Sabtu, 23 April 2011

Kontes Ratu Kecantikan Narapidana



Kontes kecantikan bisa dilakukan di mana saja, termasuk dalam penjara. Sebuah kontes kecantikan untuk pertama kalinya dilakukan dalam penjara wanita di negara bagian Pernambuco, Brasil.

Kontes yang diberi nama 'Miss Jail' ini, dimenangkan oleh Rebecca Rhaysa Suelen Guedesin, 19 tahun. Gadis yang masuk penjara karena kasus pembunuhan itu merasa senang karena ia juga mengenakan gaun indah seperti pemenang kontes kecantikan pada umumnya.

"Ini sangat menghibur para narapidana dan para penjaga. Sayangnya gaun ini harus segera dilepaskan dan kembali pada rutinitas kegiatan dalam penjara," kata Guedesin, seperti dikutip dari web.orange.co.uk.

Kontes diadakan di klub perwira, markas polisi militer setempat. Para juri menilai 12 kontestan, dengan melihat kecantikan, pengetahuan dan perilaku baik sebagai narapidana. Guedesin merasa tersanjung bisa mengalahkan 11 kontestan lain dan terpilih sebagai 'Miss Jail'. Meskipun begitu, ia tetap berusaha keras untuk bisa bebas dari penjara.

"Saya akan melakukan banding segera. Saya tidak pernah membunuh. Jadi, saya berharap untuk bisa segera kembali hidup normal. Ini memang membuat saya tersanjung tapi fokus saya adalah untuk bisa keluar dari sini," katanya.

Hadiah yang didapatkan Guedesin dari kemenangannya adalah paket pelatihan karier khusus. Bukan hanya itu ia juga mendapat uang sebesar dan £400 atau Rp5,5 juta, yang dimasukan ke dalam akun banknya dalam penjara.

Juara kedua dimenangkan oleh Ark D'Juana dari Lima, yang mendapat hadiah uang sebesar £300. Lalu, juara ketiga adalah Inabel Priscila dos Prazeres yang mendapatkan hadiah uang £150. Acara ini diselenggarakan oleh Kementrian Pengembangan Sosial dan Hak Asasi Brasil sebagai cara untuk mempermudah narapidana kembali ke masyarakat.

"Kehidupan penjara bisa sangat 'abu-abu' dan sangat tidak menyenangkan. Acara ini membuat para wanita narapidana merasa ada sesuatu yang spesial dalam hidupnya," kata salah seorang perwakilan dari Kementrian Pengembangan Sosial dan Hak Asasi Brasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar