VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) selain mengutuk, juga mendukung agar KPK melakukan pengusutan terkait perbuatan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Kementrian Agama.
"Tindakan korupsi saja sudah bertentangan dengan norma apalagi korupsi pengadaan Alquran, itu lebih parah," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di Launching PT Gold Bullion Indonesia (GBI) di Hotel JW Marriot Surabaya, Jumat 6 Juli 2012.
Sementara, terkait kasus itu MUI menjamin tidak akan berimbas penarikan sejumlah Mushaf Al-Quran yang sudah beredar. "Yang menjadi masalah bukan Alquran, tapi soal korupsinya, itu yang harus diusut tuntas," lanjutnya.
Diceritakan, sebelumnya sejumlah ulama berkumpul di Tasikmalaya, melakukan ijtihad terhadap para pelaku korupsi. Disepakati, agar pemerintah menyita semua harta benda para koruptor yang diperoleh dari hasil kejahatan korupsi.
"Meski tidak dengan langkah formal, kita mendukung langkah KPK. Karena Ini sangat ironis dan sudah keterlaluan sampai Alquran dikorupsi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka, Zulkarnaen dan Dendy Prasetya, diduga melakukan korupsi tiga proyek di Kemenag, yaitu pengadaan Al-Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012, serta pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011. (umi)
"Tindakan korupsi saja sudah bertentangan dengan norma apalagi korupsi pengadaan Alquran, itu lebih parah," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di Launching PT Gold Bullion Indonesia (GBI) di Hotel JW Marriot Surabaya, Jumat 6 Juli 2012.
Sementara, terkait kasus itu MUI menjamin tidak akan berimbas penarikan sejumlah Mushaf Al-Quran yang sudah beredar. "Yang menjadi masalah bukan Alquran, tapi soal korupsinya, itu yang harus diusut tuntas," lanjutnya.
Diceritakan, sebelumnya sejumlah ulama berkumpul di Tasikmalaya, melakukan ijtihad terhadap para pelaku korupsi. Disepakati, agar pemerintah menyita semua harta benda para koruptor yang diperoleh dari hasil kejahatan korupsi.
"Meski tidak dengan langkah formal, kita mendukung langkah KPK. Karena Ini sangat ironis dan sudah keterlaluan sampai Alquran dikorupsi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka, Zulkarnaen dan Dendy Prasetya, diduga melakukan korupsi tiga proyek di Kemenag, yaitu pengadaan Al-Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012, serta pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar