanksi administratif teguran tertulis kedua pada tanggal 28 Desember 2011.
Deskripsi pelanggaran: Pada tanggal 21 Desember 2011 pukul 14.54 WIB Menayangkan adegan, gambar, identitas, dan/atau keterangan seorang narasumber sebagai korban pelecehan seksual secara detail dan berulang-ulang. Pelanggaran tersebut terjadi ketika seorang narasumber yang merupakan survivor (penyintas) kekerasan seksual dan aktivis Lentera Indonesia dimintai komentar atas dampak dari ucapan Olga Syahputra tentang kekerasan seksual di angkot. Dalam program tersebut, identitas narasumber ditampilkan sebagai korban pelecehan seksual di angkot. Tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 10 dan Pasal 18 ayat (1) serta SPS Pasal 13 ayat (10 dan Pasal 42 ayat (1) huruf b.
***
Melegakan KPI melakukan kontrol pada sejumlah program di layar kaca. Anehnya, mengapa teguran untuk Kupinang Kau Dengan Bismillah baru diberikan akhir Desember? Padahal sinetron produksi Screenplay itu sudah tamat di minggu pertama November.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar