Kamis, 29 Maret 2012

Beberapa Kaidah dalam Fiqih

Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan… segala sesuatu hukumnya suci kecuali ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya najis… pada dasarnya seorang terbebas dari tuntutan kecuali bila ada dalil (yang menuntutnya)… segala sesuatu hukumnya mubah kecuali ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya haram … kesulitan membawa kemudahan … dalam keadaan darurat boleh melakukan sesuatu yang diharamkan … sebuah darurat ditentukan sesuai dengan kadarnya … menolak kemudaratan lebih utama dari pada melakukan kemaslahatan … bila ada dua mudarat yang bertentangan lakukanlah perbuatan yang mudaratnya lebih ringan … suatu hukum ditentukan oleh penyebabnya dalam keadaan ada dan tidaknya (penyebab tersebut) … kewajiban mesti dilakukan oleh mukallaf … mukallaf dan bukan mukallaf mesti mengganti kerusakan yang mereka lakukan … Pada dasarnya sautu ibadah tidak boleh dilakukan kecuali bila ada dalil untuk melakukannya … adat dan muamalat boleh dilakukan kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya … segala perintah agama hukumnya wajib kecuali bila ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya sunat atau mubah … segala larangan agama hukumnya haram kecuali bila ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya makruh … segala sesuatu yang bermanfaat hukumnya halal dan segala sesuatu yang merusak hukumnya haram. 

Perintah Allah berasaskan kemudahan, maka seorang hamba melakukan perintah sesuai kemampuannya dan meninggalkan larangan secara mutlak.

· Allah I berfirman:


16. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu".


Dari Abu Hurairah t Nabi r bersabda: “Biarkan aku dan cukuplah dengan apa yang aku telah jelaskan kepada kalian, sungguh umat sebelum kalian binasa karena banyak bertanya (hal-hal sepele kepada nabinya), dan (sering) berselisih pendapat dihadapan nabi mereka, maka bila aku melarang kalian dari suatu hal, tinggalkanlah, dan bila aku memerintahkan kalian suatu hal, laksanakanlah semampu kalian”. . Muttafaq ’alaih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar