Selasa Tanggal 17 April 2012 lalu, Kepolisian meluncurkan kartu Inafis (Indonesian Automatic Fingerprint Identification) kartu tersebut digunakan untuk memudahkan proses administrasi masyarakat dalam pelayanan di Kepolisian. Kartu tersebut diwajibkan bagi pembuat SIM baru, tapi masyarakat harus membayar Rp. 35.000 sebagai ongkos membuatnya.
Namun hal tersebut di di kritisi banyak pihak diantaranya Benny K. Harman, Ketua Komisi Hukum dan HAM DPR RI, dia mengatakan "Pemungutan lembaga pemerintah tanpa dasar hukum adalah pungli"
Kritik serupa juga di lontarkan Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM, Tjatur Sapto Edy "Setiap pungutan kepada rakyat harys sudah diatur dasar kukumnya" katanya.
Dia menambahkan "Seharusnya gratis, karena Polri yang butuh"
Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S. Pane pun melontarkan penolakan terhadap kebijakan Polri tersebut, dia mengatakan "Cuma membuat tebal dompet. Masyarakat harusnya menolak, ini menunjukkan sikap otoriter polisi, karena dikaitkan dengan SIM. Dala undang-undang enggak ada aturannya mesti buat Inafis"
Neta S. Pane menilai kartu itu tidak ada gunanya, karena data yang disimpan sama saja dengan eKTP dan SIM.
Kemendagri juga mempersilahkan kepolisian untuk mengakses data di eKTP untuk membatu penyidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar