Selasa, 27 Maret 2012

Arti Angka Depan dan Warna Di Plat Nomor

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIvIeqS1i4jGdzCI1RZ6uHbY3isnfm3tOh9eclfBKKkCk7fCn0SABZy3OdWGOWMBiRNiC3lnVEPxMQZFmNtMdT4EBDPmTacbb2A093N-nrsa1svy2wlpoKW7BDpEaupuAo0IHL-Sps73ld/s1600/plat+nomor+kendaraan+bermotor.jpg 

Arti Angka Depan Di Plat Nomor

Nomor urut pendaftaran kendaraan bermotor, atau disebut pula nomor polisi, diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor(untuk wilayah DKI Jakarta):

* 1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
* 3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
* 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
* 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.

Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ

X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar

Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:

U -> Jakarta Utara

B -> Jakarta Barat

P -> Jakarta Pusat

S -> Jakarta Selatan

T -> Jakarta Timur

E -> Depok

N -> Tangerang

K -> Bekasi


Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan

Huruf yang mewakili kategori kendaraan:

A -> Sedan

F -> Minibus, Hatchback, City Car

J -> Jip dan SUV


Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda

Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).

Warna Plat Nomor

Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:

* Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
* Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
* Kendaraan bermotor milik Pemerintah: Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
* Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna hitam
* Kendaraan bermotor Staff Operasional Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
* Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna merah.

Ada yang mau nambahin?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar