BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Islam merupakan ajaran yang Syamil (universal), kamil (semp urna), dan mutakamil (menyempurnakan) yang diberikan oleh Allah yang diangkat sebagai Khalifah (pemimpin) di bumi ini yang berkewajiban untuk memakmurkannya baik secara material maupun secara spiritual dengan landasan aqidah dan syari’ah yang masing-masing akan melahirkan peradaban yang lurus dan akhlaqul karimah (perilaku mulia).
Islam dalam menentukan suatu larangan terhadap aktivitas duniawiyah tentunya memberi hikmah yang akan memberikan kemaslahatan, ketenangan dan keselamatan hidup didunia maupun di akhirat. Namun demikian, Islam tidak melarang begitu saja kecuali di sisi lain ada alternatif konsepsional maupun operasional yang diberikannya. Misalnya saja larangan terhadap riba, alternatif yang diberikan Islam dalam rangka rrienghapus riba dalam praktek mu’amalah yang dilakukan manusia melalui dua jalan. Jalan yang pertama, berbentuk shadaqah ataupun qardhul hasan (pinjaman tanpa adanya kesepakatan kelebihan berupa apapun pada saat pelunasan) yang rnerupakan solusi bagi siapa saja yang melakukan aktivitas riba untuk keperluan biaya hidup (konsumtif) ataupun usaha dalam skala mikro. Sedangkan jalan yang kedua adalah melalui sistem perbankan Islam yang didalamnya menyangkut perighimpunan dana melalui tabungan mudharubah, deposito musyawarahdan giro wadiah yang kemudian disalurkan melalui pinjaman dengan prinsip tiga hasil (seperti mudharabah, musyarakah), prinsip jual beli (bai’bithaman ajil, mudarabah dan sebagainya) serta prinsip sewa/fee (Ijarah, bai’at takjiri dan lain-lain). Dari kedua jalan di atas, secara sistematik diatur dan dikelola melalui kelembagaan yang dalam istilah Islam disebut Baitul Maal wat Tamwil.’
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian BMT (Baitul Maal wa Tamwil) ?
2. Apa asas landasan BMT (Baitul Maal wa Tamwil) ?
3. Bagaimana sejarah berdirinya BMT (Baitul Maal wa Tamwil) ?
4. Apa produk yang terdapat dalam BMT (Baitul Mal Wa Tamwil)?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN BAITUL MAL WA TAMWIL (BMT)
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial.Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan syariah. Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa BMT merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sebagai sosial. Sebagai lembaga sosial, Baitul Maal wa Tamwil memiliki kesamaan fungsi dan peran dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau badan amil zakat milik pemerintah. Oleh karenanya, baitul maal ini harus didorong untuk mampu berperan secara profesional menjadi LAZ yang mapan. Pada dataran hukum di indonesia, badan hukum yang paling mungkin untuk BMT adalah koperasi, baik serba usaha (KSU) maupun simpan pinjam (KSP). Namun demikian, sangat mungkin dibentuk perundangan tersendiri, mengingat sistem operasional BMT tidak sama persis dengan perkoperasian semisal Lembaga Keuangan Mikro (LKM) syariah dan lain-lain.Bagi BMT yang berbadan hukum KSU, diharuskan membentuk Unit Simpan Pinjam Syariah (USPS). Unit inilah yang akan menangani kegiatan usaha simpan pinjam syariah secara terpisah dengan usaha lainnya baik dari aspek mamajemen maupun lainnya. Baitul Mal adalah suatu lembaga yang bertugas mengumpulkan harta negara entah diperoleh dari umat Islam sendiri atau dari rampasan perang, untuk disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima atau untuk kebutuhan angkatan bersenjata. Para khalifah waktu itu memegang kebijakan utama kemana harta-harta itu akan disalurkan. Kegiatan Baitul Maal Wat Tamwil adalah pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil diantaranya dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya dengan sistem Syari’ah. Dengan demikian, BMT menggabungkan dua kegiatan yang berbeda sifatnya (laba dan nirlaba) dalam satu lembaga. Namun, secara operasional BMT tetap merupakan entitas (badan) yang terpisah.
1. Visi
Alenia baru harus mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggotanya, sehingga mampu berperan sebagai wakil-pengabdi Allah SWT, menakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Titik tekan perumusan BMT adalah mewujudkan lembaga yang profesional dan dapat meningkatkan kualitas ibadah.
Masing-masing BMT dapat saja merumuskan visinya sendiri sebab misi sangat dipengaruhi oleh lingkungan bisnisnya, latar belakang masyrakatnya, serta visi para pendirinya. Namun demikian, prinsip perumusan visi harus sama dan dipegang teguh. 2. Misi
Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan stuktur masyrakat madani yang adil berkemkmuran-berkemajuan, berlandaskan syariah dan ridho Allah SWT.
Dari pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa misi BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada segolongan orang kaya saja. Tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam. B. Landasan BMT (Baitul Maal wa Tamwil)
BMT (Baitul Maal wa Tamwil) berasaskan pancasila dan UUD 1945 serta berlandaskan prinsip syariah islam, keimanan, keterpaduan, kekeluargaan atau koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme. Dengan demikian, keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan legal. Sebagai lembaga keuangan syariah, BMT harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah. Keimanan menjadi landasan atas keyakinan untuk mau tumbuh dan berkembang. Keterpaduan mengisyaratkan adanya harapan untuk mencapai sukses di dunia dan akhiratjuga keterpaduan antara sisi maal dan tamwil (sosial dan bisnis). Kekeluargaan dan kebersamaan berarti upaya untuk mencapai kesuksesan tersebut diraih secara bersama. Kemandirian berarti BMT tidak dapat hidup hanya dengan bergantung pada uluran tangan pemerintah, tetapi harus berkembang dari meningkatnya partisipasi anggota dan masyarakat, untuk itulah pola pengelolaannya harus profesional.
C. Sejarah berdirinya BMT (Baitul Maal Wa Tamwil)
Istilah Baitul Maal telah ada dan tumbuh sejak zaman Rasllullah meskipun saat itu belum berbentuk suatu lembaga yang permanen dan terpisah. Kelembagaan Baitul Maal secara mandiri sebagai lembaga ekonomi berdiri pada masa Khalifah Umar bin Khattab atas usulan seorang ahli fiqih bernama Walid bin Hisyam.
Sejak masa tersebut dan masa kejayaan Islam selanjutnya (Dinasti abbasyiah dan Umayyah) Baitul Maal telah menjadi institusi yang cukup vital bagi kehidupan negara. Ketika itu, Baitul Maal telah menangani berbagai macam urusan mulai dari penarikan zakut (juga pajak), ghanimah, infaq, shadaqah sampai membangun fasilitas umum seperti jalan, jembatan, menggaji tentara dan pajabat negara, serta kegiatan sosial atau kepentingan umum lainya. Bila dipersamakan dengan saat ini, maka Baitul Maul ketika zaman sejarah Islam dapat dikatakan menjblankan fungsi sebagai Departemen Keuangan, Ditjen Pajak, Departemen Sosial, Departemen Pekerjaan Umum dan sebagainya.
Buitul Maal yang dalam istilah modern adalah Bank Islam, memiliki akar yang kuat dari pemikiran para pemimpin gerakan Islam sejak tahun 1940-an yang mengibarkan bendera dakwah sampai timbulnya Revavilisme Islam (kebangkitan Islam) sejak himbauan Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Iqbal, Ibnu Badis, Muhammad Abdub, Rasyid Ridha, Hasan al-Bana, Al-Maududi, Savid Qutub dan lainlain dalam waktu panjang yang menyerukan untuk pembebasan ekonomi dengan melaksanakan kembali Syari’at Islam di bidang keuangan dan mu ' a l ama h (inte raksi sosial) sebagai prasarana urat tunggang pemikiran bank-bank dan institusi keuangan Islam.
Meskipun pendahuluan pemikiran Islam ini belum mampu memberikan alternatif praktis tertentu, akan tetapi telah berhasil memberikan akomodasi dan mobilisasi opini umum hingga dapat mendesak dengan kuat beberapa permintaan hingga pemerintah muslim itu mengeluarkan izin untuk inendirikan bank-bank Islam. Maka pada tahun 1977, Hank Islam Faisal di Sudan melakukan operasi dan kemudian secara berurutan disusul oleh Kuwait Finance House (1978), Bahrain Islamic Bunk (1978), Bank Faisal Islami di Mesir (1978), Bank Investasi dan Pembangunan Islam Internasional ( 1979), Daru ’1-Ma1 l' Islami ( I979 , enam perusahaan Keuangan Islam, Perusahaan Islam Mudharabah dan Perusahaan Bank-bank Musyakarah Nasional di Pakistan ( 1 980), Persatuan Investasi Islam di Bahrain (1981). Dan pada tahun 1982, semakin banyak pertumbuhan bank-bank Islam di berbagai Negara. Kemudian imbasnyapun pada tahun 1992 lahir Bank Mua’malat di Indonesia atas dasar PP No. 72 tahun 1992: bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Bahkan Pemerintah Repubik Pakistan pada tahun 1981, menetapkan bahwa semua bank di Pakistan dalam opersional deposit0 dan investasinya harus berdasarkan petunjuk dari syari’at Islam.
Dari akar sejarah diatas, tampaklah bahwa fungsi Baitul Maal wat Tamwil yang sebenarnya dalani konsepsi Islam merupakan alternatif kelembungaan keuangan syari’at yang memiliki dimensi sosial dan produktif dalam skala nasional bahkan global, dan denyut nadi perekonomian umat terpusat pada fungsi kelembagaan ini yang mengarah pada hidupnya fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi lainnya.
Dalam perkembangan selanjutnya di Indonesia, didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam terhadap banyaknya masyarakat miskin (yang notabenenya umat Islam) yang terjerat oleh rentenir dan juga dalam rangka memberikan alternatif bagi mereka yang ingin mengembangkan usahanya namun tidak dapat berhubungan secara langsung dengan perbankan Islam (baik BMI maupum BPRS) dikarenakan usahanya tergolong kecil dan mikro, maka pada tahun 1992 lahirlah sebuah lembaga keuangan kecil yang beroperasi dan menggunakan gabungan antara konsep Baitul Maal dan Baitut Tamwil yang target, sasaran, dan skalanya pada sektor usaha mikro. Lembaga tersebut “memberanikan diri” bernama Baitul Maal Wat Tamwil yang disingkat BMT.
D. produk yang terdapat dalam BMT (Baitul MaAl Wa Tamwil)
pada sistem operasional bmt syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bmt tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. produk penghimpunan dana lembaga keuangan syariah adalah (himpunan fatwa DSN-MUI, 2003), yaitu : 1. Giro Wadiah
giro wadiah adalah produk simpanan yang bisa ditarik kapan saja. dana nasabah dititipkan di bmt dan boleh dikelola. setiap saat nasabah berhak mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana giro oleh bmt. besarnya bonus tidak ditetapkan di muka tetapi benar-benar merupakan kebijaksanaan bmt. sungguhpun demikian nominalnya diupayakan sedemikian rupa untuk senantiasa kompetitif (fatwa DSN-MUI no. 01/dsn-mui/iv/2000).
2. Tabungan Mudharabah
dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan. keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan nasabah. nasabah bertindak sebagai shahibul mal dan lembaga keuangan syariah bertindak sebagai mudharib(fatwa DSN-MUI no. 02/dsn-mui/iv/2000).
3. Deposito mudharabah
BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan syariah dan mengembangkannya. BMT bebas mengeola dana (mudharabah mutaqah). BMT berfungsi sebagai mudharib sedangkan nasabah juga shahibul maal. ada juga dana nasabah yang dititipkan untuk usaha tertentu. nasabah memberi batasan penggunn dana untuk jenis dan tempat tertentu. jenis ini disebut mudharabah muqayyadah.