1. hukum adat sering kali di identikan dengan hukum tradisional ataupun hukum peninggalan raja-raja pada saat itu. Pada saat ini timbullah masalah mengenai hukum adat hal ini disebabkan berlakunya KUHPer, hukum dagang, hukum acara perdata dan pidana. Pada era reformasi sekarang ini hukum adat mulai pudar dikarenakan para generasi muda lebih dituntut pada akademisi yang berfikir kritis dan bebas berpendapat. Apalagi aplikasi hukum adat tidak diajarkan secara formal sehingga nilai-nilai hukum adata tersebut mulai bergeser meskipun pada dasrnya konstitusi masih mengakui berlakunya hukum adat seperti pada pasal 104 ayat 1 yang menyatakan bahwa :…. Segala keputusan pengadilan harus berissi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan undang-undang dan aturan –aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum itu.
Dari pasal diatas sangat jelas sekali bahwa sampai kapanpun hukum adat masih berlaku. Banyak hukum positif yang menyerap dari hukum adat sehingga nila-nilai hukum adat yang ada dalam masyarakat tetap berlaku selama hukum adat tersebut masih sesuai dan diakui dengan keadaan sekarang ini.
2. a. proses terbentuknya hukum adat
· hukum adat adalah hukum non statulr
hukum adat pada umumnya belum atau tidak tertulis. Kerena dilihat dari mata seorang ahli hukum yang memegang teguh kitab undang-undang, seorang sarjana hukum yang berkaca mata kitab undang-undang, memang hukum keseluruhanya di indonesia ini tidak diatur, tidak sempurna, tidak tegas. Akan tetapi apabila mereka sungguh-sungguh memperdalam pengetahuanya mengenai hukum adat tidak hanya dengan pikiran tetapi dengan penuh perasaan pula, maka meraka akan melihat suatu sumber yang mengagumkan, adat istiadat dahulu dan sekarang, adat istiadat yang hidup dan berkembang, adalha adat istiadat yang beirama.
Komplek adat-adat inilah yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi (dari itu hukum) jadi mempunyai akibat hukum, komplek ini disebut hukum adat.
· Hukum adat tidak tertulis
Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup karena dia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus-menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri.
· Unsur-unsur hukum adat
Dalam proses pembentukan hukum adat ada dua unsur, yaitu:
ü Unsur kenyataan
Hal ini mempunyai makna adat itu dalam keadaan yang sama selaludiindahkan oleh rakyat dan secara berulang-ulang serta berkesinambungan rakyat mentaati dan mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
ü Unsur psikologis
Setelah adat itu secara berulang-ulang dilakukan selanjutnya terdapat keyakinan pada rakyat bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum. Unsur inilah yang menimbulkan adanya kewajiban hukum (opinio yuris necessitatis)
· Timbulnya hukum adat
menurut Mr. B. Teer haar Bzn, hukum adat lahir dan dipelihara oleh putusan-putusan para warga masyarakat hukum terutama keputusan beribawa dari kepala-kepala rakyat yang membantu pelaksanaan. Perbuatan hukum itu atau dalam hal bertentangan kepentingan dan keputusan para hakim mengadili sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, senafas, seirama, dengan kisadaran tersebut diterima atau diakui atau ditoleransi. Keseluruhan peraturan yang menjelma dalam putusan-putusan fungsionaris hukum yang mempenyai wibawa serta pengaruh dan yang dalam pelaksanaannya berlaku serta merta dan dipatuhi sepenuh hati (ajaran ter haar ini dikenal dengan teori keputusan).
b. watak hukum adat
ada beberapa watak atau sifat hukum adat diantaranya:
Ø bersifat tradisional, bahwa ketentuan dalam huku adat ini selalu ada hubunganya dimasa lampau secara berurutan dapat diketahui. Hal ini dapat diketahui dari pada adat yang menyatakan bahwa tidak ada sesuatu ketentuan yang tidak berpangkal pada sebuah dongeng dari masa lampau. Dongeng semacam ini mempunyai sifat pembenar terhadap suatu ketentuan hukum adat tersebut karena faktor inilah sering kali ditafsirkan sebagai suatu kekolotan yang tidak sesuai dengan tuntutan jaman. Misalnya: di Minagkabau jika ada hubungan kekerabatan (satu marga) antara pria dan wanita maka tidak diperbolehkan menikahinya
Ø bersifat suka pamor (yang keramat) ketentuan hukum adat mempunyai sifat pamor yang keramat unsur-unsur yang berasal dari bidang kepercayaan memegang peranan penting dalam ketentuan-ketentuan hukum adat tersebut
Ø bersifat luwes, ketentuan-ketentuan hukum adat sebagai hukum yang bersumber dalam kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dimujngkinkan karena hukum adat hanya memuat asas-asasnya saja tidak memberikan perincian yang mendetail.
Ø Bersifat dinamis, pengertianya, adat itu dalam perkembanganya sejalan dan seirama dengan perkembangan yang terjadi didalam kehidupan bermasyarakat. Sifat dinamis dalam hukum adat tidak barati bahwa hukum adat berkembang secara liar tanpa memperhatikan asas-asas yang ada dan mengabaikan begitu saja segala sesuatu dari masa silam. Disisi lain perubahan dan perkembangan selalu dilakukan dengan kebijaksanaan dan kewaspadaan melalui penelitian-penelitian secara ktitis.
c. ciri hukum adat
dalam perkembanganya hukum adat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Hukum adat mempunyai hukum yang tidak tertulis
2. Peraturan-peraturan hukum adat tertuang dalam petuah-petuah yang memuat asas-asas kehidupan dalam masyarakat
3. Asas-asas itu dirumuskan dalam bentuk pepatah-pepatah, pepitih-pepitih, seloka-seloka, cerita-cerita, perumpamaan.
4. Kepala adat selalu memungkinkan ikut campur tangan dalam segala urusan
5. Faktor-faktor dari segala kepercayaan atau agama sering tidak dapat dipisahkan karena erat terjalin denngan segi hukum dalam arti yang sempit
6. Faktor pamprih sukar dilepaskan dari faktor bukan pamprih
7. Ketaatan dalam melaksanakannya lebih didasarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat
d. sistem hukum adat
sistem hukum adat pada dasarnya bersendikan pada alam pikiran bangsa indonesia, yang tidak sama dengan alam pikiran masyarakat Barat. Oleh karena itu siapa yang ingin memahami tentang hukum adat maka tiada jalan lain orang yang bersangkutan harus juga menyelami dasar-dasar alam pikiran yang hidup didalam masyarakat indonesia.
Adapun perbedaan antara sistem hukum adat dan sistem hukum barat menurut Prof. Soepomo ada 3 hal yaitu:
1. Hukum barat mengenal “zahelijke rechten” dan “personlijke rechten” yaitu hak atas suatu barang, bersifat “zahelijke” yaitu yang berlaku terhadap tiap-tiap orang “personlijke rechten” adalah hak orang seorang atas suatu objek yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain yang tertentu. Hukum adat tiadak mengenal pembagian hak-hak dalam dua golongan seperti tersebut diatas. Perlindungan terhadap hak-hak menurut sistem hukum adat adalah ditangan hakim menimbang berat ringanya kepentingan-kepentingan hukum yang slaing bertentangan. Misalnya apabila seorang bukan pemilik sawah-sawah itu dikembalikan padanya, maka hakim akan mempertimbangkan kepentiangan siapa yang lebih berat didalam perkara konkret yang diakui itu. Kepentingan pemilik atau kepentingan pembeliyang bersangka baik.
2. Hukum barat mengenal perbedaan secara tegas antara “publick recht” (hukum umum) dan “privaat recht” (hukum privat). Hukum adat tidak mengenal perbedaan demikian atau jika kita hendak mengadakan perbedaan antara peraturan-peraturan hukum oadat yang bersifat “publik” dan peraturan-peraturan yang hanya mengenal lapangan “privasi”, maka batas-batas antara kedua lapangan itu didalam hukum adat adalah berlainan dari pada batas antara lapangan publik dan lapangan privat recht pada hukum Barat.
3. Pelangaran-pelangaran hukum menurut sistem hukum Barat dibagi-bagi dalam golongan pelanggara yang bersifat pidana dan harus dioperiksa oleh hakim pidana (staf rechter) dan pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata sehingga pelanggaran-pelanggaran itu harus diadili oleh hakim perdata. Hukum adat tidak mengenal perbedaan demikian, tiap-tiap pelanggaran hukum adat membutuhkan pembetulan hukum kembali dan hakim (kepala adat) memutuskan upaya adat (adat reaksi) apa yang harus digunakan untuk membetulkan hukum yang dilanggar itu.
3. Menurut ter haar persekutuan hukum adalah gerombolan-gerombolan yang tertur besifat tetap dengan mempunyai kekuasaan sendiri, pula kekayaan sendiri berupa benda yang kelihatan dan tidak kelihatan mata. Suatu persekutuan hukum itu pada adasarnya sekurang-sekurangnya mempenyai tiga unsur yaitu:
1) Merupakan suatu tata susunan yang tetap
2) Mempunyai kekuasaan sendiri (pengurus sendiri)
3) Mempunyai kekayaan/harta benda baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan oleh mata
Tugas I Materi: Pendahuluan, Identifikasi Permasalahan
a. ada, di daerah Jombang, contohnya: kedudukan janda terhadap warisan suami
Menurut hukum Adat selama janda masih hidup dan belum kawin lagi barang-barang gono-gini yang dipegangnya serta perlu guna untuk menjamin pengbidupannya, tidak dapat dibagi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 24-6-1959 No. 187 K/Sip/1959.
Dalam Perkara :: Noerjati dkk. lawan Djati alias Bok Somodihardjo.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. Abdul Hakim; 3. Mr. M. Abdurrachman.
b. Suatu adat-istiadat yang hidup (menjadi tradisi) dalam masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hukum (Hukum Adat). Tentang bagaimana perubahan itu sehingga menimbulkan hukum Adat. Menurut Ter Haar dikatakan olehnya bahwa hukum Adat yang berlaku hanya dapat diketahui dari penetapan-penetapan petugas hukum seperti Kepala Adat, hakim, rapat adat, perangkat desa dan lain sebagainya yang dinyatakan di dalam atau di luar persengketaan. Saat penetapan itu adalah existential moment (saat lahirnya) hukum adat itu
hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu
perbedaanya adalah terletak pada kodifikasi dan kompilasi hukum tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar