Demikian ungkap seorang pejabat dari Kementrian Dalam Negeri Malaysia, Rabu 4 November 2009, seperti yang dikutip kantor berita Associated Press.
Pejabat yang menolak menyebutkan namanya tersebut menyatakan bahwa pemerintah sudah menolak permintaan dari pihak gereja untuk mengimpor Alkitab dari Indonesia ke Malaysia. Sebaliknya, pihak Gereja menilai pemerintah melanggar hak mereka untuk beribadah dengan bebas.
Pertentangan semacam itu dikhawatirkan mencemari reputasi Malaysia sebagai negara multietnis di mana mayoritas penduduknya yang Muslim hidup harmonis dengan para umat agama lain. Sekitar 30 persen dari 28 juta penduduk Malaysia beragama Kristen, Budha, Hindu, dan kepercayaan lain.
Bulan lalu, kata pejabat departemen dalam negeri itu, pemerintah sudah meminta pihak importir untuk mengembalikan Alkitab berbahasa Indonesia tersebut. "Sebenarnya itu sudah dilarang sebelumnya," kata pejabat itu tanpa memberikan keterangan lain.
Sebanyak 10.000 eksemplar Alkitab dikirim dari Jakarta ke Kuching, negara bagian Sarawak pada 11 September lalu. Namun, kitab suci umat Kristen itu langsung disita. Begitu pula dengan 5.100 eksemplar Alkitab yang diimpor dari Indonesia, juga disita pada Maret lalu.
Penyitaan ini menyalakan lagi keluhan dari kelompok minoritas bahwa hak untuk menjalankan kepercayaan mereka terancam karena pemerintah lebih condong ke kelompok mayoritas.
Sebelum kasus penyitaan Alkitab ini, Malaysia sudah mengalami sejumlah konflik agama, antara lain aksi protes umat Hindu karena beberapa kuil Hindu dirobohkan oleh otoritas Malaysia. (AP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar