eramuslim.com | Media Islam Rujukan, Kepolisian RI melarang masyarakat secara perorangan ataupun kelompok melakukan sweeping atau penertiban yang bukan menjadi hak dan tanggung jawabnya. Hal ini disampaikan untuk mengantisipasi aksi menutup paksa tempat hiburan yang kerap terjadi di bulan puasa.
"Tidak ada hak masyarakat untuk melakukannya. Ini kewenangan aparat penegak hukum: Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, saat ditemui di kantornya, Selasa, 10 Juli 2012.
Agus menyatakan Indonesia adalah negara yang warganya menganut berbagai agama. Jadi diperlukan sikap toleransi antar-umat beragama. "Kita sama-sama menjaga suasana Ramadan," kata Agus.
Menurut dia, dalam pengamanan dan penertiban, Polri memang kerap membutuhkan bantuan dari masyarakat. Namun, ia menegaskan, Polri tidak pernah meminta bantuan kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan sweeping.
Agus memperingatkan bila ada sweeping berbuntut perusakan dan penganiayaan, polisi tak segan menindak pelakunya. "Itu masuk pidana," katanya. "Kami akan tegakkan sesuai dengan ketentuan."(fq/tempo)
Komentarku ( Mahrus ali ):
Sebetulnya sweeping terhadap kemunkaran termasuk salah satu pilar agama Islam, ia termasuk nahi munkar, bukan membiarkan kemungkaran, atau memberi izin untuk membuka lokasi kemunkaran. Yang terahir ini ajaran kekufuran, bukan ajaran Islam. Ia ajaran setan bukan ajaran Allah.
Sedang amar ma`ruf dan nahi munkar adalah diperintahkan oleh ayat suci sekalipun di larang oleh ayat kotor UU thaghut. Lihatlah firman Allah sbb:
فَلَوْلَا كَانَ مِنَ الْقُرُونِ مِنْ قَبْلِكُمْ أُولُو بَقِيَّةٍ يَنْهَوْنَ عَنِ الْفَسَادِ فِي الْأَرْضِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّنْ أَنْجَيْنَا مِنْهُمْ وَاتَّبَعَ الَّذِينَ ظَلَمُوا مَا أُتْرِفُوا فِيهِ وَكَانُوا مُجْرِمِينَ
Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebahagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka, dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.[1]
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar, [2]
Rasulullah SAW juga bersabda :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Barang siapa diantaramu melihat kemungkaran , robahlah dengan tangannya . Bila tidak mampu ,cukup dengan lidahnya . Bila tidak mampu cukup dengan hatinya dan itulah iman yang paling lemah . [3]
Kalau sampai penganiayaan, maka tidak akan di lakukan oleh muslim yang amar ma`ruf dan nahi munkar. Kalau pengrusakannya untuk menurunkan reklame yang tidak etis, melanggar agama, maka ini menurut agama Islam diperintahkan. Dan ini termasuk untuk menyelamatkan bangsa dari kemurkaan Allah.
[1] Yunus 116
[2] Attaubah 71
[3] Muttafaq alaih, Komisi fatwa dan irsyad kerajaan Saudi menyatakan:
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar